ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Satu persatu terduga pelaku pengrusakan kantor PT Pamor Ganda di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara (BU) pada 14 Juli 2022 lalu, dicokok polisi. Tiga tersangka sudah diamankan, dengan dua diantaranya adalah ibu rumah tangga (IRT). Yakni, Ri dan Ma warga Desa Talang Baru. Serta, Lu warga Desa Pasar Ketahun. Keduanya ditangkap, di rumahnya masing-masing. BACA JUGA: Kisruh Pamor Ganda, Gubernur Bilang Begini Ketiganya diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua IRT tersebut memang sempat viral, lantaran aksinya melempar batu di kantor PT Pamor Ganda tersebar luas. Dalam beberapa video, tersangka Ri dan Ma nampak sangat emosional melempar batu ke kantor perusahaan. Saat penangkapan, polisi sebenarnya membentuk beberapa tim untuk melakukan penjemputan beberapa tersangka kasus pengrusakan tersebut ke masing-masing rumah. Namun, dari 13 tersangka yang rencananya dijemput polisi, 10 diantaranya sudah tidak lagi berada di rumah. Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM, (19/7) menuturkan jika Polisi sudah memeriksa saksi-saksi dan bukti. Sehingga dari hasil gelar perkara ditentukan sementara ini 13 tersangka. Semuanya adalah eksekutor dalam pengerusakan tersebut. “Ada 13 orang, namun 10 diantaranya sudah tidak lagi berada di rumahnya masing-masing. Tiga orang ini yang masih berada di rumah dan kita bawa ke Mapolres,” katanya. BACA JUGA: Jalan Tobat 15 Pemburu Harimau, Deklarasikan Komitmen Lestarikan Harimau Sumatera Ketiga tersangka ini melakukan perusakan dengan cara melempar kantor dengan menggunakan batu. Dalam pemeriksaan tersebut mereka juga mengakui jika melakukan pelemparan batu tersebut ke kantor, lantaran emosi ketika tidak menemukan pimpinan perusahaan. “Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan tersebut,” ujarnya. Polres BU juga bekerja sama dengan Polda Bengkulu terkait penanganan kasus PT Pamor Ganda. Sebelum terjadinya aksi massa yang berujung anarkis Kamis lalu, manajemen PT Pamor Ganda juga sudah membuat laporan ke Polda Bengkulu terkait adanya penghadangan kegiatan perusahaan. BACA JUGA: Dua Pengeroyok Polisi di Kafe, Masuk DPO “Namun untuk perusakan kita (Polres BU, red) yang menangani kasusnya dan memang sudah menerima laporan,” ujarnya. Ditambahhkannya ketiga orang yang saat ini ditahan tersebut berperan sebagai pelaku perusakan atau eksekutor dan merupakan warga setempat. Polisi masih melakukan pengembangan jika memang ada tersangka lain, di luar 13 orang tersebut. Termasuk, provokator hingga terjadinya aksi massa berujung ricuh tersebut. “Saat ini penyidik masih bekerja dan melakukan pengembangan. Kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan memang adanya laporan yang kita terima,” pungkas Kapolres. Sementara itu, dari Pamor Ganda, Jhoni Simamora, SH, M.Hum menyerahkan semua proses secara hukum. Pihak perusahaan juga tidak berniat melakukan pencabutan laporan atau mengambil langkah damai. Namun perusahaan akan menjelaskan pada masyarakat, jika memang hal ini merupakan salah satu langkah hukum yang memang harus dilakukan perusahaan. BACA JUGA: Aksi Massa di Pamor Ganda Spontanitas “Kami secara pelan-pelan juga akan menjelaskan, agar kita semua bisa sama-sama mengerti. Saat ini biarlah proses hukum yang berjalan,” kata Jhoni. Ia menuturkan jika perusahaan sudah melaporkan resmi perusakan tersebut. Pengrusakan tersebut dinilainya merupakan perbuatan melawan hukum. BACA JUGA: Akhirnya TPG Cair “Kami yakin perusahaan tidak salah. Kalaupun memang ada yang beranggapan kami salah, tentunya tidak seharusnya melakukan perusakan,” ujarnya. Namun saat ini proses peremajaan yang dilakukan perusahaan hingga berujung kericuhan tersebut sementara tidak dilanjutkan. Selain itu, kantor yang dirusak juga masih dipasangi garis polisi sebagian perusahaan belum aktif dipekerjakan kembali. “Replanting kita tunda lebih dulu, sampai situasi seedikit mendingin. Saat ini sebagian karyawan yang bertugas di kantor yang menjadi objek TKP, kita liburkan sampai proses ini tuntas,” pungkas Jhoni. (qia)
Emak-emak Terduga Pengrusak Kantor Pamor Ganda Dicokok Aparat, 3 Tsk Ditetapkan
Rabu 20-07-2022,22:12 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 31-10-2025,13:23 WIB
Beraksi Saat Listrik Padam, 3 Pelaku Pembobolan Rumah di Bengkulu Utara Diciduk Polisi
Jumat 31-10-2025,09:01 WIB
Inspektorat dan Jaksa Kolaborasi Tagih TGR, Bengkulu Utara Berhasil Pulihkan Rp800 Juta ke Kas Daerah
Selasa 28-10-2025,14:27 WIB
Langkah Kecil dari Bengkulu Utara, Kisah Inspiratif Agung Surahman yang Jadi Sespri Presiden Prabowo
Selasa 28-10-2025,08:57 WIB
Dinsos Bengkulu Utara Coret 3.501 Nama dari Daftar BLT, Ini Alasannya
Senin 27-10-2025,09:28 WIB
Sistem M2M Gangguan, Dukcapil Bengkulu Utara Siapkan Solusi Digital Alternatif
Terpopuler
Minggu 22-02-2026,19:17 WIB
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perkuat Pasokan LPG 3 Kg di Bengkulu Utara Selama Ramadan
Senin 23-02-2026,09:31 WIB
Jaksa Riky Musriza Sosok Penegak Hukum Intelektual dengan Segudang Prestasi
Senin 23-02-2026,08:57 WIB
Milan Menyerah dari Parma, Jarak dengan Inter Milan Melebar 10 Poin
Senin 23-02-2026,10:34 WIB
Usai Apel Bersama, Polda Bengkulu Gelar Tes Urine Mendadak
Senin 23-02-2026,08:27 WIB
Barcelona Gusur Real Madrid dari Puncak Klasemen Usai Libas Levante
Terkini
Senin 23-02-2026,14:43 WIB
Izin Perumahan di Kota Bengkulu Bisa Selesai Dua Hari, Ini Syaratnya
Senin 23-02-2026,14:40 WIB
Bapenda Bengkulu Cek Video Viral Parkir Rp15 Ribu di Belungguk Point, Jukir dan SPT Tak Cocok
Senin 23-02-2026,14:36 WIB
THR ASN Kota Bengkulu Masih Tunggu Juknis, Anggaran Dipastikan Siap
Senin 23-02-2026,14:34 WIB
ADD dan DD Tahap Pertama 2026, Dua Desa di Kota Mukomuko Sudah Ajukan
Senin 23-02-2026,12:25 WIB