BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Eks Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali dan menantunya Filya Asmara masing-masing divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim di atas, tertuang dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (3/8). Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira hakim sepakat dengan JPU terhadap pembuktian dalam perkara tersebut. BACA JUGA: Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan Serta, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. "Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara. Artinya majelis hakim sependapat dengan kami bahwa keduanya secara sah bersalah dan meyakinkan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sofian Siregar mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya akan berkonsultasi kepada kliennya dan melakukan pikir-pikir. BACA JUGA: Pelajar Korban Pria Bersebo Takut Sekolah Sendiri "Terkait putusan ini kami akan berkonsultasi dulu dengan klien kami, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak karena semuanya kembali ke klien," pungkasnya. Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan kepad kedua terdakwa. Sebelumnya terdakwa Emzaili dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya, dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Eks Kadis Dikbud dan Menantu Vonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BOS
Rabu 03-08-2022,12:40 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #vonis korupsi bos seluma
#seluma
#menantu kadis dikbud seluma
#korupsi dana bos
#eks kadis dikbud dan menantu vonis 1 tahun penjara
#dikbud seluma
#bos
Kategori :
Terkait
Kamis 28-08-2025,11:10 WIB
Korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu, Mantan Kepsek Lunasi Uang Pengganti Rp427 Juta
Kamis 12-06-2025,15:31 WIB
Audit Ungkap Transaksi Fiktif, Bos Toko Elektronik di Bengkulu Gelapkan Rp377 Juta untuk Judi Online
Selasa 15-04-2025,14:33 WIB
Hal Sepele yang Ternyata Membuat Kamu Menarik di Mata Bos, Kesan Profesional
Sabtu 01-02-2025,13:20 WIB
7 Tips Disayang Bos Tanpa Harus Menjilat, Dihargai dan Diperhitungkan
Minggu 24-11-2024,17:30 WIB
Dana BOS 2024 di Mukomuko Capai Rp 28,8 Miliar, Disdikbud Tegaskan Pentingnya Laporan Tepat Waktu
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,13:11 WIB
Kronologi Warga Mukomuko Hilang Saat Cari Lokan di Sungai, Diduga Diterkam Buaya
Rabu 18-03-2026,14:07 WIB
Jasa Raharja Bengkulu Ingatkan Bahaya Travel Ilegal Saat Mudik
Rabu 18-03-2026,12:23 WIB
Kapolres Mukomuko Tinjau Pos Pam dan Pos Yan, Salurkan Bingkisan untuk Personel
Rabu 18-03-2026,11:28 WIB
Zhost.io: Platform Bio Link Gratis Asal Indonesia yang Ingin Ubah Cara Influencer Tampil di Dunia Maya
Rabu 18-03-2026,08:50 WIB
Tampil Perkasa, Paris Saint-Germain Pastikan Tiket Perempat Final dengan Agregat 8-2
Terkini
Rabu 18-03-2026,14:46 WIB
Arus Mudik Bengkulu Tembus 2.000 Penumpang, Data Terminal Air Sebakul Meningkat
Rabu 18-03-2026,14:07 WIB
Jasa Raharja Bengkulu Ingatkan Bahaya Travel Ilegal Saat Mudik
Rabu 18-03-2026,13:11 WIB
Kronologi Warga Mukomuko Hilang Saat Cari Lokan di Sungai, Diduga Diterkam Buaya
Rabu 18-03-2026,13:07 WIB
Puncak Arus Mudik Bengkulu Diprediksi Hingga H-1 Lebaran
Rabu 18-03-2026,12:31 WIB