CURUP, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Sebanyak 60 ASN di Kabupaten Rejang Lebong (RL), akan menjadi pejabat sementara kepala desa (Pjs Kades).
Ini terjadi seiring, akan berakhirnya masa jabatan Kades terhitung awal Agustus ini.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten RL Suradi Rifai, Selasa (2/8) mengatakan sebenarnya ada 61 Kades berakhir masa jabatannya.
Namun, lanjutnya satu desa telah lebih dulu dijabat Pjs karena Kadesnya meninggal dunia.
BACA JUGA: Cek Hasil Pilkades Bengkulu Utara di Sini, Ada Pecatan Kadis Menang
"SK sudah ditandatangani, Rabu (3/8) saya mendapat jadwal melantik di Kecamatan Binduriang dan Sindang Beliti Ulu, " ungkap Suradi Rifai.
Adapun Pilkades serentak, akan dijadwalkan awal tahun 2023 mendatang.
"61 desa ditambah 5 desa yang akan berakhir masa jabatannya kadesnya Agustus 2023 mendatang, akan kita gabungkan dengan Pilkades serentak awal tahun 2023 nantinya.
Mudah-mudahan bisa dilaksanakan, " terang Rifai
BACA JUGA: Sandiaga Uno Targetkan Festival Tabut Bengkulu Go International
Sementara itu, usulan Pilkades serentak tahun 2023 mendatang anggarannya telah masuk KUA PPAS APBD 2023
"Jika mamang dipenuhi, artinya tahapan Pilkades akan dimulai awal tahun 2023 mendatang," demikian Suradi Rifai. (cw1-ol)