ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – KH (48) tersangka kasus asusila terhadap anak kandung, (12/7) diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari BU.
Berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahterimakan ke penuntut untuk dilanjutkan ke persidangan. KH yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Mei lalu berhasil dibekuk polisi dalam pelariannya ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Kasus asusila terungkap saat Idul Fitri lalu ketika korban yang masih duduk di bangku SMA melahirkan. Bahkan istri tersangka atau ibu tiri korban juga tak mengetahui kejadian ini. BACA JUGA: Dua Perempuan Dihamili, Satu Dinikahi, Satunya Lagi Lapor Polisi Tersangka sendiri mengakui perbuatannya saat korban melahirkan. KH mengaku sudah bertemu dengan korban setelah dirinya ditahan oleh polisi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan sudah menyampaikan hal tersebut pada korban. Bahkan tersangka mengaku sudah meminta maaf pada korban. “Saya meminta maaf. Saya mengakui perbuatan saya,” ujarnya. Kapolres BU, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menjelaskan penyidik sudah menuntaskan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga kemarin baik tersangka maupun berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa. “Tugas penyidikan kita sudah tuntas. Tadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke penuntut untuk dilanjutkan proses hukumnya,” ujarnya. BACA JUGA: Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf Kajari BU Pradhana Probo S, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan jaksa sudah menerima tersangka dan melanjutkan masa penahanan. Jaksa akan menyiapkan rencana dakwaan dan mendaftarkan perkara ini ke persidangan. Jaksa akan menerapkan pasal 81 ayat 3 dalam perkara ini yang akan masuk dalam dakwaan saat mulai persidangan nanti. Ancamannya adalah 20 tahun penjara lantaran status tersangka yang merupakan orangtua kandung korban. Simak Video BeritaBapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf'
Rabu 13-07-2022,09:17 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadhani
Editor : adminrakyatbengkulu2
Tags : #tangkap
#sidang
#muratara
#bengkulu utara
#bapak
#ayah bejad hamili anak kandung
#anak kandung
#20 tahun
Kategori :
Terkait
Kamis 09-10-2025,07:21 WIB
Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu
Kamis 18-09-2025,08:34 WIB
Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan
Rabu 17-09-2025,08:43 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK
Rabu 27-08-2025,15:08 WIB
Divonis 10 Tahun, Rohidin Mersyah: Saya Ikhlas, Tapi Ada Kepentingan Politik
Rabu 27-08-2025,14:57 WIB
Dengan Suara Bergetar, Ini Pesan Terakhir Rohidin Mersyah Usai Divonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
Sabtu 21-03-2026,15:07 WIB
Dinkes Mukomuko Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam Selama Arus Mudik Lebaran 1447 H
Sabtu 21-03-2026,10:43 WIB
Salat Idul Fitri 1447 H di Polres Mukomuko, Kapolres Tekankan Silaturahmi dan Kamtibmas
Sabtu 21-03-2026,13:10 WIB
Samsung Galaxy A16 5G Hadir dengan Update 6 Tahun, Layak Dibeli
Sabtu 21-03-2026,11:00 WIB
Bukan Cuma Kencang, Huawei Nova 15 Ultra Punya Desain Premium
Sabtu 21-03-2026,16:10 WIB
iTel P55 5G Tawarkan Layar 120Hz di Harga 1 Jutaan, Kombinasi Desain Cakep dan Performa Kencang
Terkini
Minggu 22-03-2026,08:03 WIB
Kemnaker Hapus Batas Tahun Kelulusan, Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka untuk Semua Lulusan SMA/SMK
Minggu 22-03-2026,07:59 WIB
Prabowo Halalbihalal dengan Jokowi dan SBY di Istana Merdeka, Momen Persatuan Elite Nasional Jadi Sorotan
Minggu 22-03-2026,07:15 WIB
Fabio Di Giannantonio Rebut Pole Position MotoGP Brasil 2026, Kalahkan Bezzecchi dan Marc Marquez
Sabtu 21-03-2026,17:48 WIB
Bukan Sekadar Gaya, Ternyata Ini Alasan Mobil dengan Sunroof Semakin Diminati
Sabtu 21-03-2026,16:10 WIB