JAKARTA, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terus bergulir. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat. Mereka melaporkan aksi bagi-bagi minyak goreng gratis yang dilakukan Zulhas di Lampung, Sabtu (9/7) silam. Saat itu, dia meminta warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri dalam pemilihan legislatif nanti. BACA JUGA: 130 PNS Ajukan Cuti Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, kegiatan itu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan UU Pemilu. Pertama, Zulhas dinilai melanggar pasal 492 tentang larangan kampanye di luar jadwal. ''Kalau jadwalnya belum ada, itu kita sebut kampanye di luar jadwal,'' ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, (18/7) dilansir dari jawapos. Pelanggaran lainnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Meski PAN mengklaim kegiatan tersebut acara partai, namun Alwan menilai jabatan menteri melekat. Indikasi pelanggarannya yakni pasal 280 ayat 1 huruf h tentang larangan penggunaan fasilitas negara dan pasal 280 ayat 1 huruf j tentang larangan memberikan uang dan barang. ''Kami meminta Bawaslu memeriksa dan memanggil Pak Zulhas,'' imbuhnya. Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, Bawaslu wajib menerima semua laporan. Namun apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, dia belum bisa berbicara banyak. ''Nanti kami pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan,'' ujarnya. BACA JUGA: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Penasihat Hukum Sebut untuk Semua Kasus yang Didakwakan Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menghormati aduan tersebut. Terkait substansi yang dilaporkan, Viva menegaskan kegiatan di Lampung merupakan acara partai yang digelar di hari libur. Sehingga dipastikan tidak digunakan fasilitas negara. Minyak goreng curah yang dibagikan pun menurut dia tidak menggunakan uang negara. Dia juga membantah adanya kegiatan kampanye. Sebab acara tersebut bersifat internal. Dan instruksi memilih anak Zulhas juga merupakan instruksi kepada kader. ''Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader,'' tuturnya. (far/bay)
Masyarakat Sipil Laporkan Zulhas ke Bawaslu
Rabu 20-07-2022,15:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Jumat 31-10-2025,13:00 WIB
Keselamatan Anak di Jalan, Fokus Baru Astra Motor Bengkulu Lewat Kampanye Edukatif
Jumat 17-10-2025,15:10 WIB
Sampah Tak Lagi Jadi Masalah, Astra Motor Bengkulu Edukasi Mahasiswa Unived Lewat 'Decluttering Mission'
Jumat 12-09-2025,12:50 WIB
Jabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ini Profil Teuku Zulkarnain
Minggu 07-09-2025,12:00 WIB
Kampanye #Cari_Aman, Astra Motor Bengkulu Ajak Pengendara Lebih Waspada saat Berkendara di Malam Hari
Selasa 08-07-2025,15:37 WIB
Dua Pejabat Pemprov Bengkulu Akui Setor Dana untuk Rohidin Mersyah di Pilkada 2024
Terpopuler
Kamis 01-10-2026,19:39 WIB
Daftar 7 Waketum DPN IARMI 2025-2030 dan Bidang yang Mereka Pegang
Kamis 01-10-2026,20:58 WIB
Dari Politik hingga Ketahanan Pangan, Ini Struktur Lengkap DPN IARMI 2025-2030
Kamis 01-10-2026,21:04 WIB
Polres Bengkulu Utara Geledah 4 Lokasi, Barang Bukti Dugaan Korupsi JSP Diamankan
Kamis 01-10-2026,19:52 WIB
Ini Struktur DPN IARMI 2025-2030, Dua Departemen Siap Perkuat Organisasi
Kamis 01-10-2026,19:50 WIB
Pengawasan Karaoke di Mukomuko Diperluas Jadi 11 Lokasi, Ini yang Dicek Satpol PP
Terkini
Kamis 01-10-2026,21:41 WIB
Dari Kewirausahaan hingga SDM, Ini Struktur Pengurus DPN IARMI 2025-2030
Kamis 01-10-2026,21:04 WIB
Polres Bengkulu Utara Geledah 4 Lokasi, Barang Bukti Dugaan Korupsi JSP Diamankan
Kamis 01-10-2026,20:58 WIB
Dari Politik hingga Ketahanan Pangan, Ini Struktur Lengkap DPN IARMI 2025-2030
Kamis 01-10-2026,20:52 WIB
Kejari Bengkulu Utara Geledah Kantor PDAM, 124 Item Disita Terkait Dugaan Korupsi
Kamis 01-10-2026,19:52 WIB