BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Jangan coba-coba pergi membawa anak bawah umur, tanpa seizin orangtuanya.
Jika tidak, akan mengalami nasib naas seperti dua pria asal Bengkulu Tengah, DD dan ZL ini.
Keduanya diamankan Tim Buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, Selasa (19/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
Dijelaskan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana melarikan perempuan belum dewasa tanpa seizin atau walinya yang sah tersebut.
BACA JUGA: TKI Cari Keberadaan Anak Gadisnya: 'Pulanglah Nak, Ibu Rindu'
"Iya sudah kita amankan di Mapolres dan kita periksa.
Ada 2 tersangka dan juga 2 orang korban, saat ini masih kita lakukan pendalaman," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id.
Bagaimana kronologis kejadian?
Semua bermula dari laporan pihak keluarga korban yang diketahui, warga Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.
Semula, kedua pelaku membawa pergi korban dari rumah, Minggu (17/7).
BACA JUGA: Sabu dan Ganja Hasil Ops Antik Dimusnahkan
Saat itu, korban tinggal di rumah kakeknya pergi ke luar rumah sekira pukul 12:00 WIB.
Namun, hingga selepas maghrib korban belum pulang.
Sang kakek yang khawatir menghubungi ayah korban dan menceritakan jika cucunya belum pulang sejak siang hari.
Kehilangan, pihak keluarga mencoba mencari keberadaannya.
Setelah beberapa waktu, korban ditemukan di seputaran dekat penjualan stiker kawasan wisata Pantai Panjang Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Maling Tabung Gas di Kosan Terekam CCTV
Tak terima, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dari sini, petugas berhasil mendapati informasi keberadaan pelaku di Jalan Parawisata Pantai Panjang Kota Bengkulu dan langsung melakukan penangkapan.