MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Aplikasi e-Pendapatan akan diluncurkan akhir tahun ini. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membayar pajak secara online. Dalam artinya, wajib pajak cukup mentransfer pembayaran pajak melalui rekening bank.
Bisa mengunakan aplikasi perbankan di hanphone, bisa pula melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan bisa juga langsung ke teller bank. Warga atau lembaga yang hendak membayar pajak tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. “Kita memberdayakan bank kas daerah (Kasda) kita. Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Bengkulu,” kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH. Saat ini aplikasi e-Pendapatan tengah dalam proses pengadaan. Lantaran pagu dananya mencapai Rp 200 juta, maka harus melalui tender. Setelah siap, sebanyak 11 sektor pajak dilayani melalui aplikasi tersebut. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat “Semua pajak yang jadi kewenangan daerah, jadi ada 11 sektor pendapatan, itu bisa dilayani di aplikasi itu. Pengadaannya, sekarang sedang ditangani Bidang Pendapatan 1 BKD,” ucap Agus. Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menambahkan, kedepan ditargetkan pembayaran seluruh pajak dilakukan melalui transaksi nontunai tersebut. Selain dalam rangka memaksimalkan pendapatan, juga dalam rangka transparansi. “Jadi nanti sistem e-Pendapatan itu terintegrasi dengan sistem e-banking Bank Bengkulub yang bekerja sama dengan Pemkab. Sehingga pembayaran pajak bisa langsung nontunai,” sebut Deftri. Selain itu, e-Pendapatan ini untuk menghilangkan kecurigaan potensi pajak bocor, atau uang pajak tidak sampai ke kas daerah karena diselewengkan. “Kalau sudah seperti ini, tidak lagi bocor. Karena dananya langsung masuk ke kasda dan itu tercatat. Dengan adanya aplikasi e-Pendapatan, selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak, juga memudahkan petugas pajak kita. Tidak perlu turun menagih langsung ke masing-masing wajib pajak,” demikian Deftri.(hue)Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Jumat 29-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 19-11-2024,06:32 WIB
Minggu Depan, Dana Insentif Siap Disalurkan untuk 30 Desa di Mukomuko
Minggu 17-11-2024,08:27 WIB
Kabar Gembira untuk PPPK Bengkulu Utara, Seleksi Gelombang II Siap Dilaksanakan Akhir Tahun 2024
Rabu 13-11-2024,08:55 WIB
Kurangnya Serapan Dana BOK di Mukomuko, Program Stunting Tidak Berjalan
Selasa 12-11-2024,08:31 WIB
Dana Desa Bengkulu Utara 2024 Tersalurkan, Kades Diingatkan Selesaikan Pekerjaan Sebelum Akhir Tahun
Kamis 31-10-2024,14:03 WIB
Berapa Dana Desa untuk Desa di Mukomuko Tahun 2025? Rp119,03 Miliar, Berikut Rincian Lengkapnya
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,14:52 WIB
Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia
Selasa 19-11-2024,20:22 WIB
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Rabu 20-11-2024,07:46 WIB
iOS Future Proof: Kenapa iPhone Bisa Awet dan Bertahan Lama?
Rabu 20-11-2024,05:28 WIB
Detail per Desa, Rincian Dana Desa 2025 Pasuruan Jawa Timur Rp352,5 miliar: Siapa yang Terbesar dari A-M
Terkini
Rabu 20-11-2024,11:14 WIB
3 Makanan Enak yang Bisa Berbahaya Jika Tidak Diolah dengan Benar, Wajib Perhatikan Hal Ini!
Rabu 20-11-2024,11:09 WIB
5 Pengganti Nasi Putih yang Efektif untuk Program Diet dan Turunkan Berat Badan
Rabu 20-11-2024,11:01 WIB
Family By Choice Episode 13-14 Tayang Hari Ini: Kim Sanha Dihadapkan pada Pilihan Sulit
Rabu 20-11-2024,10:55 WIB
Sule Antusias Sambut Cucu Pertama, Kabar Kehamilan Mahalini Kian Santer
Rabu 20-11-2024,10:46 WIB