Meski kontroversial, putusan MK tetap bersifat final dan mengikat sejak dibacakan pada 16 Oktober lalu.
Usai menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU pada Selasa malam (14/11) menggelar penetapan nomor urut calon presiden dan wakil presiden dengan mekanisme pengundian.
BACA JUGA:Terbaru ! 5 Operasi yang Tidak Menjadi Tanggungan BPJS, Anda Wajib Tahu
Keputusan ini berdasarkan ketentuan Pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU. Sesuai jadwal, acara akan dibuka pada pukul 18.30 WIB, diawali dengan makan malam (gala dinner) KPU RI bersama para capres-cawapres.
Sebanyak 150 orang dari setiap fraksi capres dan cawapres diundang oleh KPU untuk hadir dalam acara makan malam dan pengundian nomor urut.
BACA JUGA:Peragaan Busana Batik Besurek, Meriahkan Malam Syukuran HUT ke- 55 Provinsi Bengkulu
Mereka juga akan disambut di tribun yang telah disiapkan oleh KPU di area parkir kantor KPU.(**)