Ribut Pungutan 25 Perak Sawit, KMS Aksi Massa

Kamis 14-07-2022,10:36 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : adminrakyatbengkulu2

 

MUKOMUKO,RAKYATBENGKULU,DISWAY.ID – Diam-diam, Pemkab Mukomuko telah mengusulkan  pungutan retribusi dari setiap kilogramnya tandan buah segar (TBS) kelapa sawit masuk ke pabrik kelapa sawit (PKS).

Penarikan itu dari pabrik, dengan besaran Rp 25 per kilogram. Artinya, pabrik nantinya harus menyerahkan uang retribusi dari seluruh TBS yang mereka dapatkan.

BACA JUGA: Sawit Mulai Naik, Tapi Masih di Bawah Rp 1.000/Kg

Ini terungkap saat aksi massa Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), saat menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Mukomuko, (13/7) sekitar pukul 09.30 WIB. Aksi diikuti sekitar 50 orang itu, dikawal ketat aparat Polres Mukomuko, Kodim 0428/Mukomuko dan Satpol PP Pemkab Mukomuko.

Di halaman kantor bupati, usai menyampaikan orasi  mereka diterima Penjabat Sekda, Ketua DPRD Mukomuko M. Ali Saftaini, SE dan sejumlah pimpinan OPD terkait lainnya.

Ketua KMS, Dedi Hartono mengatakan, aksi digelar dalam rangka menolak perpanjangan HGU PT. Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate (ABE).

Selain itu mendesak pemerintah pusat tidak memberikan kewenangan kepada Pemkab, untuk memungut retribusi TBS dari petani.

“Karena akan semakin menambah beban petani sawit. Kami juga minta dilibatkan dalam pansus DPRD Mukomuko, terkait polemik HGU PT.DDP ABE dan tim GTRA Kabupaten Mukomuko,” desaknya.

Sementara itu,  Penjabat Sekda Mukomuko Drs. Yandaryat Priendiana menyatakan, retribusi TBS kelapa sawit sebesar Rp 25 per kilogram itu masih bersifat usulan.

BACA JUGA: Setop Guru Honor di PAUD Swasta

Itu lanjutnya, usulan dari Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (AKPSI) yang disampaikan pada 7 Juli 2022 saat digelar rapat koordinasi mengenai audit perkebunan sawit se-Indonesia. 

“Terkait 25 perak ini, baru usulan Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia,” kata Yandaryat.

Dan yang menjadi objek terkait usulan pungutan retribusi TBS tersebut, yakni TBS yang diproduksi dari kebun milik perusahaan. Sedangkan TBS milik masyarakat, dibebaskan dari penarikan retribusi tersebut.

“Tentu tidak dikenakan ke sawit masyarakat. Tapi kepada sawit perusahaan yang dihasilkan dari lahan hak guna usaha (HGU)-nya. Jadi adanya retribusi itupun, tidak dibebankan kepada masyarakat. Tidak mengganggu harga beli perusahaan pada TBS milik masyarakat,” yakin Yandaryat.

Masih dikatakan Yandaryat, mengenai tuntutan terkait normalisasi harga TBS, usulan telah disampaikan ke pemerintah pusat. Bukan saja mengenai normalisasi harga TBS, tapi juga pencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) serta flush out (FO).

Termasuk pungutan non pajak yang diterapkan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Daftar Calon Anggota Bawaslu Lolos Administrasi, Silahkan Cek

“Pada prinsipnya, apa yang mereka sampaikan pada aksi dan tuntutannya, juga yang sedang kita perjuangkan. Jadi tujuannya satu, untuk kesejahteraan masyarakat,” ucap Yandaryat.

Sementara itu, Yandaryat pun sepakat dengan perwakilan massa aksi, akan memproses oknum kepala desa, yang diduga menerima suap dari perusahaan.

Terutama dalam membantu kelancaran perusahaan dalam mengurus perpanjangan HGU.

“Pemkab akan memerintah Inspektorat Daerah Mukomuko untuk mengusut hal tersebut. Selain itu, Pemkab juga akan memproses hukum oknum Kades yang terkait dengan permasalahan agraria di Desa Air Berau,” tegasnya.

Yandaryat juga menyatakan, setiap permasalahan agraria di Mukomuko. Maka akan diselesaikan dengan mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

BACA JUGA: Tersangka, Anak Mantan Wabup Tak Ditahan

“Sebagai langkah awal dalam penyelesaian konflik agraria, Pemkab telah menetapkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Mukomuko, berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-122 Tahun 2022.

Dalam pelaksanaan tugasnya, melibatkan stakeholder terkait baik secara perorangan maupun kelompok,” demikian Yandaryat. (hue)

Simak Video Berita

 

Kategori :