JAKARTA, rakyatbengkulu.disway.id – Kementerian Perdagangan menyusun sejumlah strategi baru untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Dengan demikian, di tingkat petani harga TBS sawit bisa di atas Rp 2.000/kg. Di antaranya, penghapusan pungutan ekspor dan peningkatan rasio pengali hak ekspor atas pendistribusian minyak goreng di dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Dengan demikian, kuota ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya menjadi lebih besar. “Pemerintah saat ini menghapus sementara pungutan ekspor (PE) untuk CPO menjadi nol dari sebelumnya sebesar USD 200/ton. BACA JUGA:Harga TBS Sawit di Bengkulu Berangsur Naik, Pabrik Terapkan Harga yang Telah Ditentukan Pemerintah Penghapusan sementara itu terlihat telah memberikan manfaat bagi para petani dan pengusaha sawit di tanah air,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan kemarin (3/8). Kemendag juga telah memberlakukan angka pengalian konversi hak ekspor atas pendistribusian DMO CPO menjadi sebesar 1:9 kali dari sebelumnya 1:7 kali. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak 1 Agustus 2022. “Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi daripada sebelumnya,” paparnya. Pria yang akrab disapa Zulhas itu menegaskan, pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1.117 Tahun 2022 juga memberikan insentif pengali regional atas pendistribusian DMO minyak goreng ke wilayah tertentu. BACA JUGA:Menko Airlangga Tegaskan Minyak Sawit Jadi Solusi Krisis Pangan dan Energi Dunia Khususnya daerah-daerah yang pasokannya belum optimal seperti wilayah timur sehingga akan dapat meningkatkan kuota ekspor bagi produsen/eksportir. “Kebijakan itu diterapkan untuk memenuhi pasokan minyak goreng di wilayah Indonesia Timur yang saat ini masih minim dan distribusinya masih terkonsentrasi di wilayah barat Indonesia,” ucapnya. Selain itu, lanjut Zulhas, Kemendag telah melakukan penyesuaian kebijakan penerbitan harga referensi yang menjadi dasar penentuan pungutan ekspor dan bea keluar (BK) atas ekspor komoditas CPO dan produk turunannya dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali. (agf/c12/dio)Bikin Harga TBS di Atas Rp 2.000, Kemendag lakukan Ini
Kamis 04-08-2022,09:05 WIB
Editor : adminrakyatbengkulu2
Kategori :
Terkait
Rabu 30-10-2024,20:56 WIB
Pemda Provinsi Bengkulu Tetapkan Harga Jual TBS Kelapa Sawit Naik Menjadi Rp2.800 per Kg
Selasa 08-10-2024,08:06 WIB
Hama Tirataba Menyerang TBS Kelapa Sawit, Ini Dampak Beserta Siklus Hidup dan Pencegahannya!
Selasa 03-09-2024,21:22 WIB
Harga TBS Sawit Bengkulu September 2024 Turun ke Rp2.600 per Kilogram
Kamis 15-08-2024,09:30 WIB
6 Penyebab Tandan Buah Sawit Banci alias Tidak Optimal dan Cara Mengatasinya
Sabtu 27-07-2024,06:45 WIB
4 Faktor Utama yang Mempengaruhi Berat Tandan Buah Segar Kelapa Sawit
Terpopuler
Selasa 19-11-2024,14:52 WIB
Diduga Alami Depresi, Begini Kronologis Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Seluler hingga Meninggal Dunia
Selasa 19-11-2024,09:41 WIB
Ketahuan Curi Sawit di Tengah Melonjaknya Harga, Motor dan Alat Pelaku Dibakar Warga
Selasa 19-11-2024,08:21 WIB
Spoiler Episode 13 Family By Choice: Kelanjutan Hubungan Asmara Yoon Ju Won dan Kim Sanha
Selasa 19-11-2024,20:22 WIB
BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi Bagi Generasi Muda
Selasa 19-11-2024,10:29 WIB
Heboh! Pria di Lebong Nekat Loncat dari Tower Setinggi 50 Meter
Terkini
Rabu 20-11-2024,06:07 WIB