ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – KH (48) tersangka kasus asusila terhadap anak kandung, (12/7) diserahkan penyidik kepolisian ke Kejari BU.
Berkasnya dinyatakan lengkap dan diserahterimakan ke penuntut untuk dilanjutkan ke persidangan. KH yang merupakan warga Kecamatan Padang Jaya, Mei lalu berhasil dibekuk polisi dalam pelariannya ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Kasus asusila terungkap saat Idul Fitri lalu ketika korban yang masih duduk di bangku SMA melahirkan. Bahkan istri tersangka atau ibu tiri korban juga tak mengetahui kejadian ini. BACA JUGA: Dua Perempuan Dihamili, Satu Dinikahi, Satunya Lagi Lapor Polisi Tersangka sendiri mengakui perbuatannya saat korban melahirkan. KH mengaku sudah bertemu dengan korban setelah dirinya ditahan oleh polisi. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan sudah menyampaikan hal tersebut pada korban. Bahkan tersangka mengaku sudah meminta maaf pada korban. “Saya meminta maaf. Saya mengakui perbuatan saya,” ujarnya. Kapolres BU, AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menjelaskan penyidik sudah menuntaskan berkas perkaranya dan dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga kemarin baik tersangka maupun berkas perkara sudah diserahkan ke jaksa. “Tugas penyidikan kita sudah tuntas. Tadi tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke penuntut untuk dilanjutkan proses hukumnya,” ujarnya. BACA JUGA: Bapak Penghamil Anak Kandung Berhasil Diringkus, Pengakuannya Khilaf Kajari BU Pradhana Probo S, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH mengatakan jaksa sudah menerima tersangka dan melanjutkan masa penahanan. Jaksa akan menyiapkan rencana dakwaan dan mendaftarkan perkara ini ke persidangan. Jaksa akan menerapkan pasal 81 ayat 3 dalam perkara ini yang akan masuk dalam dakwaan saat mulai persidangan nanti. Ancamannya adalah 20 tahun penjara lantaran status tersangka yang merupakan orangtua kandung korban. Simak Video BeritaBapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf'
Rabu 13-07-2022,09:17 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadhani
Editor : adminrakyatbengkulu2
Tags : #tangkap
#sidang
#muratara
#bengkulu utara
#bapak
#ayah bejad hamili anak kandung
#anak kandung
#20 tahun
Kategori :
Terkait
Jumat 03-01-2025,19:03 WIB
Ayah Bejat di Mukomuko yang Tega Gagahi Anak Kandung Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi
Rabu 13-11-2024,09:19 WIB
Bejat! Ayah di Bengkulu Tengah Tega Rudapaksa Anak Kandung
Senin 11-11-2024,14:54 WIB
Sidang Perdana Kasus Tukar Guling Lahan Akan Digelar Kamis, Ini Persiapan JPU Kejari Seluma dan Terdakwa
Jumat 13-09-2024,16:34 WIB
Tersangka Asusila Ditembak Polisi Setelah Melawan dan Melarikan Diri
Jumat 13-09-2024,10:28 WIB
Bejat! Ayah di Bengkulu Utara Diduga Tega Gagahi Anak Kandung, Kini Pelaku Ditangkap Polisi
Terpopuler
Jumat 03-01-2025,12:21 WIB
Perubahan Karier di Awal Tahun, Cara Menyusun Rencana Karier 2025
Jumat 03-01-2025,15:09 WIB
Teknologi dan Inovasi di Tahun Baru, Tren yang Wajib Kamu Coba di 2025
Jumat 03-01-2025,12:22 WIB
Travel Awal Tahun, Destinasi Liburan yang Sedang Naik Daun di 2025
Jumat 03-01-2025,09:35 WIB
Tips Nabung untuk Ibu Rumah Tangga dengan Penghasilan Rp3 Juta per Bulan
Jumat 03-01-2025,09:56 WIB
Polisi Kejar Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu di Kaur, Identitas Sudah Dikantongi
Terkini
Jumat 03-01-2025,20:30 WIB
Harga Sembako di Pasar Ampera Kota Manna Naik Awal Tahun 2025, Warga Mengeluh
Jumat 03-01-2025,19:17 WIB
Pantai Pasar Bawah Bengkulu Selatan Jadi Magnet Wisatawan Nataru, Pedagang Bahagia, Pengunjung Puas!
Jumat 03-01-2025,19:03 WIB
Ayah Bejat di Mukomuko yang Tega Gagahi Anak Kandung Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi
Jumat 03-01-2025,17:46 WIB
4 Cara Menghidupkan HP Android Tanpa Tombol Power, Solusi di saat Rusak!
Jumat 03-01-2025,17:39 WIB