SELUMA, rayatbengkulu.disway.id - Panitia kurban baik di masjid dan lingkungan masyarakat di Kabupaten Seluma dilarang menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus daging yang akan dibagikan kepada warga. Sebab dikhawatirkan akan terjadi penampungan sampah plastik dalam jumlah besar karena jumlah hewan kurban dan jumlah titik yang melaksanakan kurban yang cukup banyak. Kepala DLH Kabupaten Seluma, Sudarman mengatakan, berdasarkan surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pantia yang melaksanakan kurban diwajibkan menggunakan wadah ramah lingkungan atau yang bukan kantong plastik. BACA JUGA:Mau Berkurban? Pastikan Dulu Kelengkapan Syarat Berikut “Kurban tahun ini Kementerian LHK dengan slogan kurban tanpa plastik mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan plastik sebagai wadah daging kurban,” jelasnya. Ia menerangkan potensi sampah plastik cukup besar jika tidak dicegah sehingga pihaknya mewajibkan panitia kurban di Kabupaten Seluma tidak menggunakan wadah kantong plastik. “Untuk teknis mungkin panitia bisa mengatur warga membawa wadah dari rumah, adanya wadah yang bisa selain plastik,” terang Sudarman. Mengenai larangan tersebut, Pemkab Seluma akan mengirim surat ke panitia kurban. “Pemerintah sudah membuat surat ke panitia kurban dan disebarkan ke masyarakat,” ujarnya.
Panitia Kurban Dilarang Gunakan Kantong Plastik
Jumat 08-07-2022,09:49 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 11-08-2025,09:50 WIB
Pembangunan Breakwater di Seluma Tertunda, Pemerintah Janji Usulkan Lagi di APBD Perubahan
Minggu 16-02-2025,17:29 WIB
Kenali Mahar yang Dilarang dalam Islam, Nomor 5 Sering Terjadi!
Senin 02-12-2024,12:46 WIB
5 Pekerjaan yang Dilarang dalam Islam dan Bisa Menjadi Dosa Seumur Hidup
Sabtu 09-11-2024,11:11 WIB
Awas! 7 Buah Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Tipes
Senin 16-09-2024,16:59 WIB
Ingat! DLH Berikan Sanksi kepada Warga yang Membuang Sampah Sembarangan di Bengkulu
Terpopuler
Jumat 10-07-2026,21:36 WIB
Penistaan Agama di TikTok Berujung Penjara, PN Banda Aceh Vonis Terdakwa 2 Tahun
Jumat 10-07-2026,20:37 WIB
Korupsi PAMSIMAS Mukomuko, Kejari Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp518,4 Juta
Jumat 10-07-2026,20:24 WIB
Daftar Tunggu Haji Mukomuko Tembus 30 Tahun, Antrean Capai 4.351 Calon Jemaah
Jumat 10-07-2026,20:11 WIB
TNI, Pemda dan Warga Bersihkan Pantai Bengkulu, 2.500 Bibit Ikan Dilepas di Tapak Paderi
Jumat 10-07-2026,21:09 WIB
Pemprov dan Polda Bengkulu Perkuat Sinergi Lawan Hoaks, Perlindungan Perempuan Jadi Prioritas
Terkini
Jumat 10-07-2026,21:39 WIB
Kasus Santri Terbakar Masuk Babak Baru, Pimpinan Ponpes Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka
Jumat 10-07-2026,21:36 WIB
Penistaan Agama di TikTok Berujung Penjara, PN Banda Aceh Vonis Terdakwa 2 Tahun
Jumat 10-07-2026,21:34 WIB
13 Warga Binaan Lapas Curup Lulus Kejar Paket, Bekal Baru Bangun Masa Depan Setelah Bebas
Jumat 10-07-2026,21:31 WIB
Polda Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Suap PHL Tirta Hidayah, Peran Broker Terungkap
Jumat 10-07-2026,21:29 WIB