MUKOMUKO, rakyatbengkulu.disway.id – Aplikasi e-Pendapatan akan diluncurkan akhir tahun ini. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak bisa membayar pajak secara online. Dalam artinya, wajib pajak cukup mentransfer pembayaran pajak melalui rekening bank.
Bisa mengunakan aplikasi perbankan di hanphone, bisa pula melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan bisa juga langsung ke teller bank. Warga atau lembaga yang hendak membayar pajak tidak perlu lagi langsung datang ke Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Mukomuko. “Kita memberdayakan bank kas daerah (Kasda) kita. Jadi kita akan bekerja sama dengan Bank Bengkulu,” kata Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM, M.PH. Saat ini aplikasi e-Pendapatan tengah dalam proses pengadaan. Lantaran pagu dananya mencapai Rp 200 juta, maka harus melalui tender. Setelah siap, sebanyak 11 sektor pajak dilayani melalui aplikasi tersebut. Yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan perdesaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. BACA JUGA:Lokasi Rumah Adat Disetujui Pindah Tempat “Semua pajak yang jadi kewenangan daerah, jadi ada 11 sektor pendapatan, itu bisa dilayani di aplikasi itu. Pengadaannya, sekarang sedang ditangani Bidang Pendapatan 1 BKD,” ucap Agus. Kabid Pendapatan 1 BKD Mukomuko, Deftri Maulana, S.STP menambahkan, kedepan ditargetkan pembayaran seluruh pajak dilakukan melalui transaksi nontunai tersebut. Selain dalam rangka memaksimalkan pendapatan, juga dalam rangka transparansi. “Jadi nanti sistem e-Pendapatan itu terintegrasi dengan sistem e-banking Bank Bengkulub yang bekerja sama dengan Pemkab. Sehingga pembayaran pajak bisa langsung nontunai,” sebut Deftri. Selain itu, e-Pendapatan ini untuk menghilangkan kecurigaan potensi pajak bocor, atau uang pajak tidak sampai ke kas daerah karena diselewengkan. “Kalau sudah seperti ini, tidak lagi bocor. Karena dananya langsung masuk ke kasda dan itu tercatat. Dengan adanya aplikasi e-Pendapatan, selain memudahkan masyarakat atau wajib pajak, juga memudahkan petugas pajak kita. Tidak perlu turun menagih langsung ke masing-masing wajib pajak,” demikian Deftri.(hue)Akhir Tahun, Bayar Pajak via Online
Jumat 29-07-2022,11:11 WIB
Reporter : Peri Haryadi
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Selasa 18-11-2025,09:15 WIB
Ini Dia 7 Lokasi Wisata Akhir Tahun yang Wajib Masuk Wishlist
Rabu 12-11-2025,13:54 WIB
Target 71 Ribu Peserta, Program Cek Kesehatan Gratis Mukomuko Baru Sentuh 10 Persen
Sabtu 04-10-2025,15:12 WIB
Proses Pelantikan PPPK Tahap II di Mukomuko Hampir Rampung, Begini Jadwalnya
Jumat 03-10-2025,18:21 WIB
Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bengkulu, Berpusat di Tenggara Mukomuko
Kamis 02-10-2025,14:37 WIB
Rekrutmen BUMD Mukomuko Dibuka, Kesempatan Karier di Perumda dan Bank
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,09:00 WIB
Saham Bank dan Asuransi Hasil Penyelamatan Wajib Dijual, Ada Batas Waktunya
Kamis 13-08-2026,06:00 WIB
LPS Kini Bisa Pilih Selamatkan atau Tutup Asuransi Bermasalah
Rabu 12-08-2026,22:23 WIB
KPK Geledah Rumah Pejabat PUPR Kota Bengkulu, Tiga Koper Dibawa
Kamis 13-08-2026,10:00 WIB
Bank Gagal Bisa Diambil Alih LPS, Kontrak dan Aset Juga Dapat Diubah
Kamis 13-08-2026,07:00 WIB
LPS Bisa Ambil Alih Pengelolaan Asuransi Bermasalah, Ini Langkah yang Disiapkan
Terkini
Kamis 13-08-2026,19:25 WIB
24 Rumah Terbakar di Pasar Minggu Bengkulu, Gubernur Salurkan Bantuan
Kamis 13-08-2026,19:06 WIB
Guru SDIT Rabani Disorot, Ini Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Skala Usaha
Kamis 13-08-2026,19:02 WIB
QRIS di Bengkulu Tak Lagi Sekadar Dipakai, Keamanan Transaksi Jadi Sorotan
Kamis 13-08-2026,18:59 WIB
Lowongan Astra Motor Bengkulu Buka Posisi Supervisor, Fresh Graduate Bisa Daftar
Kamis 13-08-2026,18:56 WIB