BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang terhadap terdakwa kurir sabu 3 kilogram yakni Ali Imron. Sidang beragendakan vonis ini diketuai majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH.
Dalam sidang (12/7), Ali Imron dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya. “Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa Ali Imron tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap Hakim Ketua Edi lase. Hilatus Saadah selaku kuasa hukum terdakwa Ali Imron mengatakan pihaknya masih pikir-pikir selama seminggu apakah menerima atau mengajukan kasasi atas vonis hakim tersebut. “Kita meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu atas putusan ini,” singkat Hiliatus. BACA JUGA:Edarkan Ganja, Kurir Tertangkap dari “Nyanyian” Pelanggan Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan atas vonis hakim tersebut dan pihaknya kini sifatnya menunggu terlebih dahulu sikap dari terdakwa. “Kita beritahu pimpinan dulu atas putusan terdakwa Ali Imron hari ini, dan kita menunggu bagaiman sikap dari terdakwa atas putusan hari ini,” terang Dinar. Untuk diketahui Ali Imron menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu. Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2) lalu. BACA JUGA: Jaringan Lapas Diciduk Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar berinisial BD (Buron). Ali Imron diminta mengambil sabu ke Sarolangon, Jambi dengan upah Rp 6 juta. Namun saat kembali ke PUT, ia ditangkap anggota BNNP Bengkulu.Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun
Rabu 13-07-2022,11:09 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,17:31 WIB
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Kamis 09-10-2025,07:21 WIB
Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu
Kamis 18-09-2025,08:34 WIB
Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan
Rabu 17-09-2025,08:43 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK
Jumat 05-09-2025,00:00 WIB
Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Terpopuler
Sabtu 25-07-2026,15:00 WIB
PMK 32/2025 Atur Standar Biaya Operasional Perwakilan RI di Luar Negeri, Ini Rincian Fasilitasnya
Sabtu 25-07-2026,07:00 WIB
Bengkulu Dapat Rp39 Ribu, Ini Daftar Biaya Konsumsi Tahanan Nonjustisia di Seluruh Indonesia
Sabtu 25-07-2026,13:00 WIB
PMK 32/2025 Tegaskan Batas Anggaran Kendaraan Dinas, Tak Berlaku untuk Mobil Rusak Berat
Sabtu 25-07-2026,12:00 WIB
PMK 32/2025: Anggaran Makanan Rescue Team Saat Bencana Bisa Naik 150 Persen
Sabtu 25-07-2026,16:00 WIB
PMK Nomor 32 Tahun 2025 Minta Kementerian Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Diprioritaskan Secara Daring
Terkini
Sabtu 25-07-2026,16:00 WIB
PMK Nomor 32 Tahun 2025 Minta Kementerian Hemat Anggaran, Perjalanan Dinas Diprioritaskan Secara Daring
Sabtu 25-07-2026,15:00 WIB
PMK 32/2025 Atur Standar Biaya Operasional Perwakilan RI di Luar Negeri, Ini Rincian Fasilitasnya
Sabtu 25-07-2026,14:00 WIB
PMK 32/2025: Tiket Pesawat Dinas Dibayar Biaya Riil, Sewa Gedung Sudah Termasuk Fasilitas
Sabtu 25-07-2026,13:00 WIB
PMK 32/2025 Tegaskan Batas Anggaran Kendaraan Dinas, Tak Berlaku untuk Mobil Rusak Berat
Sabtu 25-07-2026,12:00 WIB