Fakta Baru Kasus Aborsi Dua Sejoli, Sempat Buang Janin ke Toilet

Sabtu 09-07-2022,11:30 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Polres Bengkulu menemukan fakta baru dalam pengungkapan kasus aborsi y ang dilakukan pasangan kekasih TY (18) warga Kabupaten Bengkulu Selatan dan WW (18) warga Kabupaten Seluma , beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, sepasang kekasih itu diduga mencoba melakukan pembunuhan berencana terhadap jabang bayi yang dikandung WW .

Kanit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Bengkulu Ipda. Albert Salomo Sinulaki mengatakan fakta baru adanya perencanaan pembunuhan itu diketahui dari percakapan keduanya di aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Pengakuan Tersangka Percobaan Aborsi di Bengkulu: Kesepakatan Berdua, Takut Kuliah Pacar Terganggu

Kronologis bermula, saat tersangka WW meminta izin kepada pihak rumah sakit untuk buang air kecil di toilet. Namun di toilet ternyata dirinya melahirkan janin yang saat itu berumur 7 bulan.

Setelah melahirkan, tersangka WW lalu menghubungi tersangka TY melalu i aplikasi WhatsApp. Selama WW di toilet, TY menanyakan kondisi bayi tersebut kepada WW.

"Dalam percakapan melalui pesan Wha tsA pp tersebut, TY meminta WW untuk membuang bayi tersebut ke dalam kloset. Namun tidak bisa dilakukan karena tidak muat," ungkap Sinulaki.

Lalu, TY menyuruh WW memasukkan bayi tersebut ke dalam plastik dan disembunyikan ke dalam tong sampah. Namun hal itu juga tidak bisa dilakukan WW karena tak ada kantong plastik di dalam toilet.

Lantaran tidak bisa disembunyikan, bayi akhirnya diletakkan di sudut kamar mandi setelah dicuci terlebih dahulu di dalam bak kamar mandi.

"Proses tersebut berlangsung sekitar 30 menit. Lalu setelah keluar dari toilet tersangka WW pun akhirnya memberitahukan kepada petugas rumah sakit bahwa dirinya telah melahirkan," ungkap Sinulaki.

BACA JUGA: Berikut Runut Kejadian Hingga Ayu Ting Ting Dilapor ke Polda Bengkulu

Dengan adanya bukti obrolan di aplikasi Wha tsA pp tersebut, maka semakin menguatkan pihaknya untuk menjerat keduanya dengan UU Perlindungan Anak dan UU Kesehatan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman kurungan 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Di sisi lain, tersangka WW yang sebelumnya tidak ditahan karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya . Saat ini juga telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Bengkulu setelah kesehatannya membaik .

Kategori :