KEPAHIANG, rakyatbengkulu.disway.id – Hingga saat ini Satreskrim Polres Kepahiang masih melakukan pengembangan atas kasus peredaran uang palsu (Upal).
Tiga pelaku sudah diamankan. Pengembangan ini berdasarkan hasil penyelidikan. Diduga kuat pelaku peredaran upal ini tidak hanya tiga tersangka itu saja. Melainkan juga ada pelaku lain yang ikut terlibat dalam jaringan peredaran upal ini. Kapolres Kepahiang AKBP. Yana Supriatna, S.IK, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Doni Juniansyah, SM menjelaskan memang berdasarkan keterangan ketiga tersangka, bahwa mereka baru 1 bulan ini beroperasi mengedarkan upal tersebut. BACA JUGA:Upal Made In Kepahiang, Produksinya sangat Simpel, JANGAN DITIRU! Namun pihaknya tidak percaya begitu saja, mengingat ketiganya juga mengaku sudah menjual upal ke pulau Kalimantan dan Sulawesi. “Kuat dugaan bahwa ketiganya ini adalah sindikat, dan tentunya ada pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini. Ini terlihat dari sebaran upal yang sudah dilakukan ketiga tersangka yang meliputi wilayah Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Ditambah lagi beberapa wilayah di luar Pulau Sumatera pun pernah diedarkan oleh ketiganya,” terang Doni. Untuk itu, saat ini Satreskrim Polres Kepahiang juga telah berkoordinasi dengan Polres RL dan Polres Kota Bengkulu dalam pengungkapan jaringan peredaran upal ini. Karena sampai saat ini ketiga tersangka yang diamankan, dinilai masih belum sepenuhnya terbuka saat memberikan keterangan kepada penyidik. BACA JUGA:Sindikat Pengedar Uang Palsu Antar Provinsi Diamankan di Kepahiang, Diedarkan di Wilayah Ini “Ketiga tersangka terkesan masih belum mau terbuka tentang perkara ini. Namun demikian, kami terus akan lakukan pendalaman guna mengungkap jelas perkara ini, sembari berkoordinasi dengan beberapa Polres jajaran Polda Bengkulu lainnya,” singkat Doni. Diketahui sebelumnya, lantaran terbukti memproduksi dan menyebarkan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu, 3 orang pria asal Kota Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL), Kamis (21/7) malam lalu diamankan Satreskrim Polres Kepahiang. Ketiganya yakni FH (36), ER (36), dan AY (24) yang diamankan di rumah tersangka FH di Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten RL. BACA JUGA:Pecah Kongsi Kekuasaan di Kepahiang, Ketua DPRD Diusul Lengser Dari tangan ketiga tersangka, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa upal pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 35,1 juta, 1 unit printer, 1 unit notebook, setengah rim kertas HVS dan lainnya. Para tersangka ini merupakan sindikat, dan telah memproduksi Rp 50 juta upal dengan pecahan Rp 100 ribu dan disebar di Kabupaten RL, Kepahiang, dan Kota Bengkulu. Ketiganya juga pernah menjual upal hingga ke Kalimantan dan Sulawesi dengan harga Rp 300 ribu untuk setiap Rp 1 juta upal. (sly)Polres Selidiki Jaringan Pengedar Upal
Minggu 24-07-2022,12:12 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Rabu 05-11-2025,08:27 WIB
Pelajar SMA di Kepahiang Luka Parah Akibat Duel Berdarah, Polisi Buru Pelaku Penusukan
Sabtu 01-11-2025,07:56 WIB
Kepahiang Jadi Tuan Rumah HUT ke-80 PGRI dan Hari Guru Nasional 2025 Tingkat Provinsi Bengkulu
Selasa 21-10-2025,18:19 WIB
Perbakin Bengkulu ke Kepahiang, Semangati Atlet dan Kontribusi ke Petani Lewat Berburu Hama Babi
Jumat 10-10-2025,10:55 WIB
Viral ASN Kepahiang Injak Al-Qur’an, Aksi Live TikTok Tuai Kecaman
Jumat 29-08-2025,09:02 WIB
Setelah Anjlok Dua Bulan, Harga Kopi Tembus Rp60 Ribu per Kg
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,20:38 WIB
Kurangi Macet di Simpang Skip, Pemkot Bengkulu Pindahkan Tugu Tabot ke Pinggir Jalan
Kamis 25-12-2025,06:41 WIB
Dual Speaker 300 Persen, Infinix Smart 10 Plus Bikin Hiburan Makin Hidup
Kamis 25-12-2025,11:29 WIB
Kapolres dan Bupati Mukomuko Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Jelang Nataru
Kamis 25-12-2025,11:02 WIB
Bobol Rumah Kosong di Bentiring, Dua Pria Diringkus Tim Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu
Terkini
Kamis 25-12-2025,18:55 WIB
Bus SAN Rute Pekanbaru–Bengkulu Kecelakaan di Sarolangun, 52 Penumpang Selamat
Kamis 25-12-2025,17:29 WIB
Resmi! UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen Tembus Rp2,8 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Kamis 25-12-2025,17:21 WIB
Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif
Kamis 25-12-2025,16:32 WIB
Pemprov Bengkulu Kejar UHC, Targetkan Kepesertaan BPJS 100 Persen di 2026
Kamis 25-12-2025,16:28 WIB