TUBEI, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Bupati Lebong, Kopli Ansori meminta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) melakukan uji petik ke seluruh titik lahan parkir yang masuk wilayah kelolanya. Uji petik harus dilakukan mengingat penerimaan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan yang realisasinya selalu di bawah target. ''Dengan uji petik diharap permasalahan yang dihadapi pengelola parkir di setiap titiknya dapat teratasi sehingga PAD (pendapatan asli daerah, red) dari sektor parkir bisa terpungut maksimal,'' jelas Kopli. BACA JUGA: Pemkab Lebong Buka Seleksi JPTP, Ini Daftarnya Dalam melakukan uji petik, Kopli ingatkan Dinas PUPRHub bersikap profesional. Dalam artian minimnya realisasi retribusi parkir hingga saat ini benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. Teknisnya harus melibatkan Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) dan tim yustisi yang dikomandoi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, dapat ditindak lanjuti oleh Satpol PP. ''Harus dikaji lagi apakah target yang tahun ini targetnya hanya ditetapkan Rp 80 juta berdasarkan lokasi di empat titik itu memang sudah sesuai potensi atau belum,'' terang Kopli. Selain itu, dimintanya PUPRHUb juga mengkaji titik lain yang potensi ditetapkan sebagai target PAD parkir. Tujuannya semata untuk menunjang peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi. Jika memang permasalahannya ada di tarif, tentunya harus dilakukan pembaruan regulasi mengenai tarif pajak dan retribusi daerah yang di dalamnya meliputi penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sementara Kabid Perhubungan, Dinas PUPRHub Kabupaten Lebong, Hardi, SE tidak menampik sebaran objek parkir masih terlalu sempit. BACA JUGA: Kiat Aman Bonceng Anak Naik Sepeda Motor Jumlah objek yang dipungut parkir hanya 4 titik. Meliputi seputaran Pasar Rakyat Lebong, Pasar Muara Aman, Pasar Rekyat Pelabuhan Talang Leak dan Taman Smart City. ''Selain itu, tarif parkir yang berlaku saat ini masih sangat rendah. Untuk motor Rp 500 dan mobil Rp 2 ribu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebong Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum,'' terang Hardi.(sca)
Uji Petik Realisasi PAD Parkir
Senin 01-08-2022,00:19 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :
Terkait
Selasa 18-11-2025,17:51 WIB
Parkir RSUD Mukomuko Dikelola Pihak Ketiga, Kontrak Naik Jadi Rp30 Juta per Tahun
Jumat 24-10-2025,08:37 WIB
614 Peserta PPPK Lebong Siap Dilantik, Dua Masih Terkendala Administrasi
Senin 06-10-2025,08:44 WIB
Potensi Alam dan Budaya, Azhari Tawarkan Peluang Investasi di Sektor Pariwisata Lebong
Terpopuler
Selasa 03-03-2026,18:00 WIB
Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Bar
Selasa 03-03-2026,13:16 WIB
Cek Rinciannya, Zakat Fitrah 1447 H di Mukomuko Berlaku Tiga Kategori
Selasa 03-03-2026,14:13 WIB
15.320 KPM Kota Bengkulu Terdata Penerima PKH 2026, Pencairan Tunggu Arahan Kemensos
Selasa 03-03-2026,13:34 WIB
34.762 Warga Mukomuko Berstatus Kawin Belum Terdaftar Akta Nikah
Selasa 03-03-2026,14:07 WIB
BPJS PBI Dinonaktifkan, Pemprov Bengkulu Siap Tanggung Biaya Berobat Warga
Terkini
Rabu 04-03-2026,00:15 WIB
Kejati Bengkulu Kembali Tambah Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek AVR dan SKU PLTA Musi
Selasa 03-03-2026,18:00 WIB
Perhitungan Kerugian Negara dalam Bisnis Bank Negara Total vs Parsial dan Perubahan Sistim Pemindahan KUHP Bar
Selasa 03-03-2026,17:52 WIB
Satpol PP Kota Bengkulu Razia Rumah Kos, Temukan Pasangan Bukan Muhrim dan Dugaan Prostitusi Online
Selasa 03-03-2026,16:31 WIB
Pemprov Bengkulu Siapkan 130 Ambulans Tahun 2026, Desa Pelosok Jadi Prioritas
Selasa 03-03-2026,16:28 WIB