KAUR. rakyatbengkulu.disway.id – Persetubuan anak di bawah umur kembali terjadi. AE (18) warga Kabupaten Kaur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap polisi kemarin (19/7).
Lantaran melarikan kekasihnya Kuncup (14) yang masih di bawah umur ke Kota Bengkulu. Diduga selama melarikan Kuncup, AE melakukan perbuatan cabul terhadap kekasihnya itu. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Parawira, SIK, STK mengatakan, korban telah lama menjalin hubungan dengan AE. BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Orangtua korban menemukan secarik kertas di dalam kamar korban. Yang isinya korban pergi ke Bengkulu bersama AE. Tak terima orangtua korban langsung melapor ke polisi. “Dari laporan itu, kami pun langsung bergerak cepat, mencari tersangka bersama korban. Melalui pendekatan persuasif korban bersama tersangka diantarkan oleh pihak desa tempat tersangka tinggal ke Polres Kaur,”kata Kasat. BACA JUGA:Cantiknya, Tiga Rafflesia Mekar Sempurna Kasat menambahkan, setelah korban dan tersangka ini dimintai keterangan, dicurigai keduanya telah malakukan hubungan persetubuhan. Untuk itu tim anggota PPA Polres Kaur melakukan visum ke RSUD Kabupaten Kabupaten Kaur. Terbukti bahwa memang ada hubungan persetubuhan antara tersangka dan korban. Setelah dimintai keterangan korban dan tersangka mengakui telah melakukan hubungan persetubuhan sebanyak empat kali dari bulan April 2022 dan terakhir waktu lari ke Kota Bengkulu. Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kaur. Sedangkan korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. BACA JUGA:Fenomena Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, BAHAYA! “Untuk kasus persetubuhan ini, tidak akan terungkap kalau tersangka ini tidak melarikan korban satu malam ke Kota Bengkulu. Tersangka ini kami beratkan dengan pasal berlapis yang pertama 332 ayat 1 ke 1 KUHP melarikan perempuan dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan. Dan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHP, dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara,”terang Kasat. Kasat mengimbau, untuk seluruh orangtua yang ada di Kaur diharapkan dapat memberikan sedikit perhatian lebih kepada anak-anaknya. Guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diingkan. Yang mana saat ini kasus pencabulan dan persetubuhanan anak di bawah umur sangat sering terjadi di Kabupaten Kaur, maka dari itu peran orangtua sangat penting. (pir)Empat Kali Cabuli Pacar Bawah Umur
Rabu 20-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Kamis 21-11-2024,14:40 WIB
Polres Kaur Ajak Warga Bertanam untuk Stabilitas Pangan yang Lebih Baik
Senin 18-11-2024,16:29 WIB
150 Hektare untuk Kaur, Program Peremajaan Sawit Rakyat Masuki Tahap Pengumpulan Data
Senin 18-11-2024,13:29 WIB
Di Akhir Jabatan, Bupati Lismidianto Rampungkan Pembangunan Alun-Alun Kota Bintuhan
Sabtu 16-11-2024,14:59 WIB
AKD Resmi Terbentuk, DPRD Kaur Langsung Tancap Gas Bahas RAPBD 2025
Rabu 13-11-2024,08:00 WIB
Peternak di Kaur Alami Kerugian Rp1,5 Miliar Akibat Wabah Penyakit Ngorok
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,05:59 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Bojonegoro Jawa Timur Rp397 miliar, Berikut Detail per Desa dari N-W
Kamis 21-11-2024,06:21 WIB
Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Gresik Provinsi Jawa Timur? Rp316,4 Miliar, Ini untuk Desa A-M
Kamis 21-11-2024,06:32 WIB
Simak Rincian Dana Desa 2025 Bangkalan Provinsi Jawa Timur, Total Rp282,4 Miliar: Ini Lengkapnya
Kamis 21-11-2024,05:38 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Nganjuk Provinsi Jawa Timur Rp266 Miliar: Detail Lengkap dan Desa Terbesar Penerima
Kamis 21-11-2024,05:41 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Madiun Provinsi Jawa Timur Rp192,7 miliar: Jumlah per Desa, Siapa yang Terbesar?
Terkini
Kamis 21-11-2024,21:58 WIB
BRI Sabet Penghargaan Global Berkat Transformasi Digital melalui BRIAPI
Kamis 21-11-2024,21:52 WIB
Berkat Program Pemberdayaan BRI Klasterku Hidupku, Petani Ini Berhasil Kembangkan Budidaya Alpukat
Kamis 21-11-2024,21:44 WIB
Jadi Peserta Asuransi BRIlife, 3 Tahun Bayar Angsuran Bisa Langsung Diklaim Tanpa Terjadi Kecelakaan
Kamis 21-11-2024,21:35 WIB
Tanpa Kartu Fisik Transaksi Makin Asyik, Bisa Dapatkan Reward Hingga Rp600 Ribu
Kamis 21-11-2024,21:28 WIB