ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – Polsek Ketahun Bengkulu Utara (BU) sudah menahan Kakek Pa (83) warga Kecamatan Ketahun. Ia ditahan lantaran disangka melakukan pencabulan pada dua anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya.
Kapolres BU AKBP. Andy P. Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Ketahun Ipda. Dillia Pria Firmawan, S.Tk mengatakan, jika sejauh ini tersangka hanya mengakui melakukan pencabulan pada dua anak tersebut. Namun polisi masih melakukan pengembangan. “Kita melakukan pengembangan karena, semula hanya ada satu laporan dan ternyata muncul dua korban saat ini,” kata Kapolsek. BACA JUGA:Uang 'Tutup Mulut' Rp 5 Ribu dari Kakek Cabul Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain kasus pencabulan tersebut. Apalagi memang di sekitar kediaman tersangka dan korban memang banyak anak kecil yang kerap bermain di sekitar rumah. “Maka kita berkoordinasi dengan orangtua dan mengumpulkan informasi apakah memang ada anak lain yang memang dicurigai pernah dekat dengan sang kakek,” pungkas Kapolsek. Dari penyidikan sementara diketahui jika tersangka ini melakukan pencabulan dengan menggerayangi kedua korbannya. Polisi sementara menjerat pelaku dengan Pasal 82 (1) Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (qia)Telusuri Indikasi Korban Kakek Cabul Lain
Minggu 17-07-2022,11:45 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadhani
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 31-10-2025,13:23 WIB
Beraksi Saat Listrik Padam, 3 Pelaku Pembobolan Rumah di Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Jumat 31-10-2025,09:01 WIB
Inspektorat dan Jaksa Kolaborasi Tagih TGR, Bengkulu Utara Berhasil Pulihkan Rp800 Juta ke Kas Daerah
Selasa 28-10-2025,14:27 WIB
Langkah Kecil dari Bengkulu Utara, Kisah Inspiratif Agung Surahman yang Jadi Sespri Presiden Prabowo
Selasa 28-10-2025,08:57 WIB
Dinsos Bengkulu Utara Coret 3.501 Nama dari Daftar BLT, Ini Alasannya
Senin 27-10-2025,09:28 WIB
Sistem M2M Gangguan, Dukcapil Bengkulu Utara Siapkan Solusi Digital Alternatif
Terpopuler
Sabtu 06-06-2026,09:17 WIB
Seleksi Inovasi Daerah Mukomuko Masuk Tahap Rekapitulasi, Berkas Peserta Mulai Diverifikasi
Sabtu 06-06-2026,09:21 WIB
Dinkes Mukomuko Perketat Pengawasan 101 Depot Air Minum, Baru 25 Kantongi Rekomendasi Kesehatan
Sabtu 06-06-2026,06:00 WIB
DAU Kelurahan 2026 Cair Dua Tahap, Daerah Berisiko Kehilangan Dana Jika Laporan Tak Capai 75 Persen
Sabtu 06-06-2026,07:00 WIB
DAU Pendidikan, Kesehatan dan PU 2026 Cair Lima Tahap, Daerah Wajib Capai Realisasi 75 Persen
Sabtu 06-06-2026,09:00 WIB
Sisa Dana Alokasi Umum Tak Boleh Mengendap, PMK 35/2026 Wajibkan Daerah Anggarkan Kembali untuk Pendidikan
Terkini
Sabtu 06-06-2026,22:00 WIB
Edisi Ke-12, Bromo KOM Diikuti 1.000 Cyclist dari 319 Komunitas dan 14 Negara
Sabtu 06-06-2026,14:00 WIB
Dana Transfer Daerah Bisa Ditunda atau Dipotong, Ini Kondisi yang Membuat DBH dan DAU Tak Langsung Cair
Sabtu 06-06-2026,13:00 WIB
Penggunaan DAU Kini Diprioritaskan untuk Layanan Dasar, Ini Aturan Baru dalam PMK 35 Tahun 2026
Sabtu 06-06-2026,12:00 WIB
Dana Transfer Daerah Bisa Disalurkan Nontunai, Ketentuan Baru dalam PMK 35 Tahun 2026
Sabtu 06-06-2026,11:55 WIB