BENGKULU,rakyatbengkulu.disway.id - Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian pemerintah.
Total se-Indonesia 2.700 lokasi PETI. Menurut Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin, pemerintah daerah melalui Dinas ESDM harus menelusurinya. “Kalau ditemukan, pertambangan tanpa izin harus ditertibkan,” kata Muharamin. Menurutnya, tidak sedikit pertambangan diduga ilegal di Provinsi Bengkulu menyebabkan persoalan. Diantaranya pernah muncul diberita, penambang meninggal dalam lubang tambang emas di Lebong. “Sudah saatnya tegas menindak pertambangan tanpa izin. Baik skala kecil maupun besar,” tukas Muharamin. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menuturkan, perlu upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI dan dampak yang ditimbulkan. ‘’Terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi tambang batu bara sekitar 96 lokasi dan mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan 3). Daerah yang terbanyak terdapat tambang ilegal yaitu di Provinsi Sumatera Selatan,’’ ujarnya. Dia menjelaskan, PETI adalah kegiatan memproduksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin. Tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial. “Kegiatan itu juga memicu terjadinya konflik horizontal di dalam masyarakat,’’ Imbuhnya. Menghadapi PETI, pemerintah tidak tinggal diam. Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Polhukam, Kementerian ESDM bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI, terus bekerja sama untuk mengatasi PETI. ‘’Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum,’’ jelas Sunindyo. Perhatian khusus pemerintah terhadap PETI dipicu banyaknya dampak negatif. Dampak sosial antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia, dan lainnya. ‘’PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,’’ imbuhnya. Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air. Seluruh kegiatan PETI tidak memiliki fasilitas pengolahan air asam tambang, sehingga genangan-genangan serta air yang mengalir bersifat asam. ‘’Ini berpotensi mencemari air sungai. Bahaya lain yang ditimbulkan adalah batu bara yang terekspos langsung ke permukaan berpotensi menyebabkan swabakar, sehingga dalam skala besar berpotensi menyebabkan kebakaran hutan,’’ paparnya. (red/prw/dprdprovinsibengkulu)Muharamin Pinta Telusuri PETI
Selasa 19-07-2022,17:32 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 21-09-2024,14:41 WIB
Pemerintah Tak Serius dalam Pengelolaan Energi Bersih, PLTS di Bengkulu Banyak Rusak
Sabtu 06-07-2024,11:31 WIB
Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu pun Kebanjiran, Berikut Kondisi Terkini
Kamis 28-03-2024,12:12 WIB
Jelang Lebaran 280 SK THL DPRD Provinsi Bengkulu Diperpanjang, Sekwan: Percepat Gaji Bulan Maret
Kamis 28-03-2024,11:47 WIB
Waka I DPRD Provinsi Bengkulu Samsu Amanah Sarankan Makanan Berserat dan Bervitamin Selama Puasa
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,06:26 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Riau Provinsi Jawa Timur Rp321,1 miliar: Jumlah per Desa, Siapa yang Terbesar?
Selasa 19-11-2024,06:00 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Lumajang Provinsi Jawa Timur Rp219 Miliar: Detail Lengkap dan Desa Terbesar Penerima
Selasa 19-11-2024,06:15 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Malang Provinsi Jawa Timur Rp460 miliar, Berikut Jumlah per Desa dari P-W
Selasa 19-11-2024,06:28 WIB
Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Banyuwangi Provinsi Jawa Timur? Rp239,7 Miliar, Berikut Lengkapnya
Selasa 19-11-2024,06:31 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Bondowoso Provinsi Jawa Timur, Total Rp210,9 Miliar: Ini Desa Terbes
Terkini
Selasa 19-11-2024,20:42 WIB
Komitmen Astra Motor Bengkulu, Edukasi Keselamatan Berkendara di SMAN 8 Kota Bengkulu
Selasa 19-11-2024,20:22 WIB
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Selasa 19-11-2024,20:06 WIB
Pulihkan Hutan Bekas Tambang, Aksi Nyata Selamatkan Lingkungan Bersama BRI Menanam-Grow & Green
Selasa 19-11-2024,19:56 WIB
Biaya Administrasi Bulanan dI BRI Lebih Murah Dibanding Bank Lain
Selasa 19-11-2024,19:49 WIB