MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Aplikasi e-Pendapatan akan diluncurkan akhir tahun ini. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membayar pajak secara online. Dalam artinya, wajib pajak cukup mentransfer pembayaran pajak melalui rekening bank.
Bisa mengunakan aplikasi perbankan di hanphone, bisa pula melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan bisa juga langsung ke teller bank. Warga atau lembaga yang hendak membayar pajak tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. “Kita memberdayakan bank kas daerah (Kasda) kita. Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Bengkulu,” kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH. Saat ini aplikasi e-Pendapatan tengah dalam proses pengadaan. Lantaran pagu dananya mencapai Rp 200 juta, maka harus melalui tender. Setelah siap, sebanyak 11 sektor pajak dilayani melalui aplikasi tersebut. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat “Semua pajak yang jadi kewenangan daerah, jadi ada 11 sektor pendapatan, itu bisa dilayani di aplikasi itu. Pengadaannya, sekarang sedang ditangani Bidang Pendapatan 1 BKD,” ucap Agus. Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menambahkan, kedepan ditargetkan pembayaran seluruh pajak dilakukan melalui transaksi nontunai tersebut. Selain dalam rangka memaksimalkan pendapatan, juga dalam rangka transparansi. “Jadi nanti sistem e-Pendapatan itu terintegrasi dengan sistem e-banking Bank Bengkulub yang bekerja sama dengan Pemkab. Sehingga pembayaran pajak bisa langsung nontunai,” sebut Deftri. Selain itu, e-Pendapatan ini untuk menghilangkan kecurigaan potensi pajak bocor, atau uang pajak tidak sampai ke kas daerah karena diselewengkan. “Kalau sudah seperti ini, tidak lagi bocor. Karena dananya langsung masuk ke kasda dan itu tercatat. Dengan adanya aplikasi e-Pendapatan, selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak, juga memudahkan petugas pajak kita. Tidak perlu turun menagih langsung ke masing-masing wajib pajak,” demikian Deftri.(hue)Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Jumat 29-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-09-2026,13:33 WIB
Kesempatan Terakhir, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko Berakhir Pekan Depan
Sabtu 26-09-2026,13:29 WIB
Belasan Tahun Mangkrak, DLH Mukomuko Bidik Pengaktifan Laboratorium Daerah
Jumat 25-09-2026,13:52 WIB
Segini Total Desa di Mukomuko yang Belum Ajukan APBDes Perubahan, Cek Disini Lengkapnya
Selasa 18-11-2025,09:15 WIB
Ini Dia 7 Lokasi Wisata Akhir Tahun yang Wajib Masuk Wishlist
Rabu 12-11-2025,13:54 WIB
Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,08:10 WIB
Samsung Galaxy A38 Muncul Jelang 2027, Kamera 50 MP dan Harga Bikin Penasaran
Minggu 18-10-2026,07:47 WIB
PSG Balikkan Keadaan atas Strasbourg, Gol Injury Time Kunci Kemenangan 3-1
Minggu 18-10-2026,07:43 WIB
Inter Milan Comeback! Sempat Tertinggal, Nerazzurri Hajar Bologna 3-1
Minggu 18-10-2026,07:59 WIB
Kemenkes Peringatkan Bahaya Asap Karhutla, 4 Kelompok Ini Paling Rentan Terdampak
Minggu 18-10-2026,07:52 WIB
Prakiraan Cuaca BMKG Minggu, Awan Cumulonimbus Berpotensi Ganggu Penerbangan
Terkini
Minggu 18-10-2026,20:32 WIB
2 Pebalap Muda Indonesia Naik Podium di Mandalika, Bintang dan Resky Bawa Hasil Positif
Minggu 18-10-2026,20:29 WIB
Ramadhipa Incar Podium di Misano, Modal 113 Poin Buka Peluang Tiga Besar Moto3 Junior
Minggu 18-10-2026,20:23 WIB
Astra Motor Bengkulu Ajak Komunitas Honda Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara
Minggu 18-10-2026,19:31 WIB
Astra Motor Bengkulu Edukasi Karyawan KSS, Ini Cara Aman Menikung dan Jaga Jarak
Minggu 18-10-2026,19:22 WIB