JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Pertamina kembali menaikan Harga bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji naik terhitung mulai hari ini, Minggu (10/7). Mengutip pernyataan resmi Pertamina di laman MyPertamina dikutip, Minggu, 10 Juli 2022 disebutkan kenaikan pada jenis Pertamax Turbo dan Dex Series. Sedangkan gas elpiji yang dinaikan harganya, yaitu jenis Bright Gas. Kenaikan BBM dan gas di atas, adalah jenis nonsubsidi. Harga Pertamax Turbo yang sebelumnya dijual Rp 14.500 per liter sekarang menjadi Rp 16.200 per liter. BACA JUGA: Di Sini, SPBU Masih Layani Truk Isi BBM Subsidi Sedangkan, Pertamina Dex yang semula Rp 13.700 kini menjadi Rp 16.500 per liter, dan harga Dexlite dari Rp 12.950 naik menjadi Rp15.000 per liter. Sementara itu, harga elpiji Bright Gas juga naik sekitar Rp 2.000 per kilogram. "Harga bahan bakar Pertamina telah dirancang sebagai wujud apresiasi untuk Anda dalam memberikan pelayanan prima di SPBU kami. Harga bahan bakar berlaku mulai 10 Juli 2022," tulis Pertamina di laman MyPertamina. Lebih lanjut, dilansir dari fin.co Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan alasan kenaikan harga BBM dan elpiji nonsubsidi karena mengikuti perkembangan harga minyak dan gas dunia. Pada Juni 2022, harga minyak Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) senilai 117,62 dolar AS atau lebih tinggi 37 persen bila dibandingkan harga pada Januari 2020. BACA JUGA: Kontribusikan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan: BRI Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal Melalui Pemb Sedangkan harga elpiji berdasarkan contract price Aramco (CPA) pada bulan lalu menyentuh angka 725 metrik ton, atau lebih tinggi 13 persen jika dibandingkan harga rata-rata sepanjang tahun lalu. Irto mengklaim meski ada kebijakan penyesuaian harga, namun harga itu masih terbilang kompetitif bila dibandingkan produk sejenis yang dijual oleh sejumlah perusahaan penyalur BBM dan elpiji di Indonesia. Sementara itu, di Provinsi Bengkulu, seiring terbitnya Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022, Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 dan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Pembatasan Penggunaan Solar Subsidi. SPBU COCO 21.381.09 Rawa Makmur Kota Bengkulu, sudah tidak melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Larangan pengisian BBM subsidi ini diberlakukan ke sejumlah jenis kendaraan yang melakukan pengisian Bio Solar. BACA JUGA: SPBU Rawa Makmur Tak Lagi Layani Penjualan BBM Bersubsidi untuk Jenis Kendaraan Ini Adapun jenis kendaraan yang dilarang menggunakan solar bersubsidi yakni mobil tangki BBM atau gas, dump truck, truck gandeng, mobil pengangkut hasil pertambangan (batu bara, galian C, dll), mobil CPO, truck trailer, truck pengaduk semen serta mobil pengangkut perkebunan. Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dikonfirmasi sebelumnya menjelaskan, aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian ESDM tentang Penyaluran BBM jenis JBKP dan JBT. Pertamina telah menginstruksikan kepada seluruh SPBU atau lembaga penyalur BBM tidak diperkenankan untuk melayani pembelian Solar JBT kepada kendaraan bermotor pengangkut mineral dan batu bara.
Jangan Kaget, Per Hari Ini BBM dan Gas Naik
Minggu 10-07-2022,16:27 WIB
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Minggu 02-03-2025,05:19 WIB
Erick Thohir Akan Lakukan Review Total Pertamina Pasca Kasus Dugaan Korupsi
Minggu 23-02-2025,18:19 WIB
Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg di Bengkulu Utara Aman dan Lancar
Kamis 13-02-2025,14:51 WIB
Karyawan Pertamina di Mukomuko Tersengat Listrik hingga Alami Luka Bakar Serius, Begini Kronologinya
Minggu 09-02-2025,16:54 WIB
312 'Surat Cinta' untuk Nelayan Mukomuko: Demi BBM, Demi Rezeki
Kamis 06-02-2025,21:16 WIB
Pertamina Pastikan Pasokan dan Distribusi LPG 3 Kg di Sumbagsel Aman hingga Pangkalan dan Sub Pangkalan
Terpopuler
Kamis 06-03-2025,08:34 WIB
Tidak Sesuai Pesanan? Ini Cara Mengajukan Pengembalian Barang di Shopee, Uang Kembali
Kamis 06-03-2025,07:52 WIB
Scroll Nyaman dan Lancar: Cara Ampuh Menghilangkan Iklan di HP Android
Kamis 06-03-2025,14:00 WIB
Cara Membersihkan Perhiasan Perak Menggunakan Bahan Dapur, Selalu Tampak Bersinar
Kamis 06-03-2025,09:25 WIB
5 Cara Melacak Ponsel Hilang dalam Kondisi Mati dengan Efektif, Jangan Panik!
Kamis 06-03-2025,10:10 WIB
Jangan Asal! Mengenali Gejala Motor yang Menggunakan Oli Palsu
Terkini
Jumat 07-03-2025,04:52 WIB
Mencicipi Makanan Saat Puasa: Boleh atau Tidak? Temukan Jawabannya di Sini!
Kamis 06-03-2025,19:33 WIB
Tanggap Bencana Banjir Jabodetabek, BRI Peduli Gerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak
Kamis 06-03-2025,19:26 WIB
Didukung Penuh BRI, Liga Kompas U-14 Siapkan Bintang Masa Depan Menuju Gothia Cup 2025 di Swedia
Kamis 06-03-2025,17:43 WIB
Kejati Bengkulu Periksa Mantan Pimpinan DPRD Provinsi, Usut Dugaan Penggelapan Aset
Kamis 06-03-2025,17:24 WIB