BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen identitas yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari kita.
Kerahasiaan KTP harus selalu dijaga dengan ketat. Namun, belakangan ini, kita sering mendengar tentang kasus di mana KTP digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online (pinjol).
Akibatnya, pemilik KTP yang sebenarnya seringkali menjadi korban teror dari kolektor hutang pinjaman online, meskipun mereka sebenarnya tidak pernah mengajukan pinjaman online.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi seperti KTP untuk pinjol semakin sering terjadi. Lalu, bagaimana jika data diri Anda, seperti KTP, telah digunakan oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman online? Apa yang harus Anda lakukan?
BACA JUGA:KUR Pegadaian Syariah Beri Pinjaman Hingga Rp10 Juta, Bisa Buat Modal Bisnis Ternak Lele
Jika Anda menjadi korban penyalahgunaan KTP untuk pengajuan pinjaman online dan baru mengetahuinya setelah mendapatkan teror dari kolektor hutang pinjaman online, berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ambil, sebagaimana dilansir dari IG @iphumid:
1. Laporkan kepada pihak kepolisian
Langkah awal untuk menghentikan penagihan tersebut dan menghindari gangguan dari kolektor hutang pinjaman online adalah melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Anda perlu membuat laporan terkait dengan penyalahgunaan data diri Anda. Setelah melaporkan kepada pihak kepolisian, Anda akan mendapatkan surat laporan penyalahgunaan data diri.
BACA JUGA:Ini Trik Dapat Pinjaman KUR Bagi Usaha yang Baru Berdiri, Bisa Cair Rp 10 Juta
2. Hubungi atau kirimkan surat tertulis ke pihak pinjaman online
Setelah melaporkan kepada pihak kepolisian, Anda dapat membuat surat tertulis yang menjelaskan penyalahgunaan data diri Anda. Anda juga bisa mengunjungi kantor pinjaman online dengan melampirkan laporan dari pihak kepolisian.
Namun, jika Anda memiliki keterbatasan biaya atau lokasi kantor pinjaman online terlalu jauh, Anda dapat mengirim surat melalui email, menghubungi customer service, atau mengirim surat ke alamat kantor pinjaman online.
BACA JUGA:5 Zodiak yang Dikenal Sangat Ahli Menagih Utang, Patut Waspada dengan Pemilik Zodiak Ini
Dalam surat tersebut, sampaikan kronologi penyalahgunaan data diri Anda, termasuk lampiran laporan dari pihak kepolisian. Jika Anda yakin tidak pernah mengajukan pinjaman online dan terus ditagih atau diteror, tetaplah tenang dan jangan panik.