INI mesti jadi perhatian bagi kalangan ASN. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) telah mengeluarkan aturan terbaru Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang mulai berlaku di tahun 2022. Ya, berdasarkan aturan baru, kini aturan soal kinerja PNS makin ketat, mulai jam kerja hingga sanksi pemecatan jika bolos kantor. Pada prakteknya, para PNS akan diawasi meliputi jam kerja, pengawasan ASN hingga sanksi pemecatan bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan alias bolos. PNS baru dipecat jika tak masuk kerja atau bolos selama 10 hari. Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. BACA JUGA: Tangki CPO se Indonesia Akan Dikosongkan Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Selain itu, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS juga diberikan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja. Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat. Serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing. BACA JUGA: Bapak Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan Menuju Persidangan: 'Saya Minta Maaf' Sementara penerapan pola work from office (WFO) dan work from home (WFH) sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu, PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi. BACA JUGA: Pejabat Sekda Fachriza Razie Dilantik Adapun SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Buat ASN, Aturan Kerja Makin Ketat
Rabu 13-07-2022,13:00 WIB
Editor : Heru Pramana Putra
Kategori :
Terkait
Rabu 25-12-2024,11:38 WIB
5 Rekomendasi Tempat Berburu Durian Terbaik di Kota Bengkulu, Penggemar Raja Buah Wajib Tahu!
Senin 23-12-2024,18:00 WIB
Mengenal Varietas Durian dari yang Manis hingga Pahit dengan Aroma Khas, Salah Satunya Ada di Bengkulu!
Senin 23-12-2024,17:53 WIB
Cara Cerdas Memilih Durian Terbaik di Bengkulu, Tips dan Trik untuk Penggemar Raja Buah!
Minggu 22-12-2024,19:00 WIB
UPPKB Padang Ulak Tanding Siapkan Rest Area Nyaman untuk Pemudik Nataru 2024
Sabtu 21-12-2024,13:30 WIB
Asyik! Timezone Kini Hadir di Bencoolen Mall, Tempat Hiburan Seru dan Modern di Bengkulu
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,14:24 WIB
iOS 19 Support iPhone XR, Apa yang Perlu Kamu Ketahui? Cek di Sini
Rabu 25-12-2024,17:08 WIB
8 Kandungan Terbaik untuk Tubuh: Jenis Makanan yang Sebaiknya Dimakan dan Dihindari
Rabu 25-12-2024,14:28 WIB
Ini Fitur dan Keunggulan iPhone 17 Air, Temukan Juga Alasan Kenapa Kamu Harus Punya!
Rabu 25-12-2024,14:34 WIB
Wow! Ini Dia 8 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Membantu Membakar Lemak saat Tidur
Rabu 25-12-2024,14:30 WIB
Beragam Seri iPhone Berdasarkan Pengguna, Pilih yang Tepat Sesuai Kebutuhan Kamu!
Terkini
Kamis 26-12-2024,11:49 WIB
Sorot Proyek Rp5,1 Miliar di Kaur, Jaksa Siap Dalami Laporan Masyarakat
Kamis 26-12-2024,11:21 WIB
7 Ciri-Ciri Anak Visual dan Tips Mendidiknya dengan Efektif
Kamis 26-12-2024,11:13 WIB