Rudakpaksa Bocah SD Hingga Hamil

Kamis 14-07-2022,09:00 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : adminrakyatbengkulu2

 

KAUR, rakyatbengkulu.disway.id – Kasus pencabulan terhadap anak bawah umur, Kuntum (13)-bukan nama sebenarnya, (13/7) dilakukan adegan reka ulang di Polres Kaur.

Diketahui, Kuntum yang duduk di bangku kelas 6 salah satu SD di Kaur, hamil 8 bulan akibat pencabulan yang dilakukan oleh kedua tersangka, yakni JR (30) dan CA (53).

Adapun reka ulang digelar oleh penyidik Satreskrim Polres Kaur untuk tersangka JR. Reka ulang itu menggunakan pemeran pengganti dengan melakukan 23 adegan.

BACA JUGA: Modal Hp, Pria Sepuh Gauli Bocah SD, Sekarang Hamil 8 Bulan

Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira, S.TK, S.IK mengatakan, rekonstruksi ini untuk mengetahui gambaran dari peristiwa persetubuhan yang dilakukan tersangka JR kepada kuntum.

JR yang diketahui masih bujangan itu, merupakan warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Dalam reka ulang itu, JR melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban dalam posisi berdiri.

“Menurut keterangan tersangka, ia selalu mencabuli dan menyetubuhi korban dalam posisi berdiri. Alasannya agar cepat beres - beres kalau sudah selesai,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA:TEGAS! Begini Respon Bupati Terhadap Anak Buahnya yang Cabul

Ditambahkannya, Rekonstruksi ini atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU), dalam upaya melengkapi berkas perkara. Dengan dilaksanakannya rekonstruksi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, maka akan semakin mempermudah JPU mengetahui kronologis kejadian.

“Jadi hari ini (Rabu, red) kita melaksanakan rekonstruksi di Polres Kaur, mengingat TKP ada di rumah korban sendiri. Sehingga demi keamanan rekonstruksi kita laksanakan di Polres Kaur,” terang Kasat.

Sementara itu, dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur ini ada dua tersangka yaki JR dan CA. Namun berkas kasusnya terpisah, CA warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Oku Selatan (OKUS) Sumatera Selatan ini diketahui merupakan calon suami ibu korban.

“Tersangka CA ini calon ayah tiri korban. Ini masih kita periksa, dan berkasnya juga berbeda,” tutup Kasat. (pir)

Kategori :