Eks Napi Korupsi PNS Minta Diaktifkan Lagi, Pemkab Cari Celah

Kamis 28-07-2022,08:52 WIB
Editor : Redaksi

 

KOTA MANNA, RAKYATBENGKULU.ID -  Delapan eks narapidana korupsi dari kalangan PNS Bengkulu Selatan (BS) yang sudah nonaktif, minta diaktifkan kembali sebagai PNS.

Serta dipulihkan kembali hak-haknya sebagai PNS secara penuh.

Keinginan mereka ini dikarenakan sudah menjalani masa hukuman penjara dan berharap, ada kebijakan pemerintah daerah untuk memfasilitasi keinginan tersebut.

Permohonan diaktifkan kembali sebagai PNS disampaikan secara tertulis dalam surat permohonan yang diajukan ke Bupati Bengkulu Selatan.

Sejauh ini Pemkab BS masih mempelajari permohonan tersebut.

BACA JUGA: Lagi Joget di Lapau Tuak, Pemuda Sumber Jaya Bonyok Dikeroyok

Dikatakan Kabag Hukum Setda Kabupaten BS Hendry, Pemkab BS masih perlu mempelajari kasus yang menyebabkan para PNS itu diberhentikan.

Kalau memang ada celah lanjutnya, ada aturan yang memungkinkan mantan napi bisa kembali aktif sebagai PNS, tak menutup pintu pihaknya untuk memperjuangkannya.

"Sejauh ini masih kita pelajari," ujar Hendry. 

Sementara itu, Wakil Bupati Rifa'i Tajuddin mengatakan, ia bersama Bupati Gusnan Mulyadi memaklumi keinginan delapan mantan napi korupsi itu. Tentu ada alasan tersendiri kenapa ingin kembali diaktifkan dan dipulihkan hak-haknya sebagai PNS.

Salah satunya dimungkinkan faktor ekonomi.

Apalagi bagi Rifa'i mereka itu sudah menjalani masa hukuman pidana yang itu tentulah tidaklah mudah. Banyak kerugian yang dialami, terberat adalah sanksi sosial.

BACA JUGA: Razia Tunggak Pajak Kendaraan, Jaring 40 Pelanggar

"Artinya mereka masih ingin mengabdi. Tapi untuk mengembalikan mereka sebagai PNS itu tidak mudah dan asal-asal saja.

Ada prosedur dan regulasi yang harus kita pedomani, itu akan dipelajari terlebih dahulu. Jangan nanti malah jadi bumerang bagi kita, dinilai menabrak aturan," demikian Wabup. (tek)

 

Kategori :