Empat Kali Cabuli Pacar Bawah Umur

Rabu 20-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : adminrakyatbengkulu2

KAUR. rakyatbengkulu.disway.id – Persetubuan anak di bawah umur kembali terjadi. AE (18) warga Kabupaten Kaur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap polisi kemarin (19/7).

Lantaran melarikan kekasihnya Kuncup (14) yang masih di bawah umur ke Kota Bengkulu. Diduga selama melarikan Kuncup, AE melakukan perbuatan cabul terhadap kekasihnya itu.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Parawira, SIK, STK mengatakan, korban telah lama menjalin hubungan dengan AE.

BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk

Orangtua korban menemukan secarik kertas di dalam kamar korban. Yang isinya korban pergi ke Bengkulu bersama AE.

Tak terima orangtua korban langsung melapor ke polisi.

“Dari laporan itu, kami pun langsung bergerak cepat, mencari tersangka bersama korban. Melalui pendekatan persuasif korban bersama tersangka diantarkan oleh pihak desa tempat tersangka tinggal ke Polres Kaur,”kata Kasat.

BACA JUGA:Cantiknya, Tiga Rafflesia Mekar Sempurna

Kasat menambahkan, setelah korban dan tersangka ini dimintai keterangan, dicurigai keduanya telah malakukan hubungan persetubuhan. Untuk itu tim anggota PPA Polres Kaur melakukan visum ke RSUD Kabupaten Kabupaten Kaur.

Terbukti bahwa memang ada hubungan persetubuhan antara tersangka dan korban. Setelah dimintai keterangan korban dan tersangka mengakui telah melakukan hubungan persetubuhan sebanyak empat kali dari bulan April 2022 dan terakhir waktu lari ke Kota Bengkulu.

Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kaur. Sedangkan korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga.

BACA JUGA:Fenomena Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, BAHAYA!

“Untuk kasus persetubuhan ini, tidak akan terungkap kalau tersangka ini tidak melarikan korban satu malam ke Kota Bengkulu. Tersangka ini kami beratkan dengan pasal berlapis yang pertama 332 ayat 1 ke 1 KUHP melarikan perempuan dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan.

Dan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHP, dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara,”terang Kasat.

Kasat mengimbau, untuk seluruh orangtua yang ada di Kaur diharapkan dapat memberikan sedikit perhatian lebih kepada anak-anaknya.

Guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diingkan. Yang mana saat ini kasus pencabulan dan persetubuhanan anak di bawah umur sangat sering terjadi di Kabupaten Kaur, maka dari itu peran orangtua sangat penting. (pir)

Kategori :