KAUR. rakyatbengkulu.disway.id – Persetubuan anak di bawah umur kembali terjadi. AE (18) warga Kabupaten Kaur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditangkap polisi kemarin (19/7).
Lantaran melarikan kekasihnya Kuncup (14) yang masih di bawah umur ke Kota Bengkulu. Diduga selama melarikan Kuncup, AE melakukan perbuatan cabul terhadap kekasihnya itu. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Parawira, SIK, STK mengatakan, korban telah lama menjalin hubungan dengan AE. BACA JUGA:Bawa Kabur Gadis Bawah Umur, Dua Pria Dibekuk Orangtua korban menemukan secarik kertas di dalam kamar korban. Yang isinya korban pergi ke Bengkulu bersama AE. Tak terima orangtua korban langsung melapor ke polisi. “Dari laporan itu, kami pun langsung bergerak cepat, mencari tersangka bersama korban. Melalui pendekatan persuasif korban bersama tersangka diantarkan oleh pihak desa tempat tersangka tinggal ke Polres Kaur,”kata Kasat. BACA JUGA:Cantiknya, Tiga Rafflesia Mekar Sempurna Kasat menambahkan, setelah korban dan tersangka ini dimintai keterangan, dicurigai keduanya telah malakukan hubungan persetubuhan. Untuk itu tim anggota PPA Polres Kaur melakukan visum ke RSUD Kabupaten Kabupaten Kaur. Terbukti bahwa memang ada hubungan persetubuhan antara tersangka dan korban. Setelah dimintai keterangan korban dan tersangka mengakui telah melakukan hubungan persetubuhan sebanyak empat kali dari bulan April 2022 dan terakhir waktu lari ke Kota Bengkulu. Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kaur. Sedangkan korban telah dikembalikan kepada pihak keluarga. BACA JUGA:Fenomena Anak Pakai Sepeda Listrik di Jalan Raya, BAHAYA! “Untuk kasus persetubuhan ini, tidak akan terungkap kalau tersangka ini tidak melarikan korban satu malam ke Kota Bengkulu. Tersangka ini kami beratkan dengan pasal berlapis yang pertama 332 ayat 1 ke 1 KUHP melarikan perempuan dengan ancaman pidana tujuh tahun kurungan. Dan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 332 KUHP, dengan maksimal kurungan 15 tahun penjara,”terang Kasat. Kasat mengimbau, untuk seluruh orangtua yang ada di Kaur diharapkan dapat memberikan sedikit perhatian lebih kepada anak-anaknya. Guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diingkan. Yang mana saat ini kasus pencabulan dan persetubuhanan anak di bawah umur sangat sering terjadi di Kabupaten Kaur, maka dari itu peran orangtua sangat penting. (pir)Empat Kali Cabuli Pacar Bawah Umur
Rabu 20-07-2022,08:15 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 31-10-2025,09:26 WIB
Dinkes Kaur Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026, Fokus pada Lansia dan Penyakit Kronis
Selasa 28-10-2025,09:10 WIB
Kaur Gerakkan Masyarakat Hidup Sehat, Targetkan Zero TBC Lewat Program Cek Kesehatan Gratis
Senin 20-10-2025,09:07 WIB
Festival Gurita Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi Halal Bagi UMKM di Kaur
Senin 13-10-2025,08:46 WIB
Spesialis Pencuri Tabung Gas dan Ayam di Kaur Akhirnya Tertangkap, Sudah Beraksi Belasan TKP
Kamis 09-10-2025,07:21 WIB
Dugaan Korupsi Rp13 Miliar di Setwan Kaur, 4 Mantan Pejabat Jalani Sidang Perdana Tipikor Bengkulu
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,16:03 WIB
Mulai Olahraga di Usia 40 Tahun? Ini Pilihan Aktivitas yang Aman
Jumat 09-10-2026,10:14 WIB
Sepatu Riding Bukan Sekadar Gaya, Ini 5 Hal yang Wajib Diperhatikan
Jumat 09-10-2026,08:40 WIB
SMA Unggul Garuda Buka PPDB 2027/2028, Ada Beasiswa Penuh dan Ini Syaratnya
Jumat 09-10-2026,10:22 WIB
Suka Menunda Pekerjaan? Ini 5 Shio yang Identik dengan Sifat Santai
Jumat 09-10-2026,20:13 WIB
Bengkulu Disiapkan Jadi Proyek Percontohan Pembangunan, 100 Jembatan Masuk Data Awal
Terkini
Sabtu 10-10-2026,08:26 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Hari Ini, Bengkulu Hujan Ringan dan Sejumlah Wilayah Waspada Petir
Sabtu 10-10-2026,07:01 WIB
Cristiano Ronaldo Terancam Skorsing 6 Bulan dari Timnas Portugal
Sabtu 10-10-2026,06:50 WIB
Menteri P2MI Ungkap Peluang Kerja di Luar Negeri, Baru 26 Persen Terisi
Jumat 09-10-2026,20:16 WIB
Pemkot Bengkulu Aktifkan Lagi Aturan Lapor Tamu 1x24 Jam, RT dan RW Diminta Berperan
Jumat 09-10-2026,20:13 WIB