JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal. Untuk itu, dalam perencanaan harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). BACA JUGA:Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi ’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri kemarin (23/7). Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). BACA JUGA:Dukung Citayam Fashion Week, Presiden Jokowi: Kenapa Harus Dilarang? Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. ’’Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya,’’ imbuhnya. BACA JUGA:Pertama di Indonesia, KEK Sanur Siap Wujudkan Wisata Kesehatan Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. ’’Jadi, ini tidak mainmain,’’ tegasnya.(far/c17/cak)Belanja Pemda Wajib 40 Persen Produk Lokal
Senin 25-07-2022,00:23 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 04-10-2025,11:00 WIB
Belanja Digital hingga Bahasa Gaul, Inilah 5 Fakta Unik Kehidupan Indonesia di Tahun 2025
Jumat 03-10-2025,09:43 WIB
Vidio dan Shopee Satukan Hiburan dan Belanja Lewat Fitur Terbaru Vidio Shopping
Jumat 27-06-2025,14:19 WIB
DPRD Bengkulu Selatan Soroti Sengketa Lahan Pemda, Harap Tuntas di Era Rifa’i–Yevri
Senin 23-06-2025,14:33 WIB
Gubernur Helmi Hasan Ajak BPKP Perkuat Pengawasan Program Pemda di Bengkulu
Senin 23-06-2025,09:49 WIB
Melejitkan Cahaya Alami Kulit, Ini 5 Produk Lokal dengan Kandungan Mulberry yang Patut Dicoba!
Terpopuler
Minggu 08-02-2026,16:34 WIB
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku Setahun, Ini 11 Alasan Bisa Dihentikan
Minggu 08-02-2026,17:17 WIB
Aksi Balap Liar di Pantai Panjang Bengkulu Bikin Dua Motor Remuk, Pengendara Kabur
Minggu 08-02-2026,16:38 WIB
ADD 2026 Belum Diajukan, Gaji Ratusan Kades dan Perangkat Desa Mukomuko Tertahan
Minggu 08-02-2026,16:16 WIB
Kematian TBC di Bengkulu Melonjak Tajam, Dinkes Ingatkan Bahaya Keterlambatan Pengobatan
Minggu 08-02-2026,17:19 WIB
Pelindo Bengkulu Bangun Jalan Khusus, Akses Angkutan Batu Bara Bakal Ditertibkan
Terkini
Senin 09-02-2026,10:08 WIB
Ini Pilihan Produk Kolaborasi Puma dan Ferrari, Tifosi Wajib Punya!
Senin 09-02-2026,09:43 WIB
Motif Sakit Hati, Suami Bunuh Istri di Kabupaten Lebong
Senin 09-02-2026,09:30 WIB
Pemkab Seluma Raup Rp599 Juta dari Lelang Randis, Seluruh Unit Laku Terjual
Senin 09-02-2026,09:14 WIB
Inter Milan Kian Kokoh di Puncak Usai Bantai 10 Pemain Sassuolo 5-0
Senin 09-02-2026,09:07 WIB