ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.disway.id – Polsek Ketahun Bengkulu Utara (BU) sudah menahan Kakek Pa (83) warga Kecamatan Ketahun. Ia ditahan lantaran disangka melakukan pencabulan pada dua anak di bawah umur yang tak lain adalah tetangganya.
Kapolres BU AKBP. Andy P. Wardhana, S.IK, MM melalui Kapolsek Ketahun Ipda. Dillia Pria Firmawan, S.Tk mengatakan, jika sejauh ini tersangka hanya mengakui melakukan pencabulan pada dua anak tersebut. Namun polisi masih melakukan pengembangan. “Kita melakukan pengembangan karena, semula hanya ada satu laporan dan ternyata muncul dua korban saat ini,” kata Kapolsek. BACA JUGA:Uang 'Tutup Mulut' Rp 5 Ribu dari Kakek Cabul Polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya korban lain kasus pencabulan tersebut. Apalagi memang di sekitar kediaman tersangka dan korban memang banyak anak kecil yang kerap bermain di sekitar rumah. “Maka kita berkoordinasi dengan orangtua dan mengumpulkan informasi apakah memang ada anak lain yang memang dicurigai pernah dekat dengan sang kakek,” pungkas Kapolsek. Dari penyidikan sementara diketahui jika tersangka ini melakukan pencabulan dengan menggerayangi kedua korbannya. Polisi sementara menjerat pelaku dengan Pasal 82 (1) Undang-undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (qia)Telusuri Indikasi Korban Kakek Cabul Lain
Minggu 17-07-2022,11:45 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadhani
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 05-04-2025,09:33 WIB
Bupati Bengkulu Utara Pastikan Pendidikan Bersih Biaya, Sekolah Gratis Tanpa Pungutan
Sabtu 05-04-2025,08:52 WIB
Dukcapil Bengkulu Utara Tetap Buka Layanan Libur Lebaran, Perekaman e-KTP Jalan Terus
Jumat 04-04-2025,08:42 WIB
Arus Balik dan Wisata Lebaran Membludak, Bupati Arie Pastikan Bengkulu Utara Tetap Aman dan Nyaman
Jumat 04-04-2025,08:39 WIB
Suasana Haru dan Ketatnya Pengamanan, 1.500 Pengunjung Sambangi Lapas Arga Makmur di Momen Idul Fitri
Selasa 01-04-2025,10:13 WIB
ASN Pemkab Bengkulu Utara Diingatkan Tak Perpanjang Libur Lebaran, Sanksi Menanti yang Mangkir
Terpopuler
Sabtu 05-04-2025,08:43 WIB
Cara Menghilangkan Bau Tidak Sedap di Botol Minum: Tips Praktis dan Alami
Sabtu 05-04-2025,07:51 WIB
8 Kebiasaan Buruk yang Membuat Rumah Berbau Tidak Sedap
Sabtu 05-04-2025,10:48 WIB
6 Tips Ngepel Lantai Rumah Agar Bersih dan Wangi, Bebas Bau Amis
Sabtu 05-04-2025,17:45 WIB
Tips Ampuh Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju: Bersih Tanpa Bekas!
Sabtu 05-04-2025,11:50 WIB
7 Cara Efektif Mengusir Cicak dengan Bahan Alami, Rumah Higienis!
Terkini
Sabtu 05-04-2025,18:45 WIB
5 Cara Menghindari Kebosanan dalam Diet, Nikmati Prosesnya!
Sabtu 05-04-2025,17:47 WIB
Tak Percaya Diri? Ini Tips Menghilangkan Bau Tak Sedap pada Kaki Anda!
Sabtu 05-04-2025,17:45 WIB
Tips Ampuh Menghilangkan Noda Kuah Opor di Baju: Bersih Tanpa Bekas!
Sabtu 05-04-2025,16:59 WIB
Pengembangan Desa Wisata di Rejang Lebong, Pelatihan SDM dan Inovasi Jadi Kunci Meningkatkan Potensi
Sabtu 05-04-2025,16:21 WIB