CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong (RL), akhirnya mendapatkan hibah lahan sekalian gedung kantor dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) RL.
Hal ini setelah ditandatanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati RL Drs. Syamsul Effendi, MM dan Ketua KPU Kabupaten RL Drs. Restu S. Wibowo.
Dijelaskan Restu S. Wibowo, dalam NPHD tersebut ada 7 item, mulai dari tanah bangunan kantor pemerintah, serta bangunan rumah dan gedung.
BACA JUGA: Jemaah Haji Asal Bengkulu Dijadwalkan Kembali Pekan Depan
Selanjutnya, KPU Kabupaten RL akan segera berkoordinasi dengan Pemkab RL melalui Sekretaris KPU Kabupaten RL terkait untuk proses balik nama sertifikat.
“Sehingga ini bisa segera diproses pengajuan pembangunan gedung ke KPU RI melalui KPU Provinsi Bengkulu. Kita rencananya akan ada seremonila penyerahan sertifikatna nanti, dengan mengundang KPU RI dan KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Daftar Calon Anggota Bawaslu Lolos Administrasi, Silahkan Cek
Agar mereka bisa melihat langsung kondisi lahan dan gedung yang dihibahkan Pemkab Rejang Lebong,’’ sampai Restu.
Dilanjutkan Restu, lahan dan gedung serta kantor maupun bangunan rumah yang akan diterima KPU bukanlah yang sedang mereka tempati saat ini.
Melainkan lahan dan banguna yang ada diseberang jalan Kantor KPU sekarang, atau tepatnya yang sedang ditempati Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten RL.
BACA JUGA: PT Pamor Ganda Diserang, Ini Akar Permasalahannya Hingga Warga Pasar Ketahun Mengamuk
“Jadi memang bukan hanya KPU saja, Bawaslu juga mendapatkan hibah yaitu lahan dan gedung kantor yang kita (KPU, red) tempati sekarang ini.
Untuk proses perpindahan antara kantor KPU dan kantor Bawaslu, sedang dalam proses persiapan.
Karena akan menyiapkan dulu gudang untuk penyimpanan,’’ demikian Restu.