BENTENG, rakyatbengkulu.disway.id - Masa penahanan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng) nonaktif, Edy Hermansyah diperpanjang 20 hari kedepan. Edy Hermansyah terjerat dugaan korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun anggaran 2013.
Dia sudah ditahan sejak 6 Juli lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero Bengkulu. Edy ditahan bersama dua tersangka lainnya. Yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadhan, dan Hasan Husein Direktur PT Balaputera Interplan saat itu. Alasan perpanjangan masa penahanan ini, lantaran jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Benteng belum bisa merampungkan berkas untuk P21. BACA JUGA:Dugaan Korupsi RDTR, Sekda Benteng Akan Kembali Dipanggil Atau pelimpahan tersangka, berkas berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Lamanya proses pemberkasan karena, karena ada tiga tersangka dalam kasus ini. Kemudian saksi ada sekitar 15 orang. Dimana 15 orang ini semuanya tinggal di luar Provinsi Bengkulu semuanya. Kemudian penyidik yang tersedia hanya tiga orang. Dengan beberapa kendala ini memang memerlukan waktu yang cukup banyak untuk melengkapi semua berkas,” ujar Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali , SH, MH. Pada intinya, mereka tidak ingin mengulur-ngulur waktu pelimpahan ketiga tersangka ini ke JPU. Penyidik akan berusaha tidak ada penambahan waktu penahanan lagi. BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sekda Benteng Ditahan, Tangan Diborgol sehingga ketiga tersangka ini bisa dilimpahkan ke JPU dan dibawa ke Pengadilan. “Berdasarkan koordinasi dengan pihak Rutan, ketiganya dalam kondisi sehat dan tidak ada permasalahan apapun,” singkat Bobby. Sedikit mengulas, Edy Hermansyah yang akan pensiun 31 Juli tahun ini. Saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013 lalu, ada proyek penyusunan RDTR di OPD yang dipimpinnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan ada kerugian Negara dalam proyek itu. Sehingga dia bersama PPTK Dodi Ramadhan, dan Hasan Husein Direktur PT Balaputera Interplan ditetapkan sebagai tersangka. BACA JUGA:Asisten I Jabat Plh Sekda Benteng Dari Rp 311 juta anggaran RDTR ini, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian Negara Rp 272 juta. Hasan Husein selaku PT. Balaputera Interplan ternyata tidak mengerjakan penyusunan RDTR ini. Dia hanya meminjam nama perusahannya. Selain itu selaku pengguna anggaran Edy Hermansyah dan PPTK Dodi Ramadhan tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 belum dapat diterima. Dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR. Seharunya pekerjaan penyusunan RDTR ini tidak bisa dibayarkan. Akan tetapi diduga Edy Hermansyah menyetujui usulan pembayaran, Rp. 311,94 juta. Atau dibayar 100 persen. (jee)Masa Penahanan Sekda Benteng Diperpanjang
Minggu 24-07-2022,09:58 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 25-02-2025,08:21 WIB
Kejari Bengkulu Utara Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Malakoni, Siapkan Proses Audit
Kamis 16-01-2025,14:48 WIB
Kejari Bengkulu Selatan Desak Pemerintah Perketat Perda Miras untuk Cegah Kriminalitas
Jumat 06-12-2024,08:51 WIB
Kejari Mukomuko Periksa Staf Sekretariat DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas
Rabu 04-12-2024,10:02 WIB
Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Direktur BUMDes Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Jumat 04-10-2024,09:05 WIB
Dugaan Pemotongan Bantuan Program Indonesia Pintar, Bukti Sudah di Kejari
Terpopuler
Selasa 25-02-2025,09:34 WIB
6 Penyebab Sprei Putih Menguning dan Kusam, serta Tips Mencegahnya
Selasa 25-02-2025,17:42 WIB
8 Benda yang Wajib Dimiliki di Rumah Saat Musim Hujan, Sehat dan Nyaman
Selasa 25-02-2025,17:14 WIB
Rasa dan Nutrisi Terjaga: Hindari 8 Kesalahan Saat Membekukan Makanan di Freezer
Selasa 25-02-2025,14:27 WIB
Tidak Merusak Pakaian: Cara Menghilangkan Noda Deodoran pada Pakaian Putih dan Berwarna
Selasa 25-02-2025,11:24 WIB
Jangan Dibuang! 7 Manfaat Ampas Kopi untuk Membersihkan Rumah yang Jarang Diketahui
Terkini
Rabu 26-02-2025,08:18 WIB
Jangan Disepelekan! Tempat yang Dihindari untuk Meletakkan Kipas Angin di Rumah
Rabu 26-02-2025,07:53 WIB
Ayo Buktikan! Bahan Alami ini Dapat Menghilangkan Bau Tidak Sedap di Ruangan
Rabu 26-02-2025,07:22 WIB
OPS Keselamatan Nala 2025 Selesai, 710 Pengendara Ditindak Satlantas Polres Kaur
Selasa 25-02-2025,19:30 WIB
Soft Saving ala Gen Z: Menabung Fleksibel dan Santai, Apa Dampak Positif dan Negatifnya?
Selasa 25-02-2025,19:01 WIB