BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang dipasang di fasilitas umum, pohon dan tiang listrik, dicopot paksa Satpol PP Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Nekat! Oknum Caleg di Mukomuko Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Penggelapan 40 Unit Mobil
Pencopotan APS Bacaleg Kabupaten Kaur karena dinilai merusak wajah dan tata kota. Selain itu, APS Bacaleg Kabupaten Kaur pada Pemilu 2024 juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Trantibum) No 3 tahun 2023.
BACA JUGA:Gagal Administrasi, 145 Pelamar PPPK Kabupaten Kaur Jangan Khawatir, Masih Ada Peluang Lulus
"Penertiban yang kita lakukan sesuai Perda Trantibum, hal ini untuk menata ruang kabupaten Kaur agar lebih baik lagi," kata Kepala Dinas Satpol PP Kaur Deky Zulkarnain, SSTP, MM.
Bukan hanya APS Bacaleg, spanduk usaha yang merusak tata kota juga dicopot.
BACA JUGA:Ramalan Weton: Suka Berbagi dan Miliki Sifat Pemberi, 3 Weton Ini Selalu Tinggi Rezeki
APS seperti spanduk dan lainnya boleh saja dipasang. Namun tidak boleh di tempat umum. Kalaupun pemasangannya di fasilitas umum juga harus memiliki izin yang jelas.
BACA JUGA:Proses Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Cek Cara dan Persyaratannya
"Kalau di lahan ataupun fasilitas milik pribadi, kita tidak ada hak untuk menertibkan," terangnya.
BACA JUGA:Kantor Desa Kosong, Pemdes di Daerah Ini Banyak yang Malas Ngantor
Penertiban spanduk yang dilakukan oleh petugas Satpol PP ini akan terus berlangsung. Terutama di jalan lintas Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Diselimuti Kabut Asap, BPBD Klaim Tidak Ada Kebakaran Hutan, Berikut Penjelasan Penyebabnya
Saat ini, sepanjang jalan lintas barat Sumatera di Kabupaten Kaur sudah banyak sekali berserakan spanduk-spanduk liar. Spanduk ini di antaranya milik pelaku usaha. Selain itu APS milik Bacaleg Pemilu 2024.