MUKOMUKO, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Sudah dilayangkan surat agar lebih bayar dengan total capai Rp 920,8 juta, dikembalikan seluruhnya. Namun informasinya, belum seluruh rekanan atau kontraktor mengerjakan proyek APBD 2021 patuh. Meski ada yang sudah mulai mengembalikan ke rekening kas umum daerah (RKUD). Tapi, masih ada yang belum mengembalikan sama sekali lebih bayar tersebut. BACA JUGA: Ada Insentif Rp 1 Miliar Buat Mahasiswa dan Alumni, Minat? HIPMI PT Unib Dilantik Padahal, terjadinya lebih bayar itu akibat dari pekerjaan mereka yang kurang volume. Bahwa pekerjaan di lapangan, material yang dipasang pada proyek tersebut, tidak sesuai kontrak. Sehingga dinilai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat lebih bayar atas kekurangan volume pekerjaan tersebut. Ada empat proyek yang dilakukan uji oleh BPK. Keempat proyek itu, terdapat kurang volume. Namun dengan nilai kurang volume berbeda-beda. Empat proyek itu, ditangani oleh tiga kontraktor pelaksana. BACA JUGA: Tak Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 201,4 Juta, Rekanan Bisa Berbahaya Terdiri proyek yang dikerjakan PT. Pandora Energi Persada (PEP), sebanyak dua paket. Yakni paket rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 10,02 miliar. Proyek peningkatan Jalan Sumber Sari Kecamatan Air Dikit; Simpang Sekwan - Pulai Berantai; Desa Bandar Jaya Dusun IV Kecamatan Teramang Jaya; Desa Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh. Dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar. Dari dua paket proyek itu didapati BPK, lebih bayarnya mencapai 649,1 juta. Terdiri Rp 512,1 juta pada proyek rekonstruksi Jalan Simpang SP 1 Lubuk Mukti - Sukamaju; Jalan Simpang Kasidi - Arga Jaya - Tirta Kencana - Marga Mulya - Bukit Harapan. Dan sebesar Rp 136,9 juta pada proyek peningkatan Jalan Sumber Sari Kecamatan Air Dikit; Simpang Sekwan - Pulai Berantai; Desa Bandar Jaya Dusun IV Kecamatan Teramang Jaya; Desa Manunggal Jaya Kecamatan Ipuh. BACA JUGA: Jaksa Geledah Sekretariat KPU Kaur Lalu proyek yang dikerjakan PT. Citra Muda Noer Bersaudara (CMNB), dengan nilai kontrak Rp 5,2 miliar lebih. Yakni proyek peningkatan Jalan Desa Lubuk Pinang; Desa Sido Makmur (Pesantren Annakhil) Kecamatan Teramang Jaya; Jalan Anggrek Desa Arga Jaya Kec. Air Rami; Jalan Sidodadi Kecamatan Sungai Rumbai; Jalan Kota Praja - Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto. Dengan nilai lebih bayar, ditaksir mencapai Rp 179,1 juta. Terakhir, proyek yang dikerjakan PT. Dekky Karya Bestari (DKB), yang nilai kontraknya Rp 6,4 miliar. Yakni proyek peningkatan Jalan Desa Kota Praja; Jalan Lingkar Pasar Desa Agung Jaya; Jalan Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjunto; Jalan Mangga Kec. XIV Koto; Jalan Mekar Jaya Kecamatan Teras Terunjam; Jalan Simpang Talang Arah - Gajah Makmur Kecamatan Malin Deman. BACA JUGA: Geruduk Pertamina, Puluhan Sopir Truk Juga Ancam Demo Kantor Gubernur Yang nilai lebih bayarnya jauh lebih sedikit, namun sebesar Rp 92,4 juta. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mukomuko, Muslim Azhari, ST, MT dikonfirmasi RB menyebut, bahwa dua kontraktor telah ada yang mulai mengembalikan lebih bayar tersebut. Dengan besaran ada yang ratusan juta dan ada pula yang puluhan juta. “Saya masih baru, jadi belum hapal persis. Cuma sudah ada yang mulai mengembalikan. Siapa saja, saya belum hafal,” kata Muslim Azhari. Ia memastikan, OPD-nya akan terus mengingatkan rekanan, agar segera menyelesaikan lebih bayar tersebut. Mengingat hal tersebut menjadi kewajiban dari rekanan, sebagaimana komitmen dari rekanan saat memutuskan mengikuti tender atas proyek tersebut. “Kita tetap menyurati kontraktor itu, untuk segera bayar. Jadi kewajiban kita, sudah kita laksanakan. Jadi kita tunggu dulu. Intinya, kontraktor