MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Aplikasi e-Pendapatan akan diluncurkan akhir tahun ini. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membayar pajak secara online. Dalam artinya, wajib pajak cukup mentransfer pembayaran pajak melalui rekening bank.
Bisa mengunakan aplikasi perbankan di hanphone, bisa pula melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan bisa juga langsung ke teller bank. Warga atau lembaga yang hendak membayar pajak tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. “Kita memberdayakan bank kas daerah (Kasda) kita. Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Bengkulu,” kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH. Saat ini aplikasi e-Pendapatan tengah dalam proses pengadaan. Lantaran pagu dananya mencapai Rp 200 juta, maka harus melalui tender. Setelah siap, sebanyak 11 sektor pajak dilayani melalui aplikasi tersebut. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat “Semua pajak yang jadi kewenangan daerah, jadi ada 11 sektor pendapatan, itu bisa dilayani di aplikasi itu. Pengadaannya, sekarang sedang ditangani Bidang Pendapatan 1 BKD,” ucap Agus. Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menambahkan, kedepan ditargetkan pembayaran seluruh pajak dilakukan melalui transaksi nontunai tersebut. Selain dalam rangka memaksimalkan pendapatan, juga dalam rangka transparansi. “Jadi nanti sistem e-Pendapatan itu terintegrasi dengan sistem e-banking Bank Bengkulub yang bekerja sama dengan Pemkab. Sehingga pembayaran pajak bisa langsung nontunai,” sebut Deftri. Selain itu, e-Pendapatan ini untuk menghilangkan kecurigaan potensi pajak bocor, atau uang pajak tidak sampai ke kas daerah karena diselewengkan. “Kalau sudah seperti ini, tidak lagi bocor. Karena dananya langsung masuk ke kasda dan itu tercatat. Dengan adanya aplikasi e-Pendapatan, selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak, juga memudahkan petugas pajak kita. Tidak perlu turun menagih langsung ke masing-masing wajib pajak,” demikian Deftri.(hue)Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Jumat 29-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Sabtu 26-09-2026,13:33 WIB
Kesempatan Terakhir, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Mukomuko Berakhir Pekan Depan
Sabtu 26-09-2026,13:29 WIB
Belasan Tahun Mangkrak, DLH Mukomuko Bidik Pengaktifan Laboratorium Daerah
Jumat 25-09-2026,13:52 WIB
Segini Total Desa di Mukomuko yang Belum Ajukan APBDes Perubahan, Cek Disini Lengkapnya
Selasa 18-11-2025,09:15 WIB
Ini Dia 7 Lokasi Wisata Akhir Tahun yang Wajib Masuk Wishlist
Rabu 12-11-2025,13:54 WIB
Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,15:01 WIB
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun, Ini Jejak Karyanya
Sabtu 26-09-2026,18:54 WIB
Ramadhipa Bidik Poin Maksimal di Aragón, 50 Poin Menanti dari Dua Balapan
Sabtu 26-09-2026,16:10 WIB
Parkir Mobil di Ruang Sempit Bikin Panik? Ini 5 Cara Mudahnya
Sabtu 26-09-2026,18:41 WIB
Eks Kepala Disparpora Kepahiang Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, 73 Saksi Diperiksa
Sabtu 26-09-2026,19:18 WIB
Ekonomi Bengkulu Tumbuh 5,11 Persen, Tapi Kemiskinan Masih Tertinggi Kedua di Sumatera
Terkini
Minggu 27-09-2026,14:00 WIB
Jelang Penutupan, 6 Desa Peserta Pilkades Mukomuko Masih Nihil Pendaftar Calon Kades
Minggu 27-09-2026,13:55 WIB
Amdal Belum Rampung, Pembangunan Fisik Sirkuit Merah Putih Bengkulu Ditunda
Minggu 27-09-2026,11:51 WIB
Rambut Lepek? Coba Tren Lazy Hairscaping agar Tetap Stylish
Minggu 27-09-2026,11:35 WIB
Rezeki Seret? Cek 5 Kebiasaan di Rumah yang Dipercaya Primbon Jawa
Minggu 27-09-2026,10:00 WIB