ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Satu persatu terduga pelaku pengrusakan kantor PT Pamor Ganda di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada 14 Juli 2022 lalu, dicokok polisi. Tiga tersangka sudah diamankan, dengan dua diantaranya adalah ibu rumah tangga (IRT). Yakni, Ri dan Ma warga Desa Talang Baru. Serta, Lu warga Desa Pasar Ketahun. Keduanya ditangkap, di rumahnya masing-masing. BACA JUGA: Kisruh Pamor Ganda, Gubernur Bilang Begini Ketiganya diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua IRT tersebut memang sempat viral, lantaran aksinya melempar batu di kantor PT Pamor Ganda tersebar luas. Dalam beberapa video, tersangka Ri dan Ma nampak sangat emosional melempar batu ke kantor perusahaan. Saat penangkapan, polisi sebenarnya membentuk beberapa tim untuk melakukan penjemputan beberapa tersangka kasus pengrusakan tersebut ke masing-masing rumah. Namun, dari 13 tersangka yang rencananya dijemput polisi, 10 diantaranya sudah tidak lagi berada di rumah. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM, (19/7) menuturkan jika Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti. Sehingga dari hasil gelar perkara ditentukan sementara ini 13 tersangka. Semuanya adalah eksekutor dalam pengerusakan tersebut. “Ada 13 orang, namun 10 diantaranya sudah tidak lagi berada di rumahnya masing-masing. Tiga orang ini yang masih berada di rumah dan kita bawa ke Mapolres,” katanya. BACA JUGA: Jalan Tobat 15 Pemburu Harimau, Deklarasikan Komitmen Lestarikan Harimau Sumatera Ketiga tersangka ini melakukan perusakan dengan cara melempar kantor dengan menggunakan batu. Dalam pemeriksaan tersebut mereka juga mengakui jika melakukan pelemparan batu tersebut ke kantor, lantaran emosi ketika tidak menemukan pimpinan perusahaan. “Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan tersebut,” ujarnya. Polres BU juga bekerja sama dengan Polda Bengkulu terkait penanganan kasus PT Pamor Ganda. Sebelum terjadinya aksi massa yang berujung anarkis Kamis lalu, manajemen PT Pamor Ganda juga sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu terkait adanya penghadangan kegiatan perusahaan. BACA JUGA: Dua Pengeroyok Polisi di Kafe, Masuk DPO “Namun untuk perusakan kita (Polres BU, red) yang menangani kasusnya dan memang sudah menerima laporan,” ujarnya. Ditambahhkannya ketiga orang yang saat ini ditahan tersebut berperan sebagai pelaku perusakan atau eksekutor dan merupakan warga setempat. Polisi masih melakukan pengembangan jika memang ada tersangka lain, di luar 13 orang tersebut. Termasuk, provokator hingga terjadinya aksi massa berujung ricuh tersebut. “Saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan pengembangan. Kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan memang adanya laporan yang kita terima,” pungkas Kapolres. Sementara itu, dari Pamor Ganda, Jhoni Simamora, SH, M.Hum menyerahkan semua proses secara hukum. Pihak perusahaan juga tidak berniat melakukan pencabutan laporan atau mengambil langkah damai. Namun perusahaan akan menjelaskan pada masyarakat, jika memang hal ini merupakan salah satu langkah hukum yang memang harus dilakukan perusahaan. BACA JUGA: Aksi Massa di Pamor Ganda Spontanitas “Kami secara pelan-pelan juga akan menjelaskan, agar kita semua bisa sama-sama mengerti. Saat ini biarlah proses hukum yang berjalan,” kata Jhoni. Ia menuturkan jika perusahaan sudah melaporkan resmi perusakan tersebut. Pengrusakan tersebut dinilainya merupakan perbuatan melawan hukum. BACA JUGA: Akhirnya TPG Cair “Kami yakin perusahaan tidak salah. Kalaupun memang ada yang beranggapan kami salah, tentunya tidak seharusnya melakukan perusakan,” ujarnya. Namun saat ini proses peremajaan yang dilakukan perusahaan hingga berujung kericuhan tersebut sementara tidak dilanjutkan. Selain itu, kantor yang dirusak juga masih dipasangi garis polisi sebagian perusahaan belum aktif dipekerjakan kembali. “Replanting kita tunda lebih dulu, sampai situasi seedikit mendingin. Saat ini sebagian karyawan yang bertugas di kantor yang menjadi objek TKP, kita liburkan sampai proses ini tuntas,” pungkas Jhoni. (qia)
Emak-emak Terduga Pengrusak Kantor Pamor Ganda Dicokok Aparat, 3 Tsk Ditetapkan
Rabu 20-07-2022,22:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 24-12-2024,08:43 WIB
Bentrok Hebat Warga Vs Karyawan PT Agricinal, Polisi Terpaksa Turunkan 100 Personel
Senin 23-12-2024,08:25 WIB
Pasokan BBM di Arga Makmur dan Pulau Enggano Kembali Normal Jelang Natal, Antrean Panjang Kendaraan Berakhir
Senin 23-12-2024,08:15 WIB
Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit di Bengkulu Utara Turun Menjelang Libur Natal
Senin 23-12-2024,08:05 WIB
Kawasan Wisata Kepala Siring Kemumu Kembali Dibuka untuk Umum, Sambut Libur Akhir Tahun
Minggu 22-12-2024,07:47 WIB
306 Petani Bengkulu Utara Dicoret dari Penerima Pupuk Subsidi 2025, Apa Penyebabnya?
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,11:23 WIB
Rekomendasi Toko Lokal iPhone Resmi di Indonesia, Pilihan Terbaik untuk Kamu!
Rabu 25-12-2024,14:24 WIB
iOS 19 Support iPhone XR, Apa yang Perlu Kamu Ketahui? Cek di Sini
Rabu 25-12-2024,08:01 WIB
Harga Second iPhone Xs Max Terkini, Masihkah Worth It untuk Tahun 2025?
Rabu 25-12-2024,14:28 WIB
Ini Fitur dan Keunggulan iPhone 17 Air, Temukan Juga Alasan Kenapa Kamu Harus Punya!
Rabu 25-12-2024,11:17 WIB
iOS 18 vs One UI 7, Perbandingan Fitur Terbaru yang Wajib Kamu Tahu
Terkini
Rabu 25-12-2024,14:34 WIB
Wow! Ini Dia 8 Jenis Makanan dan Minuman yang Bisa Membantu Membakar Lemak saat Tidur
Rabu 25-12-2024,14:30 WIB
Beragam Seri iPhone Berdasarkan Pengguna, Pilih yang Tepat Sesuai Kebutuhan Kamu!
Rabu 25-12-2024,14:28 WIB
Ini Fitur dan Keunggulan iPhone 17 Air, Temukan Juga Alasan Kenapa Kamu Harus Punya!
Rabu 25-12-2024,14:24 WIB
iOS 19 Support iPhone XR, Apa yang Perlu Kamu Ketahui? Cek di Sini
Rabu 25-12-2024,11:23 WIB