KAUR, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID — Sebanyak 131 butir obat batuk jenis Samcodin Tanpa Izin, berhasil diamankan anggota Polsek Nasal Polres Kaur. Diketahui 131 butir pil samcodin milik dua orang janda berbodi semok, DA (35) warga Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal. Serta, MA (46) warga Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal. BACA JUGA: Saat Asyik Joget Bujang Tanggung di Kaur Kena Bacok, Diduga karena Hal Ini Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono,S.IP,MH melalui Kapolsek Nasal AKP Pedi Setiawan, SH.MH, Sabtu (30/7) malam membenarkan dalam operasi yang digelar Polsek Nasal yang telah mengamankan kedua tersangka pemilik obat batuk jenis Samcodin. Kedua tersangka ditangkap, (28/7) sekira pukul 15.00 WIB. Dari sini, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Personel Polsek Nasal. Diketahui, ada oknum penjual obat jenis Samcodin tanpa izin resmi di dusun Suka Mulya Desa Pasar Baru Kecamatan Nasal. Setelah mendapat informasi tersebut, Personil Polsek Nasal langsung mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. BACA JUGA: 2 Truk Terguling di Bengkulu Utara Hingga Sebabkan Jalan Lintas Macet, Penyebabnya? Setalah dilakukan penyelidikan terkait informasi sekitar pukul 18.00 WIB dihari yang sama, melakukan penangkapan terhadap ke 2 orang janda, terduga Penjual Obat Jenis Samcodin tanpa Izin resmi. Petugas mendapati ke 2 terduga pelaku, menyimpan 131 keping obat tablet jenis Samcodin. “Kedua tersangka ini telah kami amankan di Polsek Nasal, dan selanjutnya akan diantar ke Polres Kaur. Selain BB Samcodin kami juga mengamankan uang dari hasil penjualan sebesar Rp 730 ribu,” kata Kapolsek Kapolsek menambahkan, Samcodin merupakan salah satu merk obat batuk yang komposisinya terdiri dextromethorphan, glyceryl guaiacolate dan chlorpheniramine maleat yang digolongkan sebagai obat keras. BACA JUGA:Nelayan di Bengkulu Ditangkap Polisi Saat Gunakan Ganja di Lokasi Gedung Ini Sehingga penggunaannya harus berdasarkan pertimbangan dokter. Kemudian juga, tersangka ini diduga menjual obat tanpa memiliki izin. Tentunya sudah menyalahi aturan. Atas perbuatan tersebut diduga melanggar UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Namun tentunya kita masih menunggu pemeriksaan selanjutnya, pasal apa saja yang akan dijeratkan kepada tersangka ini,” terang Kapolsek. (Pir)
Dua Janda Berbodi Semok Diamankan Bersama 131 Butir Pil Samcodin
Sabtu 30-07-2022,22:53 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #semok
#samcodin
#nasal
#kaur
#janda
#dua janda berbodi semok diamankan
#bersama 131 butir pil samcodin
Kategori :
Terkait
Jumat 08-08-2025,09:02 WIB
Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies di Kaur Capai 66, Stok Vaksin Menipis
Rabu 02-07-2025,06:48 WIB
Formasi Banyak Kosong, Hanya 53 Peserta Lulus PPPK Tahap II di Kaur
Senin 30-06-2025,07:35 WIB
Jual LKS ke Siswa? Siap-Siap Kena Sanksi Berat dari Disdikbud Kaur!
Minggu 29-06-2025,07:42 WIB
Dugaan Korupsi Rp5,5 Miliar di Sekretariat DPRD Kaur, Jaksa Terus Dalami Fakta Baru
Sabtu 21-06-2025,07:34 WIB
Kaur Siapkan Kejutan Budaya dan UMKM di Festival Tabut Bengkulu 2025
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,20:38 WIB
Kurangi Macet di Simpang Skip, Pemkot Bengkulu Pindahkan Tugu Tabot ke Pinggir Jalan
Kamis 25-12-2025,06:41 WIB
Dual Speaker 300 Persen, Infinix Smart 10 Plus Bikin Hiburan Makin Hidup
Kamis 25-12-2025,11:29 WIB
Kapolres dan Bupati Mukomuko Tinjau Pos Pam dan Pos Yan Jelang Nataru
Kamis 25-12-2025,11:02 WIB
Bobol Rumah Kosong di Bentiring, Dua Pria Diringkus Tim Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu
Terkini
Kamis 25-12-2025,18:55 WIB
Bus SAN Rute Pekanbaru–Bengkulu Kecelakaan di Sarolangun, 52 Penumpang Selamat
Kamis 25-12-2025,17:29 WIB
Resmi! UMP Bengkulu 2026 Naik 5,89 Persen Tembus Rp2,8 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari
Kamis 25-12-2025,17:21 WIB
Keterbukaan Informasi Publik 2025, Mukomuko Pertahankan Predikat Informatif
Kamis 25-12-2025,16:32 WIB
Pemprov Bengkulu Kejar UHC, Targetkan Kepesertaan BPJS 100 Persen di 2026
Kamis 25-12-2025,16:28 WIB