MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Aplikasi e-Pendapatan akan diluncurkan akhir tahun ini. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membayar pajak secara online. Dalam artinya, wajib pajak cukup mentransfer pembayaran pajak melalui rekening bank.
Bisa mengunakan aplikasi perbankan di hanphone, bisa pula melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan bisa juga langsung ke teller bank. Warga atau lembaga yang hendak membayar pajak tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. “Kita memberdayakan bank kas daerah (Kasda) kita. Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Bengkulu,” kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH. Saat ini aplikasi e-Pendapatan tengah dalam proses pengadaan. Lantaran pagu dananya mencapai Rp 200 juta, maka harus melalui tender. Setelah siap, sebanyak 11 sektor pajak dilayani melalui aplikasi tersebut. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat “Semua pajak yang jadi kewenangan daerah, jadi ada 11 sektor pendapatan, itu bisa dilayani di aplikasi itu. Pengadaannya, sekarang sedang ditangani Bidang Pendapatan 1 BKD,” ucap Agus. Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menambahkan, kedepan ditargetkan pembayaran seluruh pajak dilakukan melalui transaksi nontunai tersebut. Selain dalam rangka memaksimalkan pendapatan, juga dalam rangka transparansi. “Jadi nanti sistem e-Pendapatan itu terintegrasi dengan sistem e-banking Bank Bengkulub yang bekerja sama dengan Pemkab. Sehingga pembayaran pajak bisa langsung nontunai,” sebut Deftri. Selain itu, e-Pendapatan ini untuk menghilangkan kecurigaan potensi pajak bocor, atau uang pajak tidak sampai ke kas daerah karena diselewengkan. “Kalau sudah seperti ini, tidak lagi bocor. Karena dananya langsung masuk ke kasda dan itu tercatat. Dengan adanya aplikasi e-Pendapatan, selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak, juga memudahkan petugas pajak kita. Tidak perlu turun menagih langsung ke masing-masing wajib pajak,” demikian Deftri.(hue)Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Jumat 29-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 18-11-2025,09:15 WIB
Ini Dia 7 Lokasi Wisata Akhir Tahun yang Wajib Masuk Wishlist
Rabu 12-11-2025,13:54 WIB
Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
Sabtu 04-10-2025,15:12 WIB
Proses Pelantikan PPPK Tahap II di Mukomuko Hampir Rampung, Begini Jadwalnya
Jumat 03-10-2025,18:21 WIB
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bengkulu, Berpusat di Tenggara Mukomuko
Kamis 02-10-2025,14:37 WIB
Rekrutmen BUMD Mukomuko Dibuka, Kesempatan Karier di Perumda dan Bank
Terpopuler
Sabtu 17-01-2026,14:13 WIB
Lampaui Target, Lelang Kendaraan Dinas R2 Mukomuko Tembus Rp132 Juta
Sabtu 17-01-2026,13:12 WIB
Disnakertrans Mukomuko Turun ke Perusahaan Awasi Kepatuhan UMK
Sabtu 17-01-2026,09:30 WIB
Tamu Hotel Legapone Lebong Ditemukan Tewas di Kamar, Begini Kronologinya
Sabtu 17-01-2026,12:35 WIB
Angka Fantastis! Korupsi Izin Tambang di Bengkulu Utara Rugikan Negara Rp1,3 T
Sabtu 17-01-2026,09:20 WIB
Pemkab Rejang Lebong Larang OPD Rekrut THL, Nasib Ratusan Guru Honorer Terancam
Terkini
Sabtu 17-01-2026,18:24 WIB
Identitas Mayat Perempuan Terungkap, Polisi Temukan Obat Kuat dan Alat Kontrasepsi di Kamar Hotel Legapone
Sabtu 17-01-2026,18:15 WIB
Tak Cuma Kencang, Infinix Zero 40 5G Juga Andalkan Pilihan Warna Berkelas
Sabtu 17-01-2026,18:07 WIB
Bodi Tipis dengan Daya Tahan Maksimal, Vivo X Fold3 Pro Andalkan Baterai Dual-Cell
Sabtu 17-01-2026,15:35 WIB
Satpol PP Mukomuko Lakukan Penertiban Humanis Pedagang di Sekitar Bundaran Kota
Sabtu 17-01-2026,14:13 WIB