TUBEI,RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sejumlah 59 unit mobil dinas (mobnas) hibah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang diperbantukan ke Lebong, tidak satu pun taat pajak. Bahkan rata-rata tunggakan pajak mobil plat merah berjenis pikap itu sampai 3 tahun. Tak heran jumlah tunggakan pajaknya mencapai Rp 300 juta. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut melalui Kasi Penagihan dan Pembukaan Pelaporan, Ananto Supratno, SP mengatakan, mayoritas tunggakan pajak mulai tahun 2019 hingga 2022. Mobnas yang menunggak itu rata-rata dipegang kepala desa. ''Kami harap para pemegang mobnas PDTT kooperatif,'' kata Ananto. Data tunggakan pajak mobnas PDTT itu, lanjut Ananto, sudah disampaikannya ke Bidang Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub). Termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD). BACA JUGA: Harus Bermanfaat, 61 Mobil PDTT Bukan Randis Kades ''Sengaja kami sampaikan ke PMD dengan harapan bisa membantu kami agar para kepala desa yang memegang mobnas PDTT segera membayarkan pajaknya yang menunggak,'' tutur Ananto. Selain itu, motor dinas (tornas) operasional para imam desa juga hampir merata mati pajak. Namun nilai tunggakannya tidak separah tunggakan pajak mobnas PDTT. Angka tunggakan tornas imam berkisar Rp 70an juta. ''Selama tidak dibayarkan, tunggakan pajak itu akan menjadi temuan BPK (badan pemeriksa keuangan, red) sebagai kebocoran PAD (pendapatan asli daerah, red),'' ungkap Ananto. Atas kondisi itu, Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas PMD menindaklanjuti surat yang dilayangkan UPTD Samsat. Para pemegang mobnas PDTT, khususnya kepala desa wajib melunasi pajaknya. BACA JUGA: Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Kawasan Pantai Panjang Termasuk para imam desa juga harus melunasi pajak tornas yang dipakai. ''Kalau tidak mau bayar pajaknya, koordinasikan ke instansi terkait tarik saja kendarannya,'' tegas Bupati. Langkah tegas harus dilakukan agar tidak ada aset kendaraan dinas (randis) di Lebong yang melanggar aturan pajak. Apalagi untuk mobil PDTT belum seluruh desa memilikinya. ''Kalau memang ada desa yang siap membayarkan pajaknya, alihkan saja mobnas PDTT yang menunggak pajak itu,'' demikian Bupati.(sca)
59 Mobil PDTT Nunggak Pajak Rp 300 Juta
Jumat 22-07-2022,02:16 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Rabu 11-12-2024,15:36 WIB
4 Poin Tuntutan Aksi Damai di Lebong, Salah Satunya Tunjangan Penghasilan Pegawai yang Belum Dibayarkan
Minggu 24-11-2024,21:08 WIB
Pelajar di Lebong Tewas Setelah Tabrak Dump Truck Parkir
Selasa 19-11-2024,14:52 WIB
Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia
Jumat 08-11-2024,19:13 WIB
Plt Bupati Lebong Fahrurrozi Tanggapi Tuntutan Demo Forum Penyelamat Birokrasi
Kamis 07-11-2024,17:25 WIB
DPRD Lebong Segera Panggil Plt Bupati, Respons Tuntutan Aksi Damai Ribuan Massa
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,17:32 WIB
Desa Mana yang Paling Untung dari Dana Desa 2025 di Raja Ampat Provinsi Papua Barat Daya? Cek Sekarang!
Kamis 26-12-2024,14:59 WIB
Port atau Flexible Charger Rusak? Ini Cara Mengatasinya dengan Mudah!
Kamis 26-12-2024,22:09 WIB
Kado Istimewa untuk Desa di Jayawijaya: Dana Desa 2025 Capai Rp260,1 Miliar, Berikut untuk Desa M-Z
Kamis 26-12-2024,10:14 WIB
Rekomendasi 5 iPhone dengan Baterai Paling Awet, Cocok Buat Kamu yang Anti Ngecas Terus
Kamis 26-12-2024,19:37 WIB
Kulit Sehat dan Cerah dengan Masker Bengkuang, Begini Cara Buatnya dan Buktikan Sekarang!
Terkini
Jumat 27-12-2024,08:36 WIB
Pendaftaran PPPK Tahap II Segera Ditutup, BKDPSDM Kaur Belum Bisa Cek Jumlah Pendaftar
Jumat 27-12-2024,08:35 WIB
PAW Kades Petai Kayu Harus Segera Dilaksanakan, Jabatan Pj Kades Berakhir Februari 2025
Jumat 27-12-2024,08:29 WIB
Masyarakat Pino Raya Desak Pemkab Bengkulu Selatan Cabut Izin PT ABS, Ini Sebabnya
Jumat 27-12-2024,06:00 WIB