BENGKULU, rakyabengkulu.disway.id - Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Bengkulu, H.Zaenal Azmi, M.T.Pd mengatakan, sekolah dilarang menggelar kegiatan les di lingkungan sekolah.
Selain itu sekolah juga dilarang memfasilitasi pelaksanaan les di luar sekolah atau bimbingan belajar (Bimbel). Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang akan disebarkan tidak lama lagi. “Mungkin besok atau lusa surat itu sudah keluar,” ungkapnya. SE itu menekan kan larangan bagi tenaga pendidik, kependidikan dan komite sekolah baik secara pribadi maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam, buku pelajaran, perlengkapan bahan ajar dan melakukan pungutan untuk kegiatan seperti les atau bimbingan belajar. BACA JUGA:Kuota PPDB di Tujuh SMAN Tak Terpenuhi “Surat itu kita buat atas pertimbangan, dari banyaknya aduan wali murid, serta temuan di lapangan. Banyak pihak sekolah melakukan pemaksanaan kepada peserta didik, untuk membeli perlengkapan sekolah. Yang sebenarnya dapat dibeli di luar ataupun tidak harus membeli, seperti seragam sekolah,” jelasnya. Mengenai seragam sekolah, ia mengatakan sebenarnya Pemerintah Kota (Pemkot) pernah mengimbau, agar sekolah-sekolah tidak memaksa peserta didik untuk menggunakan seragam formal ataupun membeli seragam yang disediakan pihak sekolah. Bila peserta didik tidak mampu untuk membeli. “Pakaiannya bisa bebas, tidak mesti formal, asal rapi . Tapi kebanya ka n siswa-siswi ini gengsi,” sindir zainal. BACA JUGA:PPDB Jalur Zonasi, Verifikasi Berkas Tetap di Sekolah Selanjutnya mengenai buku pelajaran atau bahan ajar lainnya, ia menjelaskan bahwa anggaran untuk pengadaan buku, sudah disediakan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar 20 persen untuk buku paket. Sehingga pihak sekolah tidak perlu menjual LKS, karena buku itu sifatnya habis pakai, lain halnya dengan buku paket yang dapat dipinjamkan dan sifanya jangka panjang. “Ya percuma buku-buku paket itu, kalau gurunya malah fokus ke LKS. Kalaupun dianggap perlu, tidak perlu memaksa dan harganya harus sama dengan penjual di luar. Jangan malah cari untung,” tegasnya. Kemudian mengenai bimbingan belajar tambahan, yang kerap diadakan guru di lingkungan sekolah. Ia memperingati untuk tidak dilakukan lagi, karena itu memberatkan dan dapat munculnya kesenjangan diantara murid. BACA JUGA:Di Jalinbar, Mahasiswa Ipuh Tewas Kalaupun pelaksanaan itu perlu, maka peran sekolah adalah mengarahkan murid ke tempat-tempat kursus yang telah ada. Bukan malah diadakan di sekolah, lalu diiringi dengan pungutan, serta terkesan mewajibkan. “Kalau masih ada yang seperti itu, artinya guru itu tidak mampu mengajar dengan baik,” tambahnya. Untuk tambahan informasi, zainal mengatakan aturan-aturan dasar keluarnya Surat Edaran itu dapat dilihat pada Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomer 66 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 181. Kemudian Permendikbud Nomer 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah pada Pasal 12. Dan Permendikbud Nomer 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan pada Pasal 27. Terakhir ia berharap untuk pihak sekolah mengindahkan Surat Edaran yang akan dikeluarkan, serta mengajak kepada wali murid agar melaporkan jika ada temuan pelanggaran dalam proses PPDB. “Kalau masih ada pihak sekolah yang tidak patuh, akan kita panggil dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya. (cw5)SMP dan SD Dilarang Menggelar Bimbel
Sabtu 16-07-2022,13:13 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 09-11-2024,11:11 WIB
Awas! 7 Buah Ini Sebaiknya Dihindari Penderita Tipes
Rabu 24-07-2024,11:40 WIB
Raih Hadiah Persembahan Pj Walikota Bengkulu, Buruan Daftar Pelatihan dan Lomba Menulis Karya Ilmiah!
Minggu 21-07-2024,21:36 WIB
Banyak SD dan SMP di Mukomuko Kekurangan Siswa, Disdikbud Imbau Kepala Sekolah Tidak Khawatir
Selasa 09-07-2024,07:08 WIB
Jumlah Calon Siswa Baru di Kota Bengkulu yang Belum Dapat Sekolah Bertambah
Minggu 07-07-2024,07:37 WIB
Tidak Dapat Sekolah, Sebanyak 40 Calon Siswa SMP Kota Bengkulu Mengadu ke Disdikbud
Terpopuler
Jumat 22-11-2024,15:30 WIB
Ramalan Shio Tikus & Shio Macan di Tahun Ular Kayu 2025, Peluang atau Tantangan?
Jumat 22-11-2024,19:26 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Sumenep Jawa Timur Rp335,5 Miliar: Detail Lengkap untuk Desa A-K
Sabtu 23-11-2024,01:00 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Sumenep Jawa Timur Rp335,5 Miliar: Detail Lengkap untuk Desa A-K
Jumat 22-11-2024,19:20 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Pamekasan Provinsi Jawa Timur Rp191,9 miliar, Berikut Jumlah per Desa
Jumat 22-11-2024,15:26 WIB
Ramalan Karier Shio Terbaru 2025! Siapa yang Naik Jabatan di Tahun Ular Kayu?
Terkini
Sabtu 23-11-2024,11:08 WIB
BUMDes Pasar Seluma Dapat Suntikan Dana Rp 75 Juta, Ini Rencana Kegiatannya
Sabtu 23-11-2024,10:36 WIB
Begini Kronologi Warga Ketahun Tertimbun Longsor saat Memancing di Pantai Kota Bani Bengkulu Utara
Sabtu 23-11-2024,10:20 WIB
Sambut Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-79, SD Negeri 16 Kota Bengkulu Gelar Jalan Sehat
Sabtu 23-11-2024,09:58 WIB
Film Horor Petak Umpet Karya Rizal Mantovani Tayang di Bioskop Bengkulu, Begini Sinopsisnya
Sabtu 23-11-2024,09:41 WIB