Hak Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Terabaikan, THR, TPG dan Gaji 13 Belum Cair !

Jumat 10-11-2023,15:20 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Admin

BACA JUGA:Honda CG 125: Sepeda Motor Retro Harga Murah dengan Teknologi Kekinian, Reinkarnasi dari Honda GL Pro

Namun, ia sendiri tidak dapat menjangkau lebih jauh karena yang seharusnya menjemput bola terkait pencairan hak guru ini adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma. Fitri berharap kepada Bupati Seluma agar dapat membantu mencarikan solusi atau mempercepat proses pencairannya.

BACA JUGA:Daftarkan Segera! PT. Epson Buka Lowongan Pekerjaan untuk Lulusan SMA/SMK dan S1, Cek di Sini Persyaratannya

"Karena guru guru menuntut hak, maka dari itu IGI berusaha membantu monitoring ke KPPN, semoga ada titik terangnya,"ujar Fitri.

BACA JUGA:Dahulu Sempat Disebut Motor Guru, Honda Astrea Prima Kini Jadi Incaran Pencinta Motor Klasik

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud)  Kabupaten Seluma, Farzian,S.Pd. Mengatakan bahwa saat ini proses administrasi sudah terselesaikan semua oleh Disdikbud Seluma. Namun pihaknya hingga saat ini masih menunggu kucuran dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

BACA JUGA:Guru di Bengkulu Tengah, Minta Perbanyak Kuota Penerimaan PPPK, Masih Tersisa 403 Honorer Lagi

"Kami sudah melakukan koordinasi sebelumnya, memang kendalanya dana belum turun. Jika dana telah ada, tidak mungkin akan ditahan,"jelas Kadisdikbud.

BACA JUGA:Laga Perdana Tim U-17 Indonesia Vs Ekuador di Surabaya, Grup B Mali Vs Uzbekistan di Solo

Untuk diketahui, TPG merupakan tunjangan tambahan bagi guru per tiga bulan, namun nilainya setara dengan gaji pokok selama satu bulan. Jika terdapat 1.089 guru ASN, artinya anggaran TPG berkisar Rp 13 Miliar, sedangkan THR guru besarannya 50 persen dari TPG yang artinya berkisar Rp 6,5 Miliar.**

Kategori :