ARGA MAKMUR, RAKYATBENGKULU.DISW AY.ID – Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih melakukan penyelidikan terkait dengan rusaknya bendungan irigasi yang dibangun oleh Pemkab BU 2021 lalu. Bendungan yang dibangun sekitar Rp 1 miliar tersebut tersebut kini rata tertimbun tanah. Bendungan tersebut berada di Desa Gunung Selan Arga Makmur tepatnya di dekat lokasi penambangan batu bara PT Putra Mana Nanditama (PNM). BACA JUGA: Terima Kunjungan Petinggi JOIN Jepang, Menko Airlangga Ajak Kembangkan Smart City di Ibu Kota Nusantara Saat ini bendungan aliran irigasi tersebut bukan hanya rusak, bahkan hampir seluruh ruas sungai tertimbun oleh tanah yang merupakan bekas galian tambang batu bara. Tertimbunnya bendungan ini terjadi sekitar Maret lalu persisnya di bulan Ramadan. Sedangkan perusahaan sudah mengetahui jika di dekat lokasi penambangan terdapat bendungan milik Pemkab BU. Plh Sekda BU Dr. Dodi Hardinata, M.Si menuturkan jika sejak Januari sejak perusahaan akan mulai melakukan operasi. Pemkab BU sudah menyurati perusahaan menyampaikan jika di lokasi tersebut terdapat aset bendungan irigasi milik Pemkab BU. BACA JUGA: Baru Dibangun, Irigasi Dirusak Proyek Tambang Batu Bara “Saat itu penyampaian perusahaan jika lokasi bendungan irigasi tersebut tidak masuk dalam rencana kerja jangka pendek dan menengah perusahaan,” katanya. Namun Pemkab BU sudah menegaskan dalam suratnya jika terjadi kerusakan atau hal yang memang menyebabkan gangguan dari bendungan tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan. Bahkan Pemkab juga menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan tentang sempadan irigasi. “Kita sudah tegaskan dalam surat awal tahun lalu jika perusahaan wajib bertanggung jawab jika terjadi kerusakan,” ujarnya. Terkait dengan tindak lanjut pertanggungjawaban perusahaan, hal tersebut saat ini masih ditangani oleh Dinas PUPR selaku pengelola dan pengguna aset irigasi tersebut. Termasuk fungsi sebagai komisi irigasi yang idalamnya Dinas PUPR. BACA JUGA: Sopir Truk Panik, Antrean Mengular “Sehingga saat ini tengah dalam pembicaraan Dinas PUPR sebagai OPD yang memang memahami permasalahan tersebut,” terangnya. Sementara itu Kajari BU Pradhana Probo S, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Denny Agustian, SH, MH menuturkan jika perkara tersebut masih dalam penyelidikan. Jaksa sudah sudah memeriksa berbagai pihak baik di lingkup Pemkab BU maupun internal pertambangan. “Kita masih dalam pemeriksaan, saat ini setidaknya ada enam orang yang sudah kita lakukan pemeriksaan,” terangnya. Dalam pemeriksaan ada beberapa hal yang terungkap selain memang bendungan irigasi tersebut dibangun oleh Pemkab BU. Perusahaan juga mengakui jika tanah yang menimbun bendungan irigasi tersebut adalah tanah galian tambang. BACA JUGA: Sebagian Kota Besar di Indonesia Diperkirakan Hujan, Bagaimana dengan Bengkulu? “Perusahaan sudah mengakui jika kerusakan tersebut disebabkan oleh aktifitas tambang,” terangnya. Jaksa juga sudah mengecek lokasi bendungan yang kini tertimbun tersebut. Saat ini bendungan tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi. Sehingga Jaksa memanggil Dinas PUPR untuk mengetahui besaran anggaran dan pembangunan yang dilakukan. “Karena memang sudah terjadi kerusakan dan memang tidak bisa lagi digunakan,” tegasnya. Dalam pemeriksaan, diketahui jika dalam penggalian batu bara, perusahaan menumpuk tanah bekas galian di pinggir-pinggir lubang tambang yang di bagian bawahnya terdapat sungai dengan bendungan dan jaringan irigasi. BACA JUGA: Asisten Bupati jadi Plt Direktur RSUD “Saat hujan deras terjadi, tanah yang ditumpuk tersebut longsor hingga membuat tanah menimbun seluruh bagian irigasi. Saat ini kita masih menyelidikan dan melakukan pemeriksaan pada semua yang terkait dengan ini,” tegasnya. Sekedar mengetahui, rusaknya aset milik pemerintah bukan hanya terjadi pada bendungan milik Pemkab BU. Namun sejak awal beroperasi, PT PNM sudah menjadi sorotan lantaran merusak jaringan irigasi yang dibangun dengan dana APBN melalui Balai Pengairan. Perusahaan Sempat Ditutup Sekadar mengetahui, PT PNM memang sudah ada sejak 2008 lalu. Namun 2012 lalu tidak lagi ada aktifitas perusahaan. Bahkan lubang tambang bekas galian sempat ditinggalkan lama. Lantaran tertinggal, Kementerian ESDM lantas mencabut izin tambang tersebut bersama beberapa perusahaan lainnya. Pascapenutupan, kawasan tambang tersebut masuk dalam kawasan persawahan Pemkab BU. Hingga berada persawahan dan dibangun pemerintah bendungan irigasi berikur jaringan yang dibangun oleh Balai Pengairan. BACA JUGA: Teknologi 5G Mulai Jadi Incaran, Xiaomi Pimpin Pasar Namun perusahaan mengajukan gugatan terkait pencabutan izin tersebut yang ternyata dimenangkan hingga akhirnya perusahaan kembali mendapatkan izinnya. Sedangkan saat akan kembali beroperasi, di lokasi tersebut sudah berubah fungsi dari kawasan pertambangan menjadi kawasan persawahan masyarakat. Perusahaan membeli seluruh sawah masyarakat di lokasi tersebut. Sehingga perusahaan tanpa protes masyarakat menimbun jaringan irigasi yang dibangun balai pengairan. (qia)
Data dan Fakta Pejabat Yang Sudah Diperiksa Kejari 1. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah BU 2. Kadis PUPR BU 3. Kasubag Perencanaan Dinas PUP BU 4. Kontraktor Pembangunan Bendungan 5. Manager PT PNM 6. Kepala Teknis Tambang PT PNM Aset Pemerintah Yang Rusak 1. Bendungan Irigasi Pemkab BU dibangun 2021 senilai Rp 1 miliar 2. Jaringan irigasi dibangun dana APBN Balai Pengairan dengan Swakelola desa Rp 160 juta Kerusakan 1. Jaringain irigasi APBN tertimbun tanah penamanan lahan dan sengaja ditimbun untuk dijadikan jalan lalu lintas alar berat 2. Bendungan Irigasi Pemkab tertimbun tumpukan tanah pasca bekas penambangan 3. Aliran sungai tertimbun tanah sehingga membuat aliran sungai keruh