Kabupaten Pangandaran Rp0,000
Untuk diketahui, dana yang dikucurkan pemerintah pusat ini, diberikan kepada pemerintah daerah dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Jalan tahun 2024.
BACA JUGA:Untuk Proyek Jalan Tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah: Pusat Gelontorkan Dana Rp322,7 Miliar
Pagu dana proyek jalan tahun 2024 ini, harus dimasukkan pemerintah daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 provinsi/kabupaten/kota.
Dengan disebutkan sumber pendanaan atau sumber pembiayaan adalah, DAK Fisik Bidang Jalan tahun 2024.(**)
Kategori :