PERHATIAN ! Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal, Simak Penjelasannya di Sini

Selasa 03-10-2023,09:06 WIB
Editor : Admin

7. Pimpinan perusahaan dan alamat kantor jelas. 

Perusahaan Pinjol legal, mengantongi identitas pimpinan, pengurus dan alamat kantor yang jelas dan terdata. 

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 50 Juta Cicilan Rendah hanya 1.083.333 per Bulan, Cocok untuk Pengembangan Usaha

8. Hanya menggunakan gawai peminjam.

Perusahaan Pinjol legal biasanya hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.

BACA JUGA:Manfaatkan KUR, Ajukan Pinjaman Modal Rp50 Juta untuk Budidaya Sayuran Hidroponik, Begini Cara Hasilkan Cuan

9. Penagih bersertifikat AFPI.

Pihak penagih yang ditugaskan oleh perusahaan Pinjol legal wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Pinjaman Rp 41 Juta, Cicilan Tidak Lebih dari Rp 30 Ribu per Hari

Sementara perusahaan Pinjol ilegal sangat gampang mengecek dan mengetahuinya, khususnya dari ciri-ciri yang terlihat dengan kasat mata. Adapun ciri-ciri Pinjol ilegal adalah:

BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Modal Usaha Rp 20 Juta KUR BRI 2023, Cicilan Ringan Hanya 15 Ribu Rupiah per Hari

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

Perusahaan Pinjol ilegal jelas tidak terdaftar dan tidak berizin OJK. Saat ini ribuan Pinjol ilegal sudah ditutup oleh OJK. Kurun waktu hingga 2023, sudah ada 4000 lebih Pinjol ilegal yang ditutup oleh OJK. 

BACA JUGA:Ingin Sukses Dapat KUR di BSI, Jangan Ajukan 7 Usaha Ini

2. Penawaran produk via SMS/Whatsapp. 

Perusahaan Pinjol ilegal, biasanya menawarkan produk Pinjol mereka hanya menggunakan SMS/Whatsapp saja. Artinya penawarannya tidak smart, tidak melalui web resmi seperti kebanyakan Pinjol legal.

Kategori :