BACA JUGA:Menua di Penjara, Status PNS Bisa Pecat, Oknum Guru SMA BS Terancam 20 Tahun Penjara
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor: 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagai pengganti Undang-undang No: 5 Tahun 2014, penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN maksimal 31 Desember 2024. Setelahnya instansi pemerintah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer.**