JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin, mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan relaksasi atau pelonggaran terhadap Pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Khususnya kategori PPh 21, kepada masyarakat di tengah Inflasi barang kebutuhan pokok saat ini.
Hal ini disampaikan Sultan mengingat terjadi penurunan daya beli masyarakat akibat inflasi.
Serta, pelemahan nilai tukar rupiah yang semakin terasa dampaknya oleh masyarakat di daerah.
BACA JUGA: Dirikan Pabrik Pengolahan Sawit dan Karet, Kerjasama Malaysia-Bengkulu
"Kami mengapresiasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan posisi neraca perdagangan dan penerimaan pajak yang terus mengalami peningkatan.
Tapi situasi ekonomi global saat ini menuntut pemerintah untuk fleksibel dalam menentukan kebijakan fiskal.
Terutama yang terkait langsung dengan daya beli atau konsumsi masyarakat", ungkap mantan ketua HIPMI Bengkulu itu melalui proses resminya pada Sabtu (16/7).
Menurutnya, meskipun PPN dan PPh menjadi faktor yang sangat penting bagi penerimaan negara, namun kenaikan harga energi yang bersifat global perlu diseimbangkan dengan kebijakan fiskal nasional yang lebih toleran.
Hal ini untuk mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat yang terutama masyarakat kelas menengah bawah di daerah.
BACA JUGA: Dika, Lulusan Sarjana: Berhenti jadi Guru Honorer, Pilih Jualan Telur Rangrang
"Masyarakat Daerah merupakan pihak yang paling merasakan dampak inflasi akibat kenaikan harga energi.
Pendapatan Masyarakat perlu dijaga, karena Kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) belum cukup untuk melindungi masyarakat dengan ekonomi menengah bawah untuk bisa bertahan lebih lama", tegas Sultan.
Lebih lanjut, Sultan mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan belanja daerah terutama dalam program perlindungan sosial masyarakat rentan serta prioritaskan APBD dalam melakukan belanja modal.