JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Upaya untuk menggenjot penyerapan produk dalam negeri melalui belanja pemerintah terus digalakkan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar memenuhi ketentuan tersebut dalam belanja kegiatannya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan, kewajiban penggunaan produk lokal sesuai dengan arahan yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Yang mana, pengadaan barang dan jasa wajib memenuhi persentase minimal 40 persen produk lokal. Untuk itu, dalam perencanaan harus dipastikan bahwa persentase minimal itu terpenuhi dari total anggaran pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). BACA JUGA:Menko Airlangga Gelorakan Semangat Transformasi dan Pemberdayaan Koperasi ’’Produk-produk UMKM agar didorong oleh para kepala daerah baik Bapak Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota,’’ ujar Mendagri kemarin (23/7). Tito mengingatkan, gerakan penggunaan produk lokal tidak lagi bersifat sukarela atau imbauan, tetapi sudah wajib dipenuhi. Hal itu sesuai dengan dikeluarkannya surat edaran bersama (SEB) antara Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). BACA JUGA:Dukung Citayam Fashion Week, Presiden Jokowi: Kenapa Harus Dilarang? Karena itu, pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota, perlu menindaklanjuti arahan tersebut. Tito menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemda dapat menggunakan produk yang berasal dari daerah setempat atau daerah lainnya. Untuk itu, produk asli daerah sebisa mungkin didaftarkan dalam katalog milik LKPP. ’’Karena LKPP sudah menyiapkan platformnya,’’ imbuhnya. BACA JUGA:Pertama di Indonesia, KEK Sanur Siap Wujudkan Wisata Kesehatan Dengan masuk katalog elektronik, akan memudahkan pemda mana pun untuk mengaksesnya. Sebab, produk tersebut dapat diketahui oleh calon pembeli lengkap dengan keterangan harganya, dan tidak memerlukan tender serta lelang. Mantan Kapolri itu menekankan, kewajiban belanja 40 persen produk lokal diharapkan bisa menjadi instrumen untuk meningkatkan ekonomi. Sebab, uang negara, termasuk APBD, menjadi salah satu tulang punggung ekonomi. Melalui upaya tersebut, diharapkan geliat perekonomian di sektor UMKM dapat terpacu dan ekosistem produk dalam negeri lebih hidup. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, kewajiban 40 persen alokasi belanja untuk produk lokal akan dikawal. Salah satunya melalui review rancangan APBD. Jika dalam rancangan tidak menyertakan rencana pembelian produk lokal 40 persen, rancangan APBD tidak akan disetujui Kemendagri. ’’Jadi, ini tidak mainmain,’’ tegasnya.(far/c17/cak)Belanja Pemda Wajib 40 Persen Produk Lokal
Senin 25-07-2022,00:23 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 28-09-2024,20:43 WIB
Kemenkeu Imbau Pemda di Bengkulu Percepat Pemanfaatan DAK Nonfisik
Rabu 10-07-2024,14:21 WIB
Presiden: Penggunaan Produk Lokal Kabupaten/Kota Masih 41 Persen
Jumat 05-07-2024,19:40 WIB
6 Tanaman yang Wajib Tumbuh di Halaman Rumah, Salah Satunya untuk Menjauhkan Nyamuk
Senin 24-06-2024,21:16 WIB
5 Perilaku Buruk Anak yang Tidak Boleh Dibiarkan, Wajib Diatasi! Begini Caranya
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,13:55 WIB
Dilarikan ke Rumah Sakit, Kades di Bengkulu Utara Tenggak Racun Diduga Karena Ribut Keluarga
Kamis 28-11-2024,09:32 WIB
Ramalan Keuangan Shio di Bulan Februari 2025, Saatnya Hemat atau Boros?
Kamis 28-11-2024,17:14 WIB
Rincian Dana Desa Tahun 2025 Tiap Desa di Luwu Sulawesi Selatan, Total Rp173,5 Miliar: Ini Desa Terbesar
Kamis 28-11-2024,17:01 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Wajo Provinsi Sulawesi Selatan Rp117,4 miliar, Berikut Jumlah per Desa
Kamis 28-11-2024,06:45 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Bone Sulawesi Selatan Rp280,8 miliar: Siapa yang Terbesar dari M-W?
Terkini
Kamis 28-11-2024,22:52 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Tana Toraja Sulawesi Selatan Rp98,8 miliar, Berikut Detail per Desa
Kamis 28-11-2024,21:51 WIB
Rachmat-Tarmizi Menang di Pilkada Benteng, Komitmen Rangkul Paslon Lain dan Buka Rumah Dinas untuk Warga
Kamis 28-11-2024,19:34 WIB
4 Pengembang Serahkan Fasilitas Umum dan Sosial, Pemkab Rejang Lebong Bakal Anggarkan Dana Pemeliharaan
Kamis 28-11-2024,18:56 WIB