Tetapi diingat juga, jangan sampai siswa tidak ada buku, tidak baca buku.
Karena di sekolah itu, hanya baca tulis," kata Sehmi.
BACA JUGA: CATAT! SD dan SMP Dilarang Jual Buku dan Seragam
Guru Buat LKS
Bagaimana sekolah bisa memenuhi kebutuhan buku untuk murid?
Menurutnya, bisa dipenuhi dengan menganggarkan dana BOS untuk belanja buku.
"Belanja buku ini harus sesuai dengan kriteria.
Dulu ada bedah buku, ada lisensi buku layak pakai.
Sekarang ini banyak buku elektronik tidak pakai timbang, namun sudah terdaftar di pusdik," tambah Sehmi.
BACA JUGA: Ajukan 141 Formasi Guru PPPK
Mengenai fenomena jual LKS yang terus saja terjadi di sekolah, ia kembali menegaskan guru dilarang menjual LKS.
Seorang guru lanjutnya, mesti membuat modul pelajaran untuk kemudian dipelajari murid-muridnya.
"Guru tidak boleh jual beli buku di kelas, guru itu membuat modul sebagai alat evaluasi.
LKS itu seharusnya dibuat oleh guru, bukannya membeli di pasaran lalu dijual ke murid," tegasnya.
LKS lanjutnya, juga dapat menjadi ukuran kinerja seorang guru.