Namun setelah pembayaran lunas dilakukan oleh korban, rumah yang dijanjikan oleh terlapor AW pun tak kunjung terlihat bangunannya.
BACA JUGA:Pinjaman BPJS Rp 25 Juta, Angsuran Cuma Rp 130 Ribu, Simak Cara dan Ketentuan di Sini
“Klien kami sudah berusaha menempuh jalur kekeluargaan untuk meminta kembali uang yang telah disetorkannya tersebut kepada terlapor AW. Namun saat dihubungi dan ditemui, AW selalu beralasan dan terkesan mengulur waktu. Hingga akhirnya beberapa waktu lalu, AW menghilang dan handphonenya tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya klien kami memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan melapor ke Polres Rejang Lebong,” jelas Agil.
BACA JUGA:Beli Kendaraan Mudah! Pinjaman Dana Siaga BPJS : Pinjam Rp 15 Juta Cicilan Rp 33 ribu Perhari
Terpisah, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasi Humas Iptu. Sinar Simanjuntak ketika dikonfirmasi membenarkan mengenai laporan yang disampaikan oleh korban dan kuasa hukumnya itu. Saat ini laporan tersebut sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.
BACA JUGA:Ini ! 4 Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan, Praktis dengan Online
“Laporannya sudah diterima, dan saat ini Sat Reskrim sedang menangani perkara tersebut. Bahkan keterangan dari korban dan beberapa saksi sudah dimintai oleh tim penyidik, tinggal kita serahkan kepada penyidik untuk bekerja melakukan langkah berikutnya,” jelas Simanjuntak.**
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Cairkan Saldo 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya