Ketentuan Perjalanan Domestik Terkait Omicron BA4 dan BA5

Selasa 12-07-2022,13:26 WIB
Editor : Heri Aprizal

Pemerintah mengeluarkan ketentuan perjalanan domestik masa pandemi Covid-19 varian Omicron BA4 dan BA5 melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun 2022, Jumat (8/7/2022). Ini berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan seluruh moda transportasi. 

Kategori :