RIMBO PENGADANG, RAKYATBENGKULU.DISWAY.IDB- Tim gabungan Satreskrim Polres Lebong dan Polsek Rimbo Pengadang menangkap 2 oknum yang mengaku wartawan, Senin petang (18/7).
Keduanya, AN dan SP diduga mengambil keuntungan di balik pengerjaan proyek pembangunan sarana dan parasarana Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Ketahun III di Desa Talang Ratu, Kecamatan Rimbo Pengadang.
Selain itu, polisi juga mengamankan EW yang diduga perangkat desa di wilayah Kecamatan Rimbo Pengadang.
BACA JUGA: Ancam Kepsek Beberkan Pungli Komite, Oknum LSM di OTT
Ketiganya dibekuk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Lebong di lokasi PT. Ketahun Hidro Energy (KHE), atas pekerjaan fisik PT. Surya Mataram Sakti (SMS) di Desa Talang Ratu.
''Belum bisa kami jelaskan terinci.
Yang pasti ketiga orang ini kami tangkap tangan atas perkara pidana yang dilakukannya terhadap PT. SMS,'' tegas Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Alexander.
Dari tangan ketiga pelaku, Alexader mengaku berhasil mengamankan uang Rp 5 juta.
Apa peruntukan uang tersebut, hingga berita ini di-update dirinya menjelaskan secara detail.
Pihaknya masih melakukan pemgembangan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Soal Laporan Ayu Ting Ting di Bengkulu, Polda Limpahkan Kasus
''Nanti setelah clear, akan kami jelaskan. Soalnya kami masih melakukan pengembangan untuk memastikan pihak lain yang terlibat,'' jelas Alexander.
Hingga dipublis, belum ada kejelasan apakah ketiga pelaku itu melakukan pemerasan atau melakukan tindak pidana lain seperti upaya suap ke pihak perusahaan.
Besar kemungkinan, pihak perusahaan menjadi korban pemerasan.