MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Aplikasi e-Pendapatan akan diluncurkan akhir tahun ini. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membayar pajak secara online. Dalam artinya, wajib pajak cukup mentransfer pembayaran pajak melalui rekening bank.
Bisa mengunakan aplikasi perbankan di hanphone, bisa pula melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan bisa juga langsung ke teller bank. Warga atau lembaga yang hendak membayar pajak tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. “Kita memberdayakan bank kas daerah (Kasda) kita. Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Bengkulu,” kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH. Saat ini aplikasi e-Pendapatan tengah dalam proses pengadaan. Lantaran pagu dananya mencapai Rp 200 juta, maka harus melalui tender. Setelah siap, sebanyak 11 sektor pajak dilayani melalui aplikasi tersebut. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat “Semua pajak yang jadi kewenangan daerah, jadi ada 11 sektor pendapatan, itu bisa dilayani di aplikasi itu. Pengadaannya, sekarang sedang ditangani Bidang Pendapatan 1 BKD,” ucap Agus. Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menambahkan, kedepan ditargetkan pembayaran seluruh pajak dilakukan melalui transaksi nontunai tersebut. Selain dalam rangka memaksimalkan pendapatan, juga dalam rangka transparansi. “Jadi nanti sistem e-Pendapatan itu terintegrasi dengan sistem e-banking Bank Bengkulub yang bekerja sama dengan Pemkab. Sehingga pembayaran pajak bisa langsung nontunai,” sebut Deftri. Selain itu, e-Pendapatan ini untuk menghilangkan kecurigaan potensi pajak bocor, atau uang pajak tidak sampai ke kas daerah karena diselewengkan. “Kalau sudah seperti ini, tidak lagi bocor. Karena dananya langsung masuk ke kasda dan itu tercatat. Dengan adanya aplikasi e-Pendapatan, selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak, juga memudahkan petugas pajak kita. Tidak perlu turun menagih langsung ke masing-masing wajib pajak,” demikian Deftri.(hue)Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Jumat 29-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 07-01-2025,17:56 WIB
Lampu Penerang di Kantor Camat Kota Mukomuko Sering Hilang Diduga Dicuri, Ini Penjelasan Camat
Selasa 07-01-2025,12:19 WIB
Pedagang di Pantai Abrasi Mukomuko Akan Dipindahkan, Begini Penjelasan Kadis Satpol PP
Jumat 03-01-2025,19:03 WIB
Ayah Bejat di Mukomuko yang Tega Gagahi Anak Kandung Sudah Ditangkap, Ini Kata Polisi
Selasa 31-12-2024,06:00 WIB
Mukomuko Targetkan Semua Puskesmas Jadi Rabies Center pada 2025, Cegah Penularan Rabies Secara Optimal
Senin 30-12-2024,09:15 WIB
BPBD Kepahiang Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem di Akhir Tahun, Alat Berat Standby
Terpopuler
Selasa 07-01-2025,09:11 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan Nenek dan Cucu di Kaur Ditangkap, Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Selasa 07-01-2025,11:17 WIB
Rumah Tersangka Pembunuhan Nenek dan Cucu Porak-Poranda, Amarah Massa Memuncak
Selasa 07-01-2025,10:11 WIB
Kok Bisa? Ternyata Ini Penyebab Food Coma dan Cara Mengatasinya
Selasa 07-01-2025,11:07 WIB
Bukan Hanya Cokelat, Ini 10 Jenis Makanan yang Dapat Membuat Perasaan Bahagia
Selasa 07-01-2025,08:13 WIB
Menanti Pengumuman Kelulusan CPNS di Bengkulu Utara, Berikut Jadwalnya
Terkini
Selasa 07-01-2025,20:05 WIB
13 Rumah di Desa Lubuk Gedang Terancam Longsor, 2 Rumah Sudah Rusak Berat
Selasa 07-01-2025,19:10 WIB
5 Jenis Buah yang Ampuh Mendukung Kesehatan Janin, Rekomendasi untuk Dikonsumsi Ibu Hamil!
Selasa 07-01-2025,19:01 WIB
Benarkah Sering Berjemur Bisa Menjaga Berat Badan Tetap Ideal? Simak Penjelasan Ini
Selasa 07-01-2025,17:56 WIB
Lampu Penerang di Kantor Camat Kota Mukomuko Sering Hilang Diduga Dicuri, Ini Penjelasan Camat
Selasa 07-01-2025,17:33 WIB