INI mesti jadi perhatian bagi kalangan ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mulai berlaku di tahun 2022. Ya, berdasarkan aturan baru, kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor. Pada prakteknya, para PNS akan diawasi meliputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos. PNS baru dipecat jika tak masuk kerja atau bolos selama 10 hari. Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. BACA JUGA: Tangki CPO se Indonesia Akan Dikosongkan Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing. BACA JUGA: Bapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf' Sementara penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. BACA JUGA: Pejabat Sekda Fachriza Razie Dilantik Adapun SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Buat ASN, Aturan Kerja Makin Ketat
Rabu 13-07-2022,13:00 WIB
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Rabu 20-11-2024,16:21 WIB
Gejolak Internal DPW PPP Bengkulu, Ketua dan Sekretaris Didesak Mundur
Senin 18-11-2024,08:24 WIB
7 Pasang Pengantin Nikah Massal di Bengkulu Dilangsungkan Meriah dan Diarak dengan Delman
Minggu 10-11-2024,18:08 WIB
Tes CPNS Rejang Lebong di BKN Bengkulu Digelar 4 Sesi, Berikut Jadwal Lengkapnya
Jumat 08-11-2024,09:07 WIB
Heboh Kapal Pesiar Mendarat di Bengkulu, Turis Kunjungi Benteng Marlborough
Rabu 06-11-2024,20:14 WIB
Bulog Rejang Lebong Usulkan Tambahan 500 Ton Beras untuk Stabilkan Harga di Tiga Kabupaten
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,09:58 WIB
Film Horor Petak Umpet Karya Rizal Mantovani Tayang di Bioskop Bengkulu, Begini Sinopsisnya
Sabtu 23-11-2024,06:58 WIB
Ramalan Karier Shio Tahun 2025, Prediksi Feng Shui untuk Kesuksesan di Tahun Ular Kayu yang Akan Datang
Sabtu 23-11-2024,07:04 WIB
Bisa Jadi Asisten Pribadi, Ini Fungsi Smartphone yang Dapat Membantu Rutinitas Harian Kamu
Sabtu 23-11-2024,09:36 WIB
Manfaat Olahraga Ringan Seperti Berjalan Kaki untuk Kesehatan, Begini Penjelasan dr. Zaidul Akbar
Sabtu 23-11-2024,12:43 WIB
10 Tips Melindungi Privasi di Smartphone Kamu dengan Mudah dan Aman
Terkini
Minggu 24-11-2024,06:40 WIB
Ciplukan, Dari Buah Liar Jadi Cemilan Hits yang Dicari Banyak Orang
Minggu 24-11-2024,06:31 WIB
Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Indragiri Hulu Provinsi Riau Rp Miliar, Cek Desa Terbesar Penerima
Minggu 24-11-2024,06:28 WIB
Rahasia Ciplukan, Buah Mini yang Punya Segudang Manfaat untuk Kesehatan!
Minggu 24-11-2024,06:26 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Kampar Provinsi Riau Rp234,3 miliar, Berikut Detail per Desa: Simak yang Terbesar
Sabtu 23-11-2024,23:02 WIB