Tunjukkan STNK Asli
BENGKULU, rakyatbengkulu.disway.id – Ini informasi penting bagi masyarakat pemilik kendaraan roda empat dengan mesin di bawah 2000cc. Tak lama lagi, syarat pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina akan diberlakukan. Salah satu syarat untuk mendaftar di aplikasi itu, masyarakat wajib mengupload STNK yang sudah lunas pajak. Sehingga, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor, maka kecil kemungkinan bisa mendapatkan BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. BACA JUGA:MyPertamina Diterapkan, Mestinya Uji Coba dan Sosialisasi Dulu yang Gencar Sekretaris PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, persyaratan pendaftaran kendaraan roda empat di website subsiditepat.mypertamina.id adalah mengupload data STNK. Tanpa STNK proses pendaftaran tidak akan berjalan. “Kendaraan roda empat yang ingin mendapatkan subsidi BBM wajib mendaftarkan kendaraannya di website MyPertamina, data yang dibutuhkan itu STNK,” ujarnya kemarin (17/6). Kemudiaan pemilik kendaraan juga harus mengupload data pembayaran pajak kendaraan. Jika tidak maka dikhawatirkan gagal menerima subsidi BBM dari pemerintah. “Meski kita belum dapat aturan terkait hal tersebut, tapi kemungkinan data itu (pajak, red) akan digunakan sebagai syarat penerima subsidi,” katanya. BACA JUGA:Di Bengkulu, Aplikasi MyPertamina Belum Diberlakukan, Sopir Keberatan Hingga saat ini belum menerima aturan terbaru terkait kriteria penerima BBM subsidi dari pemerintah. Namun, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihaknya, kendaraan yang tidak boleh menerima subsidi yakni kendaraan yang memiliki cc di atas 2.000, kendaraan dinas, dan mewah. Sementara itu, kriteria lainnya seperti besaran pajak kendaraan yang dibayarkan belum diketahui secara pasti. “Kemungkinan pajak jadi salah satu kriteria penetapan penerima subsidi BBM, kan disana terlihat besaran pajak mungkin saja pajak diatas Rp 5 juta tidak berhak mendapatkan subsidi,” ungkapnya. Dijelaskannya, jika besaran pajak kendaraan menjadi salah satu kriteria bagi penerima subsidi BBM, maka pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak dipastikan tidak mendapatkan subsidi BBM. “Kalau itu jadi kriteria jelas yang tidak bayar pajak kemungkinan besar tidak akan mendapatkan subsidi BBM setelah MyPertamina diberlakukan nantinya,” pungkasnya. (eng)Daftar MyPertamina Wajib Bayar Pajak
Senin 18-07-2022,12:01 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 14-11-2025,11:05 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Ketahanan Stok dan Kelancaran Distribusi BBM di Bengkulu
Selasa 11-11-2025,12:51 WIB
Bupati Mukomuko Pastikan Tak Ada Kelangkaan Minyak, Stok BBM Masih Aman
Senin 10-11-2025,10:11 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Datangkan Kapal Tanker, Pastikan Penyaluran BBM di Bengkulu Aman
Rabu 24-09-2025,19:09 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan 3,5 Ton Solar Subsidi di Rejang Lebong
Senin 22-09-2025,12:24 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Keandalan Energi dan Jaminan Kualitas BBM dan LPG
Terpopuler
Minggu 19-07-2026,22:46 WIB
PMK 32/2025 Tetapkan Biaya Transportasi Darat Dinas 2026, Aceh dan Sumut Resmi Punya Tarif Baru
Minggu 19-07-2026,22:48 WIB
SBM 2026 Resmi Atur Tarif Transportasi Darat Riau, Jambi hingga Sumbar, Cek Besaran Terbarunya
Senin 20-07-2026,19:25 WIB
Persiapan Haji 2027 Dimulai, 27 Calon Jemaah Mukomuko Jalani Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
Senin 20-07-2026,20:09 WIB
Disdukcapil Mukomuko Siapkan Layanan e-KTP di Penarik dan Ipuh, Warga Tak Perlu ke Ibu Kota Kabupaten
Senin 20-07-2026,19:23 WIB
150 Porsi Sate Ludes Diborong Polda Bengkulu, Nobar Final Piala Dunia 2026 Jadi Berkah UMKM
Terkini
Senin 20-07-2026,20:50 WIB
MPLS Bengkulu Dorong 10.689 Siswa Jadi Calon Pengusaha, Helmi Hasan Siapkan Kolaborasi dengan Sono Group
Senin 20-07-2026,20:44 WIB
Aturan Baru Kemenkeu Ungkap Tarif Transportasi Darat 2026, Papua Tembus Rp2,7 Juta Sekali Jalan
Senin 20-07-2026,20:42 WIB
Biaya Perjalanan Dinas 2026 Diperbarui, Sulawesi Tenggara Tembus Rp425 Ribu Sekali Jalan
Senin 20-07-2026,20:40 WIB
Tarif Perjalanan Dinas 2026 Diperbarui, Maluku Utara Tembus Rp1,25 Juta per Perjalanan
Senin 20-07-2026,20:38 WIB