KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – CA (53) sudah berusia lanjut, namun kelakuan miringya sudah akut. Pria sepuh warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan (Sumsel), yang berbatasan langsung dengan wilayah Muara Sahung Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu itu, diamankan aparat, Senin (11/7) 2022 dinihari. Kasusnya, seputaran "bawah perut" usai menggagahi anak di bawah umur Mawar (13)_nama disamarkan warga Kecamatan Muara Sahung. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK menerangkan akibat ulah CA, korban yang masih duduk di bangku SD saat ini sudah hamil 8 bulan. BACA JUGA: Tiga Rumah Terbakar “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan unit PPA, Polres Kaur,” kata Kasat. Dijelaskan, apa yang dilakukan pelaku berawal dari laporan orang tua korban. Dari sini diketahui, aksi pelaku berawal pada Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 WIB lalu. Saat itu, korban sedang duduk di teras rumah dihampiri pelaku. Adapun pelaku, semula datang ke rumah dengan tujuan bertamu menemui orang tua korban. Dari ruang tamu, pelaku kemudian mendekat dan menanyakan perihal keinginan korban memliki handphone. "Ngape ndik bedie hp ? (kenapa tidak mempunya Hp,red)," tanya pelaku. BACA JUGA: Suasana Lebaran, 100 Kg Besi Tower Sutet Diembat, BB dan Pelaku Diamankan Korban lantas menjawab "Aku ndak nian punye Hp, tapi de bedie duit (saya sangat mau punya hp, tetapi tidak mempunya uang,red)," jawab korban. Dari sini pula, tersangka berkata akan membelikan anak korban satu unit handphone keesokan harinya. Makin ke sini hubungan keduanya semakin dekat, hingga kemudian timbul rasa ingin menggauli korban. “Persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban, dilakukan sekitar empat kali di rumah orang tua korban. Untuk keterlibatan tersangka dan juga korban lain masih kita kembangkan” terang Kasat. BACA JUGA: Laka Lantas, Nyawa 3 Anak Nyaris Melayang Karena Bus SAN Lanjut Kasat, Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Tindak Pidana Persetubuhan, atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Modal Hp, Pria Sepuh Gauli Bocah SD, Sekarang Hamil 8 Bulan
Senin 11-07-2022,13:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Minggu 31-08-2025,17:43 WIB
Toko Baju Khas di Bengkulu Digasak Maling, 50 Lembar Pakaian Dibawa Kabur
Selasa 26-08-2025,08:22 WIB
Kronologi Penangkapan Maling Spesialis Curnak Asal Mukomuko, Kabur ke Kota Bengkulu
Senin 04-08-2025,15:48 WIB
ASN Pemkot Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Polisi: Sudah Ditahan
Senin 28-07-2025,09:20 WIB
Anak di Bawah Umur Dominasi Kecelakaan di Bengkulu Selatan, Polisi Soroti Peran Orang Tua
Selasa 10-06-2025,14:18 WIB
5 Remaja Bengkulu Ditangkap Polisi Usai Gagahi Gadis 14 Tahun, Korban Sempat Ditinggalkan di Bandara
Terpopuler
Kamis 16-04-2026,12:59 WIB
Waspada Penipuan IKD, Dukcapil Mukomuko Imbau Warga Jaga Data Pribadi
Kamis 16-04-2026,12:39 WIB
Pemkab Mukomuko Terapkan Kerja Fleksibel, Jumat Wajib WFH
Kamis 16-04-2026,16:25 WIB
Layanan Cuci Darah RSUD M Yunus Bengkulu Kembali Normal, Pasien Tertunda Diprioritaskan
Kamis 16-04-2026,09:54 WIB
Emas Antam Melemah Rp5.000, Harga Buyback Kini Rp2.674.000
Kamis 16-04-2026,11:09 WIB
174 RTLH Lolos BSPS 2026, Program Bedah Rumah Kota Bengkulu Dimulai
Terkini
Jumat 17-04-2026,08:38 WIB
Jadwal Liga Italia Pekan 33: Duel Sengit Napoli vs Lazio dan AS Roma vs Atalanta
Jumat 17-04-2026,08:30 WIB
Daftar Semifinalis Liga Conference: Crystal Palace Tantang Shakhtar Donetsk di Empat Besar
Jumat 17-04-2026,08:21 WIB
Duo Premier League Berjaya, Aston Villa dan Nottingham Forest Amankan Tempat di Semifinal
Kamis 16-04-2026,17:00 WIB