BENGKULU, RAKYATBENGKULU.DISWAY.ID - Eks Kadis Dikbud Kabupaten Seluma Emzaili Hambali dan menantunya Filya Asmara masing-masing divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Vonis hakim di atas, tertuang dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi non fisik di Kabupaten Seluma tahun 2020 di Pengadilan Negeri Bengkulu dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (3/8). Disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira hakim sepakat dengan JPU terhadap pembuktian dalam perkara tersebut. BACA JUGA: Sidang Vonis Kasus Korupsi Dana BOS Seluma Ditunda, Ini yang Jadi Alasan Serta, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi. "Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara. Artinya majelis hakim sependapat dengan kami bahwa keduanya secara sah bersalah dan meyakinkan," sampainya kepada rakyatbengkulu.disway.id. Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Sofian Siregar mengatakan terkait putusan tersebut pihaknya akan berkonsultasi kepada kliennya dan melakukan pikir-pikir. BACA JUGA: Pelajar Korban Pria Bersebo Takut Sekolah Sendiri "Terkait putusan ini kami akan berkonsultasi dulu dengan klien kami, apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak karena semuanya kembali ke klien," pungkasnya. Putusan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan kepad kedua terdakwa. Sebelumnya terdakwa Emzaili dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan dikenakan uang pengganti Rp 582.140.473 (yang sudah dikembalikan) dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Sementara untuk terdakwa Filya, dituntut selama 1 tahun penjara tanpa dikenakan uang pengganti dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Eks Kadis Dikbud dan Menantu Vonis 1 Tahun Penjara, Korupsi Dana BOS
Rabu 03-08-2022,12:40 WIB
Reporter : Febi Elmasdito
Editor : Heru Pramana Putra
Tags : #vonis korupsi bos seluma
#seluma
#menantu kadis dikbud seluma
#korupsi dana bos
#eks kadis dikbud dan menantu vonis 1 tahun penjara
#dikbud seluma
#bos
Kategori :
Terkait
Minggu 24-11-2024,17:30 WIB
Dana BOS 2024 di Mukomuko Capai Rp 28,8 Miliar, Disdikbud Tegaskan Pentingnya Laporan Tepat Waktu
Minggu 03-11-2024,09:01 WIB
Sidang Dugaan Korupsi Dana BOS SMP Negeri 17 Bengkulu, JPU Siap Hadirkan 10 Saksi
Sabtu 26-10-2024,11:16 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 17 Bengkulu Senilai Rp1,2 Miliar Segera Disidangkan
Kamis 13-06-2024,18:31 WIB
Update! Mantan Kepala MAN 2 Kepahiang Kembalikan Kerugian Negara Rp150 Juta
Selasa 28-05-2024,16:59 WIB
3 Pejabat MAN 2 Kepahiang Ditahan, Dugaan Korupsi Dana BOS dengan Kerugian Negara Rp619 Juta
Terpopuler
Minggu 24-11-2024,10:05 WIB
Bagaimana Ramalan Shio Anjing di Tahun 2025? Simak Cara Jitu Raih Sukses di Tahun Ular Kayu
Minggu 24-11-2024,06:26 WIB
Rincian Dana Desa 2025 Kampar Provinsi Riau Rp234,3 miliar, Berikut Detail per Desa: Simak yang Terbesar
Minggu 24-11-2024,06:47 WIB
Berapa Rincian Dana Desa 2025 untuk Desa di Indragiri Hilir Provinsi Riau? Rp182,3 Miliar, Berikut Lengkapnya
Minggu 24-11-2024,06:50 WIB
Ramalan Shio Kelinci di Tahun 2025! Setelah Tahun Spesial Kemarin, Ramalan Apa yang Selanjutnya?
Minggu 24-11-2024,06:31 WIB
Di Sini Lengkap Rincian Dana Desa 2025 Indragiri Hulu Provinsi Riau Rp Miliar, Cek Desa Terbesar Penerima
Terkini
Minggu 24-11-2024,18:29 WIB
7 Rekomendasi Handphone dengan Kamera 108 MP Cocok untuk yang Suka Ngevlog
Minggu 24-11-2024,18:28 WIB
Ketua Tim ROMER: Jangan Terprovokasi, Jadikan Isu Negatif Sebagai Penyemangat!
Minggu 24-11-2024,18:16 WIB
Tim Kuasa Hukum Rohidin Pertanyakan OTT di Masa Pilkada, Koordinasi dengan Dewas KPK hingga DPR RI
Minggu 24-11-2024,17:57 WIB
Pencalonan ROMER Tetap Berlanjut! Dukungan Masyarakat Semakin Solid
Minggu 24-11-2024,17:47 WIB