BENGKULU, RAKYATBENGKULU.COM - Tunjangan khusus guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus guru diberikan sebesar 1 kali gaji pokok, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan khusus guru diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
• Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian.
• Bertugas di daerah khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.
• Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Menggiurkan! Ini Dia Beragam Tunjangan Sah untuk Guru
Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang memiliki kondisi tertentu, yang menyebabkan kesulitan hidup bagi guru. Seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah tertinggal, dan daerah kepulauan.
Tunjangan khusus guru diberikan setiap bulan selama guru yang bersangkutan masih bertugas di daerah khusus. Tunjangan khusus guru dibayarkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
BACA JUGA:Wow! Tunjangan Khusus Guru di 3 Kabupaten Naik Ratusan Juta: Hanya Guru Daerah Terpencil
Tunjangan khusus guru merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang bertugas di daerah khusus.
Tunjangan khusus guru diharapkan dapat membantu guru untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka di daerah khusus.
Berikut adalah beberapa contoh daerah khusus yang mendapatkan tunjangan khusus guru:
BACA JUGA:TPG Belum Cair, Tapi untuk Tunjangan Profesi Guru 2024 Naik Rp 33,2 Miliar, Ini Rincian Lengkapnya
• Daerah terpencil, yaitu daerah yang berada jauh dari pusat pemerintahan dan sulit dijangkau.