BENGKULU,rakyatbengkulu.disway.id - Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian pemerintah.
Total se-Indonesia 2.700 lokasi PETI. Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin, pemerintah daerah melalui Dinas ESDM harus menelusurinya. “Kalau ditemukan, pertambangan tanpa izin harus ditertibkan,” kata Muharamin. Menurutnya, tidak sedikit pertambangan diduga ilegal di Provinsi Bengkulu menyebabkan persoalan. Diantaranya pernah muncul diberita, penambang meninggal dalam lubang tambang emas di Lebong. “Sudah saatnya tegas menindak pertambangan tanpa izin. Baik skala kecil maupun besar,” tukas Muharamin. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menuturkan, perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI dan dampak yang ditimbulkan. ‘’Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi tambang batu bara sekitar 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan 3). Daerah yang terbanyak terdapat tambang ilegal yaitu di Provinsi Sumatera Selatan,’’ ujarnya. Dia menjelaskan, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin. Tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. “Kegiatan itu juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,’’ Imbuhnya. Menghadapi PETI, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. ‘’Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,’’ jelas Sunindyo. Perhatian khusus pemerintah terhadap PETI dipicu banyaknya dampak negatif. Dampak sosial antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia, dan lainnya. ‘’PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,’’ imbuhnya. Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan serta air yang mengalir bersifat asam. ‘’Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,’’ paparnya. (red/prw/dprdprovinsibengkulu)Muharamin Pinta Telusuri PETI
Selasa 19-07-2022,17:32 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Senin 27-10-2025,16:28 WIB
Prabowo Targetkan Seluruh Desa Teraliri Listrik Pada 2030
Kamis 16-10-2025,09:45 WIB
Kursi Ketua DPRD Provinsi Bengkulu: Samsu Amanah Diusulkan Gantikan Sumardi
Selasa 30-09-2025,14:56 WIB
Aksi Nekat Curanmor di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Pelaku Sempat Santai Sebelum Gasak Motor Honorer
Jumat 12-09-2025,16:52 WIB
DPRD Provinsi Bengkulu Tuntaskan Janji, Tuntutan Aksi Mahasiswa Dibawa ke DPR RI
Jumat 12-09-2025,12:50 WIB
Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Profil Teuku Zulkarnain
Terpopuler
Minggu 05-07-2026,06:00 WIB
Belanja Jasa Pencucian di Setda Bengkulu Tengah Selisih Rp35,9 Juta, BPK Minta Dikembalikan
Minggu 05-07-2026,07:08 WIB
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi di Kaur Lebih Bayar Rp81,7 Juta, BPK Minta Dipulihkan
Minggu 05-07-2026,07:00 WIB
Honorarium Berlebih Rp94 Juta Jadi Catatan BPK untuk Pemkab Bengkulu Selatan, Wajib Disetor ke Kas Daerah
Minggu 05-07-2026,15:00 WIB
Honorarium Pengelola Keuangan di Rejang Lebong Lebih Bayar Rp463,7 Juta, BPK Catat Terjadi di 30 SKPD
Minggu 05-07-2026,09:00 WIB
BPK Catat Lebih Bayar Rehabilitasi Sekolah di Lebong Rp107,5 Juta, Mutu Bangunan Ikut Jadi Catatan
Terkini
Minggu 05-07-2026,20:11 WIB
Unib Ciptakan Teknologi Pengawetan Ikan Alami, Nelayan Enggano Tak Lagi Bergantung pada Es
Minggu 05-07-2026,20:07 WIB
FH Unib Dampingi Penyusunan Dua Raperdes di Enggano, Perkuat Hutan Adat dan Wisata Desa
Minggu 05-07-2026,19:56 WIB
91 ASN Mukomuko Pensiun pada 2026, Rekrutmen CPNS dan PPPK Masih Tertahan Aturan Belanja Pegawai
Minggu 05-07-2026,19:54 WIB
BLK Mukomuko Rusak Parah, Disnakertrans Usulkan Rp3,5 Miliar Agar Pelatihan Kerja Tak Terganggu
Minggu 05-07-2026,19:51 WIB