BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - AD (23) warga asal Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah diamankan tim Opsnal Polsek Teluk segara.
Ia disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, di wilayah hukum Polsek Teluk Segara.
AD, melakukan pencurian di dua lokasi berbeda dan berhasil mengambil handphone dan sepeda motor dari aksi yang dijalankannya.
BACA JUGA: Cerita Kepala Puskesmas Selamat dari Ambulans yang Terbakar
Kejadian berawal saat, Kamis (28/7) Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluk Segara melakukan penahanan terhadap AD yang terlibat pencurian handphone di salah satu Kosan Kelurahan Pasar Bengkulu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.
Setelah melakukan penahanan terhadap AD dalam perkara pencurian handphone tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan.
Diketahui, AD juga melakukan tindak pidana curanmor di kawasan Jalan Enggano Kelurahan Kampung Bali Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
BACA JUGA: Terios Nyungsep ke Kolam Pancing, 3 Penumpang Luka-luka
Kepada pihak kepolisian, AD mengakui bahwa telah beraksi di dua lokasi berbeda tersebut.
Sementara untuk barang bukti motor hasil curian dikatakan AD disimpannya di tempat tinggalnya di Desa Kertapati Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah.
Pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan barang bukti sepeda motor hasil curian dan kemudian pelaku hingga saat ini masih diamankan.
Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA: Trailer Masuk Jurang, Gagal Nanjak di Tebing Sp Macang Rejang Lebong
Saat ini pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Teluk Segara.