JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Kementerian Perdagangan menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dengan demikian, di tingkat petani harga TBS sawit bisa di atas Rp 2.000/kg. Di antaranya, penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Dengan demikian, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar. “Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Berangsur Naik, Pabrik Terapkan Harga yang Telah Ditentukan Pemerintah Penghapusan sementara itu terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kemarin (3/8). Kemendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. “Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi daripada sebelumnya,” paparnya. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1.117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Minyak Sawit Jadi Solusi Krisis Pangan dan Energi Dunia Khususnya daerah-daerah yang pasokannya belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir. “Kebijakan itu diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” ucapnya. Selain itu, lanjut Zulhas, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan bea keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. (agf/c12/dio)Bikin Harga TBS di Atas Rp 2.000, Kemendag lakukan Ini
Kamis 04-08-2022,09:05 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Jumat 07-11-2025,14:25 WIB
Minggu Pertama November, Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Turun, Tertinggi Rp 2.940 Per Kilogram
Sabtu 01-11-2025,16:34 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Turun Awal November, Ini Harga Tertinggi dan Terendahnya
Sabtu 25-10-2025,16:20 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Alami Penurunan, Tertinggi Rp3.060 per Kilogram
Sabtu 11-10-2025,19:18 WIB
Harga TBS Kelapa Sawit Mukomuko Terbaru Tembus Rp 3.120 per Kilogram
Jumat 03-10-2025,15:23 WIB
Harga TBS Sawit di Mukomuko Kembali Naik Awal Oktober 2025, Tertinggi Rp 3.060 per Kilogram
Terpopuler
Rabu 22-04-2026,11:09 WIB
Dishub Mukomuko Anggarkan Rp585 Juta, 95 Lampu PJU Dipasang di 5 Kecamatan
Rabu 22-04-2026,12:55 WIB
Triwulan I 2026, Kasus DBD di Mukomuko Capai 32 Kasus, Warga Diminta Tingkatkan PSN
Rabu 22-04-2026,00:02 WIB
Pemancing Hilang di Sungai Padang Kemiling, Tim SAR Lakukan Pencarian
Rabu 22-04-2026,13:10 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Mukomuko Resmi Dibuka, Catat Jadwalnya
Rabu 22-04-2026,08:58 WIB
Pencarian Hari Kedua, Tim SAR Bengkulu Perluas Penyisiran hingga Jembatan Bumi Ayu
Terkini
Rabu 22-04-2026,17:45 WIB
Pemkot Bengkulu Hadirkan LAPAK, Perpustakaan Keliling Dongkrak Literasi
Rabu 22-04-2026,16:22 WIB
Dua Menteri Diagendakan Kunjungi Bengkulu, Pemprov Dorong Percepatan Proyek Strategis
Rabu 22-04-2026,16:18 WIB
Di Tengah Protes Kader, Sauri Oegan Buka Suara Soal Penunjukan Plt Golkar Kota Bengkulu
Rabu 22-04-2026,15:26 WIB
Pemprov Bengkulu Tegaskan Tak Pungut Zakat Mal, Hanya Fasilitasi Perusahaan dengan Baznas
Rabu 22-04-2026,15:22 WIB