BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang terhadap terdakwa kurir sabu 3 kilogram yakni Ali Imron. Sidang beragendakan vonis ini diketuai majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH.
Dalam sidang (12/7), Ali Imron dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya. “Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa Ali Imron tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap Hakim Ketua Edi lase. Hilatus Saadah selaku kuasa hukum terdakwa Ali Imron mengatakan pihaknya masih pikir-pikir selama seminggu apakah menerima atau mengajukan kasasi atas vonis hakim tersebut. “Kita meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu atas putusan ini,” singkat Hiliatus. BACA JUGA:Edarkan Ganja, Kurir Tertangkap dari “Nyanyian” Pelanggan Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan atas vonis hakim tersebut dan pihaknya kini sifatnya menunggu terlebih dahulu sikap dari terdakwa. “Kita beritahu pimpinan dulu atas putusan terdakwa Ali Imron hari ini, dan kita menunggu bagaiman sikap dari terdakwa atas putusan hari ini,” terang Dinar. Untuk diketahui Ali Imron menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu. Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2) lalu. BACA JUGA: Jaringan Lapas Diciduk Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar berinisial BD (Buron). Ali Imron diminta mengambil sabu ke Sarolangon, Jambi dengan upah Rp 6 juta. Namun saat kembali ke PUT, ia ditangkap anggota BNNP Bengkulu.Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun
Rabu 13-07-2022,11:09 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,17:31 WIB
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Kamis 09-10-2025,07:21 WIB
Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu
Kamis 18-09-2025,08:34 WIB
Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan
Rabu 17-09-2025,08:43 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK
Jumat 05-09-2025,00:00 WIB
Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Terpopuler
Minggu 31-05-2026,21:14 WIB
Harga Sawit Mukomuko Melonjak hingga Rp250 per Kg, Tembus Rp2.440 dan Kian Dekati Target Provinsi
Minggu 31-05-2026,21:18 WIB
Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkot Bengkulu Ajak Warga Kibarkan Merah Putih di Seluruh Wilayah Kota
Minggu 31-05-2026,21:05 WIB
Mukomuko Ajukan Rp300 Miliar untuk Sekolah, Target Perbaiki Infrastruktur Pendidikan Secara Menyeluruh
Minggu 31-05-2026,21:12 WIB
Pemkot Bengkulu Tegaskan Tak Ada Pajak Khusus Mihol, Setoran Mercure Masuk Pajak Hotel Terintegrasi
Minggu 31-05-2026,21:21 WIB
Daerah dengan Lingkungan Terbaik Berpeluang Dapat Bonus DBH Panas Bumi dalam Aturan Baru 2026
Terkini
Senin 01-06-2026,18:39 WIB
PMK 35 Tahun 2026 Beri Insentif Daerah Berprestasi, Kualitas Lingkungan Jadi Penentu DBH Kehutanan
Senin 01-06-2026,18:39 WIB
Kualitas Lingkungan Jadi Kunci Tambahan Dana Panas Bumi, Daerah Terbaik Bisa Raih Alokasi Maksimal
Senin 01-06-2026,18:39 WIB
Aturan Baru PMK 35 Tahun 2026 Perketat Verifikasi DBH Kehutanan, Daerah Berpeluang Terima Dana Lebih Akurat
Senin 01-06-2026,18:38 WIB
Daerah dengan Kinerja Lingkungan Terbaik Berpeluang Kantongi Tambahan DBH Kehutanan Tahun 2026
Senin 01-06-2026,18:38 WIB