INI mesti jadi perhatian bagi kalangan ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mulai berlaku di tahun 2022. Ya, berdasarkan aturan baru, kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor. Pada prakteknya, para PNS akan diawasi meliputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos. PNS baru dipecat jika tak masuk kerja atau bolos selama 10 hari. Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. BACA JUGA: Tangki CPO se Indonesia Akan Dikosongkan Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing. BACA JUGA: Bapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf' Sementara penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. BACA JUGA: Pejabat Sekda Fachriza Razie Dilantik Adapun SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Buat ASN, Aturan Kerja Makin Ketat
Rabu 13-07-2022,13:00 WIB
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Rabu 19-11-2025,12:01 WIB
Hujan Lebat Berpotensi Meluas di Bengkulu Hingga Sore, Berikut Daftar Wilayah Terdampak
Selasa 04-11-2025,11:02 WIB
Bengkulu Ukir Sejarah, Jadi Provinsi Pertama di Sumatera Gelar Local Media Summit 2025
Jumat 31-10-2025,19:13 WIB
Putra Asal Bengkulu Jabat Dirut BRI, Hery Gunardi Siap Perkuat Sinergi Layanan Konvensional dan Syariah
Jumat 31-10-2025,13:12 WIB
Bengkulu Kirim 195 Kontingen ke POPNAS dan Peparpenas 2025, Siap Rebut Medali
Jumat 31-10-2025,08:33 WIB
Bengkulu Siap Cetak 1.500 Tenaga Magang Nasional, Disnakertrans Tancap Gas
Terpopuler
Sabtu 27-12-2025,21:12 WIB
Kado Akhir Tahun! Walikota Lantik 1.123 PPPK Kota Bengkulu, Gaji Cair 1 Januari
Minggu 28-12-2025,17:54 WIB
Bulog Pastikan Stok Beras Sumatra Aman untuk Korban Bencana
Minggu 28-12-2025,17:29 WIB
Libur Nataru 2025–2026, BPBD Mukomuko Larang Wisatawan Mandi di Pantai
Minggu 28-12-2025,17:15 WIB
Tabrak Lari Fortuner Hitam di Bengkulu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
Minggu 28-12-2025,17:44 WIB
Dispar Bengkulu Umumkan Pemenang Lomba Konten Kreator Wisata
Terkini
Minggu 28-12-2025,18:04 WIB
Pemerintah Targetkan 15.000 Rumah Korban Bencana Sumatra Rampung 3 Bulan
Minggu 28-12-2025,17:58 WIB
Diskon Tiket Kereta 30 Persen Nataru Masih Tersedia
Minggu 28-12-2025,17:54 WIB
Bulog Pastikan Stok Beras Sumatra Aman untuk Korban Bencana
Minggu 28-12-2025,17:49 WIB
Pemprov Jambi Gelar Doa Bersama, Tiadakan Pesta Tahun Baru 2026
Minggu 28-12-2025,17:44 WIB