harus tetap patuh dan itu sudah jadi kewajibannya ketika terjadi lebih bayar,” tegasnya. BACA JUGA: Beri Pengalaman Nyata di Dunia Perbankan, BRI Buka Program Magang Kampus Merdeka Mengenai mulai adanya pengembalian itu, turut dibenarkan Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko, Apriansyah, ST. Namun untuk pastinya, belum dapat diterangnya. Karena tim analisis dan evaluasi (Anev) yang menangani hal tersebut, tengah melakukan rekonsiliasi. “Kalau tidak salah, sudah ada. Kawan-kawan Anev masih rekon,” singkatnya. Sebelumnya diketahui, dari tiga rekanan yang punya kewajiban mengembalikan lebih bayar. Hanya PT. PEP keberatan, tidak hanya secara lisan. Rekanan tersebut pun menyampaikan tanggapan secara tertulis, melalui berita acara klarifikasi hasil pemeriksaan. Dan kabarnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mukomuko selaku OPD teknis, telah berupaya menyampaikan pertimbangan ke PT. PEP. Bahkan memberikan solusi, dengan dilakukan pengambilan sampel dan pengujian ulang. Dengan menggunakan jasa Balai Pengujian Konstruksi dan Bangunan Provinsi Bengkulu. Namun diperoleh juga informasi, tawaran dari Dinas PUPR Mukomuko itu ditolak. PT. PEP menolak dan tidak bersedia. BACA JUGA: Rumah Warga Bentiring Dibobol Maling, Pakaian Hingga Minyak Goreng Ikut Digasak Namun demikian, Humas PT. PEP, Edi Yanto sempat menyatakan, perusahaannya berkomitmen mengembalikan kelebihan pembayaran atas pekerjaan yang sudah dikerjakan. Hanya saja, untuk melaksanakan hal itu, perusahaan ingin tahu detail temuan dan juga butuh waktu untuk memproses pengembalian. “Kalau untuk pastinya, sudah jelas, kalau kelebihan, pasti ada pengembalian. Cuma pengembaliankan ada aturannya. Berdasar LHP, baru keluar. Kantor ada tahap pengajuan yang dilewati, dalam proses pengembalian. Namun kami pihak perusahaan tetap konsisten dengan peraturan yang ada,” jelas Edi.
Rekanan Belum juga Lunasi Lebih Bayar
Kamis 14-07-2022,01:43 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : Redaksi
Tags : #temuan bpk
#pt. pep
#pt. pandora energi persada
#proyek
#mukomuko
#kontraktor
#kelebihan bayar
#bpk ri
Kategori :
Terkait
Minggu 22-12-2024,07:48 WIB
Peredaran Narkoba di Kabupaten Mukomuko: Tantangan Besar yang Harus Dihadapi Bersama
Sabtu 21-12-2024,10:10 WIB
Persiapan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko Sambut Nataru, Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat
Jumat 20-12-2024,09:18 WIB
Libur Panjang Pelajar Mukomuko Dimulai, Namun Persiapan Kembali ke Sekolah Tetap Wajib
Jumat 20-12-2024,09:14 WIB
Proyek Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Bengkulu Utara Terancam Gagal Selesai, Kontrak Hampir Berakhir
Jumat 20-12-2024,08:59 WIB
Antisipasi Paham Radikal, 151 Agen Intelijen Desa Siap Pantau Mukomuko
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,19:04 WIB
Rezeki Nomplok! Dana Desa Tahun 2025 Mengalir Deras ke Sorong Papua Barat Daya, Simak Rinciannya!
Minggu 22-12-2024,13:20 WIB
Pilihan iPhone Terbaik untuk Upgrade! Ini 10 iPhone Paling Rekomendasi di 2025
Minggu 22-12-2024,18:48 WIB
Tech-Savvy Fitness, Gadget Terbaik untuk Penggemar Olahraga
Minggu 22-12-2024,18:49 WIB
5 Jenis Camilan Sehat yang Dapat Dikonsumsi Oleh Ibu Hamil
Minggu 22-12-2024,17:35 WIB
Laptop Gaming vs PC Gaming, Mana yang Lebih Tepat untuk Gamers?
Terkini
Senin 23-12-2024,09:43 WIB
Tips Rahasia Dapur, Cara Menyimpan Kelapa Parut Agar Tidak Cepat Basi
Senin 23-12-2024,09:36 WIB
Deddy Corbuzier Akui Pernah Coba Obat Ozempic, Solusi Kurus yang Lagi Tren, Benarkah Efektif?
Senin 23-12-2024,09:27 WIB
Misteri Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur, Polisi Sebut Barang Bukti Sudah Dikumpulkan
Senin 23-12-2024,09:20 WIB
Pemkab Mukomuko Siapkan 12 Perahu dan Fasilitas Modern untuk Nelayan di Tahun 2025
Senin 23-12-2024,09:13 WIB