BENGKULU – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Drs. Eddyson melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah Bapenda Kota Bengkulu, Zainul Arifin, SE mengungkapkan, munculnya piutang pajak hotel dan restoran di Kota Bengkulu, sudah terjadi sejak 2012. Dari hasil rekapan terbaru menunjukkan dari dua sektor tersebut, piutang pajak masih sebesar Rp 7.964.806.188. “Hal itu terjadi karena adanya pemberian dispensasi di tahun-tahun sebelumnya, sehingga menimbulkan piutang,” ungkap Zainul Arifin. BACA JUGA: Tunggakan Pajak Hotel dan Restoran Rp 2 M Ia mengatakan, sejak 2021 hingga sekarang penagihan piutang pajak semakin digencarkan. Bahkan sudah berkerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk melakukan penagihan, bagi yang terhutang di atas Rp 50 juta. “Sehingga di zaman kami (2021-2022,red) utang sudah tidak terlalu banyak,” katanya. Sebelumnya, Bapenda Kota Bengkulu menargetkan pada tahun ini, penerimaan pajak dari dua sektor. Yakni, hotel dan restoran sebesar Rp 36,098 miliar. Diantaranya, pajak hotel Rp 16,248 Miliar dan pajak restoran Rp 19,850 Miliar. Di mana, pembayaran pada pajak hotel baru terkumpul 46 persen dari target yang diinginkan. BACA JUGA: Lacak Penyalahgunaan Narkotika, 27 Hakim PN Bengkulu Dites Urine, Hasilnya sudah Ada Sedangkan pajak restoran, baru terkumpul 19 persen dari target. “Mereka bayar dengan mencicil,” tuturnya. Dengan rincian, piutang pajak hotel sudah dibayarkan Rp 1.223.609.467,66 dari total piutang Rp 2.638.075.146,66. Dan restoran telah membayar Rp 1.520.738.610,00 dari total piutang Rp 8.071.079.119,00. Sehingga total sisa piutang dari dua sektor tersebut pada 2022 tersisa Rp 7.964.806.188. Kemudian, ia mengatakan salah satu faktor adanya penunggakan pajak adalah karena kesadaran mereka untuk membayar masih kurang. Dan itu menjadi penyakit terus menerus setiap tahunnya, yang menyebabkan tunggakan semakin membengkak. “Dua tahun terakhir ini kami terus melakukan penagihan, dan ke depannya akan semakin gencar lagi, agar tunggakan pajak dapat lunas,” tegasnya. BACA JUGA: Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online Mengenai metode penagihan, ia menjelaskan dilakukan dengan cara persuasif. Di mana penagihan dengan memberikan 3 kali kesempatan untuk membayar. Yakni, dengan surat teguran I, II dan III secara bertahap. Apabila masih tidak membayar, maka akan dilakukan penagihan secara paksa oleh Kejari. “Kita kan sudah terlalu persuasif selama ini, namun sekarang harus tegas. Dan ke depannya akan mengadakan kerja sama dengan beberapa pihak lagi,” terangnya. Dia berharap semua pihak yang terhutang pajak, terkhususnya hotel dan restoran bisa melunasi utang secepatnya. BACA JUGA: Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan 1 Agustus - 30 November Karena pungutan pajak berpengaruh besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD), terutama bagi pembangunan Kota Bengkulu. ( cw5) Pajak Hotel dan Restoran Kota Bengkulu Target Penerimaan Tahun 2022: Hotel Rp 16,248 M Restoran Rp 19,850 M Total Rp 36,098 M Penerimaan Semester I Tahun 2022: Hotel Rp 5.038.300.279,95 Restoran Rp 7.964.923.302,00 Penagihan Piutang Tahun 2012-2022 Hotel sudah membayar Rp 1.223.609.467,66 dari total hutang Rp 2.638.075.146,66 Restoran sudah membayar Rp 1.520.738.610,00 dari total hutang Rp 8.071.079.119,00 Sisa Piutang 2022 Hotel 1.414.465.679 Restoran 6.550.340.509 Total Sisa Rp 7.964.806.188 Piutang Pajak Hotel dan Restoran 7 Miliar // Dicicil dari 2012 (kick)
Tunggakan Pajak Restoran dan Hotel Makin Besar
Jumat 29-07-2022,17:06 WIB
Editor : Redaksi
Tags : #tunggakan pajak restoran dan hotel makin besar
#restoran
#pajak
#kota bengkulu
#hotel
#bapenda kota bengkulu
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-09-2026,13:33 WIB
Kesempatan Terakhir, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko Berakhir Pekan Depan
Selasa 18-11-2025,13:49 WIB
Penerimaan PKB dan BBNKB Mukomuko Melejit, Ini Langkah Pemkab untuk Perkuat Pelayanan
Minggu 02-11-2025,19:09 WIB
Makan Lemak Dapat Sepeda! Wali Kota Bengkulu Langsung Pimpin Undian Berhadiah Pulo
Kamis 23-10-2025,08:55 WIB
TGR dan Pajak Tertagih, Kejari Bengkulu Utara Kembalikan Rp1,3 Miliar ke Kas Daerah
Selasa 16-09-2025,08:26 WIB
Dikira Pengeroyokan, Polisi Pastikan Keributan di Depan Hotel Hanya Perselisihan Keluarga
Terpopuler
Minggu 04-10-2026,12:26 WIB
Sering Dilakukan Tanpa Sadar, Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Gigi
Minggu 04-10-2026,08:17 WIB
Kapolri Lantik 27 Perwira Tinggi, Sejumlah Kapolda Resmi Berganti
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB
Rahasia Main Mesin Capit, Begini Cara Memilih Target yang Tepat
Minggu 04-10-2026,12:14 WIB
Batik Tulis atau Printing? Kenali Perbedaannya Sebelum Membeli
Minggu 04-10-2026,08:12 WIB
Dua Medali Padel Indonesia di Asian Games 2026, Siap Lanjut ke Piala Dunia
Terkini
Minggu 04-10-2026,12:26 WIB
Sering Dilakukan Tanpa Sadar, Ini 7 Kebiasaan yang Bisa Merusak Gigi
Minggu 04-10-2026,12:14 WIB
Batik Tulis atau Printing? Kenali Perbedaannya Sebelum Membeli
Minggu 04-10-2026,12:07 WIB
Film Avengers: Endgame Encore 4 Oktober 2026 di Bengkulu, Jangan Lewatkan!
Minggu 04-10-2026,10:19 WIB
Headlamp Mobil Menguning? Jangan Buru-Buru Ganti, Coba Cara Ini
Minggu 04-10-2026,08:56 WIB