Jangan Kelewatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi

Sabtu 23-07-2022,23:18 WIB
Editor : Redaksi

 

BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID -  Tahun ini, program pemutihan Pajak kendaraan kembali diadakan Pemprov Bengkulu. 

Kasi Penetapan dan Penerimaan Samsat Provinsi Bengkulu Ika Purnama Sari  menerangkan, program pemutihan pajak dan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan second (BBN2), akan dilaksanakan pada Agustus hingga November 2022.

Mengenai tanggal pasti, dirinya belum bisa memastikan.

BACA JUGA: Jamur Tiram di Taba Lagan

"Tanggalnya belum tahu kapan, kalau ada info yang menyebutkan dimulai tanggal 1 Agustus, saya tidak bisa memastikan.

Karena surat edaran resminya juga belum ada.

Kalau sudah ada info resmi pasti, kami dari tim samsat akan informasikan ke masyarakat,” papar Ika.

Adapun kendaraan yang masuk kriteria dalam program pemutihan, adalah kendaraan dari dalam provinsi.

BACA JUGA: Tunggakan Pajak Kendaraan Pelat Merah Rp 1,3 Miliar

 “Semua kendaraan, kecuali kendaraan dari luar provinsi, motor atau mobil sama,,” jelasnya. 

Dalam kesempatan ini pula, dia meluruskan kabar yang beredar jika kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, maka datanya akan diblokir atau tidak diakui lagi.

Ditegaskan, informasi di atas adalah tidak benar.

“Itu informasi hoax. Kalau masih nunggak pajak, tetap harus bayar tunggakanya dan denda,” Tegasnya. (cw2)

Kategori :