TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Dalam pelaksanaan lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang pendaftarannya sudah dibuka (29/7), Pemkab Lebong benar-benar memperketat persyaratannya. Antara lain, setiap ASN yang ikut harus bersih dari hukuman disiplin. Khususnya hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. ''Baik hukuman disiplin berupa penurunan pangkat golongan jabatan, pembebasan tugas jabatan maupun pemotongan TPP (tambahan penghasilan pegawai), tidak bisa ikut,'' kata Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPTP Pemkab Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si. BACA JUGA: Warga Bermalam di Tambang PT. FLBA Pesertanya terbuka untuk seluruh ASN kabupaten dan kota dalam Provinsi Bengkulu. Syarat paling dasar, ASN yang boleh mendaftar minimal sudah berpangkat dan golongan pembina IV/a. Termasuk berpendidikan minimal Diploma IV dan telah lulus mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim) IV. ''Syarat vital lain, tidak berafiliasi ke parpol (partai politik, red), bebas narkoba dan tidak berstatus tersangka dalam pidana korupsi atau pidana umum lainnya,'' terang Mustarani. Untuk pendaftaran dilakukan dengan 2 cara. Pertama mendaftar secara online ditujukan ke website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan alamat https://bkpsdm.lebongkab.go.id. BACA JUGA: Di Mukomuko, Wajib Ganti Biaya Penanganan Covid 19, Ini Penyebabnya Kedua pendaftaran offline yang teknisnya melampirkan seluruh berkas persyaratan masing-masing rangkap 1 dan dikirimkan ke sekretariat Pansel Terbuka JPTP Pemkab Lebong di kantor BKPSDM Kabupaten Lebong di komplek perkantoran 2 jalur. (sca) Seleksi 21 JPTP di Pemkab Lebong 1. Sekretaris DPRD 2. Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan 3. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja 4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan 5. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 6. Kepala Dinas Lingkungan Hidup 7. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 8. Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian 9. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 10. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi 11. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 12. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga 13. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 14. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 15. Kepala Dinas Sosial 16. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 17. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 18. Kepala Badan Keuangan Daerah 19. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia 20. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah 21. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik