
BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Terdapat beberapa proses yang harus dilakukan untuk mengurus Jaminan Kecelakaan Kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun beberapa proses cara untuk mengurus JKK di BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Membuat Laporan Kecelakaan Kerja
Untuk laporan kecelakaan kerja yang dibuat ketika terjadi kecelakaan kerja bisa dilakukan secara lisan ataupun tertulis pada kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Wajib Tahu! Pinjaman Karyawan Gandengan BPJS Ketenagakerjaan dan Pinang Flexi, Bisa Cair Rp20 Juta
Membuat laporan secara tertulis bisa dilakukan dengan cara mengirim email ke alamat email resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun tujuan membuat laporan tersebut supaya pihak BPJS Ketenagakerjaan mengetahui adanya kecelakaan kerja dengan cepat.
Untuk laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan ini dilakukan maksimal 2×24 jam setelah terjadi kecelakaan tersebut.
2. Membuat Laporan Tahap I
Kemudian setelah membuat laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan, diharuskan mengisi formulir laporan kecelakaan kerja tahap I yang bisa diakses melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat, Cairkan Saldo 10 Persen BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat dan Ketentuannya
Pada laporan tahap I ini umumnya akan diminta melampirkan surat keterangan sakit karyawan dari dokter atau rumah sakit tempat dimana karyawan tersebut dirawat.
3. Membuat Laporan Tahap II
Pihak BPJS Ketenagakerjaan ini akan menunggu waktu Sampai karyawan tersebut sembuh, sejak laporan tahap I tadi dibuat.
Kalau karyawan ini telah sembuh, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung serta membayar biaya perawatan dari karyawan tersebut.