Masa Penahanan Sekda Benteng Diperpanjang

Minggu 24-07-2022,09:58 WIB
Reporter : Jeri Yasprianto
Editor : adminrakyatbengkulu2

BENTENG, rakyatbengkulu.disway.id - Masa penahanan Sekda Bengkulu Tengah (Benteng) nonaktif, Edy Hermansyah diperpanjang 20 hari kedepan. Edy Hermansyah terjerat dugaan korupsi penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Benteng tahun anggaran 2013.

Dia sudah ditahan sejak 6 Juli lalu di Rumah Tahanan Kelas IIB Malabero Bengkulu. Edy ditahan bersama dua tersangka lainnya. Yakni Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dodi Ramadhan, dan Hasan Husein Direktur PT Balaputera Interplan saat itu.

Alasan perpanjangan masa penahanan ini, lantaran jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Benteng belum bisa merampungkan berkas untuk P21.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi RDTR, Sekda Benteng Akan Kembali Dipanggil

Atau pelimpahan tersangka, berkas berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Lamanya proses pemberkasan karena, karena ada tiga tersangka dalam kasus ini.

Kemudian saksi ada sekitar 15 orang. Dimana 15 orang ini semuanya tinggal di luar Provinsi Bengkulu semuanya.

Kemudian penyidik yang tersedia hanya tiga orang. Dengan beberapa kendala ini memang memerlukan waktu yang cukup banyak untuk melengkapi semua berkas,” ujar Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bobby Muhammad Ali , SH, MH.

Pada intinya, mereka tidak ingin mengulur-ngulur waktu pelimpahan ketiga tersangka ini ke JPU. Penyidik akan berusaha tidak ada penambahan waktu penahanan lagi.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Sekda Benteng Ditahan, Tangan Diborgol

sehingga ketiga tersangka ini bisa dilimpahkan ke JPU dan dibawa ke Pengadilan. “Berdasarkan koordinasi dengan pihak Rutan, ketiganya dalam kondisi sehat dan tidak ada permasalahan apapun,” singkat Bobby.

Sedikit mengulas, Edy Hermansyah yang akan pensiun 31 Juli tahun ini. Saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Benteng tahun 2013 lalu, ada proyek penyusunan RDTR di OPD yang dipimpinnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaksa menemukan ada kerugian Negara dalam proyek itu. Sehingga dia bersama PPTK Dodi Ramadhan, dan Hasan Husein Direktur PT Balaputera Interplan ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Asisten I Jabat Plh Sekda Benteng

Dari Rp 311 juta anggaran RDTR ini, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu, ditemukan kerugian Negara Rp 272 juta.

Hasan Husein selaku PT. Balaputera Interplan ternyata tidak mengerjakan penyusunan RDTR ini. Dia hanya meminjam nama perusahannya.

Selain itu selaku pengguna anggaran Edy Hermansyah dan PPTK Dodi Ramadhan tidak melakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG).

Sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan. Kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 belum dapat diterima. Dikarenakan tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR.

Seharunya pekerjaan penyusunan RDTR ini tidak bisa dibayarkan. Akan tetapi diduga Edy Hermansyah menyetujui usulan pembayaran, Rp. 311,94 juta. Atau dibayar 100 persen. (jee)

 

Kategori :