Tunjukkan STNK Asli
BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Ini informasi penting bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat dengan mesin di bawah 2000cc. Tak lama lagi, syarat pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina akan diberlakukan. Salah satu syarat untuk mendaftar di aplikasi itu, masyarakat wajib mengupload STNK yang sudah lunas pajak. Sehingga, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka kecil kemungkinan bisa mendapatkan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. BACA JUGA:MyPertamina Diterapkan, Mestinya Uji Coba dan Sosialisasi Dulu yang Gencar Sekretaris PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, persyaratan pendaftaran kendaraan roda empat di website subsiditepat.mypertamina.id adalah mengupload data STNK. Tanpa STNK proses pendaftaran tidak akan berjalan. “Kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan subsidi BBM wajib mendaftarkan kendaraannya di website MyPertamina, data yang dibutuhkan itu STNK,” ujarnya kemarin (17/6). Kemudiaan pemilik kendaraan juga harus mengupload data pembayaran pajak kendaraan. Jika tidak maka dikhawatirkan gagal menerima subsidi BBM dari pemerintah. “Meski kita belum dapat aturan terkait hal tersebut, tapi kemungkinan data itu (pajak, red) akan digunakan sebagai syarat penerima subsidi,” katanya. BACA JUGA:Di Bengkulu, Aplikasi MyPertamina Belum Diberlakukan, Sopir Keberatan Hingga saat ini belum menerima aturan terbaru terkait kriteria penerima BBM subsidi dari pemerintah. Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, kendaraan yang tidak boleh menerima subsidi yakni kendaraan yang memiliki cc di atas 2.000, kendaraan dinas, dan mewah. Sementara itu, kriteria lainnya seperti besaran pajak kendaraan yang dibayarkan belum diketahui secara pasti. “Kemungkinan pajak jadi salah satu kriteria penetapan penerima subsidi BBM, kan disana terlihat besaran pajak mungkin saja pajak diatas Rp 5 juta tidak berhak mendapatkan subsidi,” ungkapnya. Dijelaskannya, jika besaran pajak kendaraan menjadi salah satu kriteria bagi penerima subsidi BBM, maka pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dipastikan tidak mendapatkan subsidi BBM. “Kalau itu jadi kriteria jelas yang tidak bayar pajak kemungkinan besar tidak akan mendapatkan subsidi BBM setelah MyPertamina diberlakukan nantinya,” pungkasnya. (eng)Daftar MyPertamina Wajib Bayar Pajak
Senin 18-07-2022,12:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 14-11-2025,11:05 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Ketahanan Stok dan Kelancaran Distribusi BBM di Bengkulu
Selasa 11-11-2025,12:51 WIB
Bupati Mukomuko Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak, Stok BBM Masih Aman
Senin 10-11-2025,10:11 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Datangkan Kapal Tanker, Pastikan Penyaluran BBM di Bengkulu Aman
Rabu 24-09-2025,19:09 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan 3,5 Ton Solar Subsidi di Rejang Lebong
Senin 22-09-2025,12:24 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Keandalan Energi dan Jaminan Kualitas BBM dan LPG
Terpopuler
Kamis 12-02-2026,09:33 WIB
Jelang Ramadan 1447 H, Harga Ayam Tembus Rp45 Ribu per Kg, Cabai Rp50 Ribu di Seluma
Kamis 12-02-2026,10:22 WIB
Resmi Dilantik, Ini 7 Komisioner KPID Bengkulu Periode 2026–2029
Kamis 12-02-2026,08:36 WIB
Bayern Muenchen Singkirkan Leipzig, Lolos ke Semifinal Piala Jerman
Kamis 12-02-2026,17:01 WIB
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Kesehatan Mukomuko Sudah Terima Gaji Januari 2026, Guru dan TU Masih Menunggu
Kamis 12-02-2026,09:12 WIB
Gubernur Helmi Hasan Tinjau Longsor Bandung Barat, Salurkan Bantuan Rp370 Juta dari Pemprov Bengkulu
Terkini
Kamis 12-02-2026,17:43 WIB
Bupati Mukomuko Bagikan Pengalaman Praktik Komunikasi Publik dalam Pemerintahan di Kuliah Umum Mikom Unib
Kamis 12-02-2026,17:01 WIB
PPPK Paruh Waktu Teknis dan Kesehatan Mukomuko Sudah Terima Gaji Januari 2026, Guru dan TU Masih Menunggu
Kamis 12-02-2026,16:55 WIB
Kejar PAD Rp4 Miliar, Bapenda Bengkulu Data Ulang Seluruh Zona Parkir
Kamis 12-02-2026,16:37 WIB
Banyak Status PBI Nonaktif, Pemprov Bengkulu Jamin Warga Tetap Dilayani
Kamis 12-02-2026,16:31 WIB