Tunjukkan STNK Asli
BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Ini informasi penting bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat dengan mesin di bawah 2000cc. Tak lama lagi, syarat pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina akan diberlakukan. Salah satu syarat untuk mendaftar di aplikasi itu, masyarakat wajib mengupload STNK yang sudah lunas pajak. Sehingga, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka kecil kemungkinan bisa mendapatkan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. BACA JUGA:MyPertamina Diterapkan, Mestinya Uji Coba dan Sosialisasi Dulu yang Gencar Sekretaris PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, persyaratan pendaftaran kendaraan roda empat di website subsiditepat.mypertamina.id adalah mengupload data STNK. Tanpa STNK proses pendaftaran tidak akan berjalan. “Kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan subsidi BBM wajib mendaftarkan kendaraannya di website MyPertamina, data yang dibutuhkan itu STNK,” ujarnya kemarin (17/6). Kemudiaan pemilik kendaraan juga harus mengupload data pembayaran pajak kendaraan. Jika tidak maka dikhawatirkan gagal menerima subsidi BBM dari pemerintah. “Meski kita belum dapat aturan terkait hal tersebut, tapi kemungkinan data itu (pajak, red) akan digunakan sebagai syarat penerima subsidi,” katanya. BACA JUGA:Di Bengkulu, Aplikasi MyPertamina Belum Diberlakukan, Sopir Keberatan Hingga saat ini belum menerima aturan terbaru terkait kriteria penerima BBM subsidi dari pemerintah. Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, kendaraan yang tidak boleh menerima subsidi yakni kendaraan yang memiliki cc di atas 2.000, kendaraan dinas, dan mewah. Sementara itu, kriteria lainnya seperti besaran pajak kendaraan yang dibayarkan belum diketahui secara pasti. “Kemungkinan pajak jadi salah satu kriteria penetapan penerima subsidi BBM, kan disana terlihat besaran pajak mungkin saja pajak diatas Rp 5 juta tidak berhak mendapatkan subsidi,” ungkapnya. Dijelaskannya, jika besaran pajak kendaraan menjadi salah satu kriteria bagi penerima subsidi BBM, maka pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dipastikan tidak mendapatkan subsidi BBM. “Kalau itu jadi kriteria jelas yang tidak bayar pajak kemungkinan besar tidak akan mendapatkan subsidi BBM setelah MyPertamina diberlakukan nantinya,” pungkasnya. (eng)Daftar MyPertamina Wajib Bayar Pajak
Senin 18-07-2022,12:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 23-12-2024,08:25 WIB
Pasokan BBM di Arga Makmur dan Pulau Enggano Kembali Normal Jelang Natal, Antrean Panjang Kendaraan Berakhir
Jumat 20-12-2024,09:10 WIB
Krisis BBM Pulau Enggano Teratasi, Pasokan Kembali Normal Setelah Tiga Pekan
Selasa 17-12-2024,08:31 WIB
Kapal Ferry Bengkulu-Enggano Kembali Berangkat, Logistik dan BBM Jadi Prioritas
Minggu 08-12-2024,19:33 WIB
Pertamina Patra Niaga Region Sumbagsel Tingkatkan Pendistribusian BBM di Bengkulu, Lakukan Langkah Antisipasi
Rabu 20-11-2024,19:57 WIB
Tingkatkan Pengawasan BBM, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Lakukan Uji Tera SPBU di Bengkulu
Terpopuler
Senin 23-12-2024,09:27 WIB
Misteri Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur, Polisi Sebut Barang Bukti Sudah Dikumpulkan
Senin 23-12-2024,08:01 WIB
Apa yang Terjadi Jika IMEI iPhone Terblokir? Waspada Sebelum Membeli!
Senin 23-12-2024,09:13 WIB
Kecelakaan Kerja Tragis, Pegawai PT APLS Tewas Tertimpa TBS Sawit di Kaur
Senin 23-12-2024,15:46 WIB
iPhone Konslet dan Mati Total? Banyak yang Belum Tahu Ternyata Ini Penyebab dan Solusinya
Senin 23-12-2024,13:54 WIB
Kamu Tim Mana, Update iPhone Terbaru atau Nunggu Harga Turun? Penting Pertimbangkan Hal Ini
Terkini
Senin 23-12-2024,20:01 WIB
Pengecekan Ketat di Pantai Panjang Bengkulu, Fokus Pengamanan Wisatawan
Senin 23-12-2024,19:51 WIB
10 Penyakit atau Kondisi yang Bisa Dibantu dengan Konsumsi Buah Sawo
Senin 23-12-2024,18:15 WIB
Targetkan Peningkatan Ekonomi 8% pada 2025, UMKM Bengkulu Diharapkan Terus Berinovasi
Senin 23-12-2024,18:09 WIB
Kolaborasi Pemprov Bengkulu dan KKI Warsi Dorong Pemulihan Ekosistem Hutan
Senin 23-12-2024,18:00 WIB