BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Beberapa waktu belakangan ini harga emas mengalami kenaikan, akan tetapi tidak semua jenis investasi emas ini dinyatakan untung. Bahkan beberapa diantaranya malah berbahaya.
Nilai dari emas ini sering disebut naik ketika perekonomian dunia dilanda ketidakpastian, oleh karena itu para investor lebih memilih emas dari pada pasar modal demi mengamankan modal pada saat peristiwa itu terjadi.
Akan tetapi investasi emas ini membeli emasnya dengan cara yang wajar, bukan saja susah untuk balik modal yang akan kamu dapatkan, bahkan bisa kehilangan modal.
Kalau kamu ingin berinvestasi emas, hindari 4 cara investasi emas yang berbahaya seperti berikut ini:
BACA JUGA:Bingung Ingin Berinvestasi Emas? Berikut 4 Tips Investasi Emas untuk Pemula
1. Berinvestasi perhiasan emas
Memang keunggulan memiliki perhiasan emas bisa kamu pakai sampai kapan pun sebagai aksesoris, akan tetapi perhiasan emas ini secara umum bukan terbuat dari emas murni, tidak seperti emas batangan.
Pada perhiasan emas ini ada zat-zat atau logam lain yang menjadi campuran dari perhiasan emas tersebut, misalnya saja perak, tembaga, seng dan lain-lain.
Hal inilah membuat harga perhiasan emas menjadi mahal, karena ongkos dari proses pembuatannya. Jangan heran pada saat kamu akan menjual kembali, pedagang perhiasan akan menawar perhiasan emas kamu dengan harga di bawah disaat kamu beli.
BACA JUGA:Tidak Punya Surat Apakah Bisa Gadai Emas di Pegadaian? Simak Ulasannya!
2. Berinvestasi Digital di Aplikasi
Berinvestasi emas digital memang cukup menguntungkan, selain fleksibel dan praktis hanya melalui smartphone. Selisih dari harga belinya dan harga jual kembalinya juga tidak terlalu jauh.
Tidak hanya itu, walaupun sebutannya emas digital, kamu pun bisa mencetak emasnya ke dalam bentuk batangan.
Akan tetapi tidak semua aplikasi investasi emas digital ini layak untuk digunakan, apalagi kalau aplikasi ini tidak mempunyai izin operasi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau BAPPEBTI.
Dikarenakan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pedagang emas digital diawasi BAPPEBTI. Lain halnya dengan aplikasi atau pedagang emas digital yang tidak memiliki izin operasi.