BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menggelar sidang terhadap terdakwa kurir sabu 3 kilogram yakni Ali Imron. Sidang beragendakan vonis ini diketuai majelis hakim Edi Sanjaya Lase, SH.
Dalam sidang (12/7), Ali Imron dinyatakan terbukti sah melanggar pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 6 bulan penjara. Vonis itu sama dengan tuntutan JPU Kejati Bengkulu sebelumnya. “Hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa Ali Imron tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ucap Hakim Ketua Edi lase. Hilatus Saadah selaku kuasa hukum terdakwa Ali Imron mengatakan pihaknya masih pikir-pikir selama seminggu apakah menerima atau mengajukan kasasi atas vonis hakim tersebut. “Kita meminta waktu satu minggu untuk pikir-pikir dulu atas putusan ini,” singkat Hiliatus. BACA JUGA:Edarkan Ganja, Kurir Tertangkap dari “Nyanyian” Pelanggan Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Dinar Hadi Chrisna Hartanto Woleka mengatakan akan melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan atas vonis hakim tersebut dan pihaknya kini sifatnya menunggu terlebih dahulu sikap dari terdakwa. “Kita beritahu pimpinan dulu atas putusan terdakwa Ali Imron hari ini, dan kita menunggu bagaiman sikap dari terdakwa atas putusan hari ini,” terang Dinar. Untuk diketahui Ali Imron menjadi kurir sabu dengan upah Rp 6 juta. Tugasnya sederhana, mengambil paket sabu di Provinsi Jambi, dan menyelundupkannya ke Bengkulu. Aksi Ali Imron dimulai pada Senin (14/2) lalu. BACA JUGA: Jaringan Lapas Diciduk Saat itu, Ali Imron bertemu dengan seorang bandar berinisial BD (Buron). Ali Imron diminta mengambil sabu ke Sarolangon, Jambi dengan upah Rp 6 juta. Namun saat kembali ke PUT, ia ditangkap anggota BNNP Bengkulu.Kurir Sabu 3 Kg Divonis 16 Tahun
Rabu 13-07-2022,11:09 WIB
Reporter : M. Rizki Amanda Lubis
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 28-10-2025,17:31 WIB
BNNP Bengkulu Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Bandar Sabu Asal Aceh Dibekuk
Kamis 09-10-2025,07:21 WIB
Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu
Kamis 18-09-2025,08:34 WIB
Kasus Kebocoran PAD Mega Mall Bengkulu Segera Disidangkan, Mantan Walikota Kembali Ditahan
Rabu 17-09-2025,08:43 WIB
Mantan Bendahara Puskesmas Palak Bengkerung Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BOK
Jumat 05-09-2025,00:00 WIB
Vonis Diterima, Rohidin Mersyah dan Dua Terdakwa Lain Tak Ajukan Banding
Terpopuler
Senin 29-06-2026,19:57 WIB
BPK Catat Belanja Honorarium Pemkab Seluma Lebih Bayar Rp130,8 Juta, Baru Sebagian Dikembalikan
Senin 29-06-2026,13:48 WIB
Mukomuko Bebas Wabah Penyakit Hewan Ternak, Peternak Kini Rutin Vaksinasi
Senin 29-06-2026,08:41 WIB
Honda Genio Makin Stylish, Ini Deretan Fitur yang Siap Temani Mobilitas Harian
Senin 29-06-2026,07:55 WIB
Maju Bersama Membangun Kemandirian
Terkini
Senin 29-06-2026,21:31 WIB
Ketika Usaha Rumahan Bertransformasi, Sale Pisang Azkiya Menemukan Jalannya Bersama Rumah BUMN BRI
Senin 29-06-2026,19:57 WIB
BPK Catat Belanja Honorarium Pemkab Seluma Lebih Bayar Rp130,8 Juta, Baru Sebagian Dikembalikan
Senin 29-06-2026,19:55 WIB
BPK Catat Tunjangan 14 PNS Rejang Lebong Lebih Bayar Rp28,9 Juta Setelah Status Keluarga Berubah
Senin 29-06-2026,19:53 WIB
Belanja Suku Cadang Kendaraan Pemprov Bengkulu Lebih Bayar Rp130,8 Juta, BPK Beri Catatan
Senin 29-06-2026,19:51 WIB